Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2022/PN Btl 1.NUR IKA YUTANITA, SH
2.LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
SANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1480/M.4.12.3/Eoh.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
2LUK LUK RAFIQUL HUDA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SANDI dalam kurun waktu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Dsn. Jomblang Rt.07 Panggungharjo Sewon Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau keterangan palsu ataupun menggunakan tipu muslihat ataupun menggunakan rangkaian kata-kata bohong, telah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Sugeng Lina Rochmawati, S.Sn mengenal terdakwa sejak ± 3 tahun yang lalu dan saksi Sugeng Lina Rochmawati, S.Sn kenal dengan terdakwa karena saksi Sugeng Lina Rochmawati, S.Sn dikenalkan oleh temannya dan terdakwa bilang kepada saksi Sugeng Lina Rochmawati, S.Sn kalau sebagai orang pintar atau ahli spiritual.
  • Bahwa sekitar tahun 2019 terdakwa datang ke rumah saksi Daryati (ibunya saksi Sugeng Lina Rochmawati, S.Sn) yang beralamat di Jomblang, Panggungharjo, Sewon, Bantul, untuk silaturohmi, kemudian saksi Sugeng Lina Rochmawati, S.Sn dan ibunya (saksi Daryati) bercerita terkait permasalahan keluarga saksi Sugeng Lina Rochmawati, S.Sn.
  • Bahwa terdakwa menceritakan kepada saksi Sugeng Lina Rohmawati, S.Sn, kalau terdakwa bisa membantu permasalahan orang dan mencontohkan temannya terdakwa yang gila bisa disembuhkan oleh terdakwa,

kemudian saksi Laili Syafa’ati pernah disantet orang dan sakit parah bisa disembuhkan oleh terdakwa dan terdakwa pernah cerita kalau terdakwa adalah orang yang pertama kali menemukan makam leluhur Kraton Yogyakarta yang berada di lereng sisi barat merapi dan terdakwa pernah memperlihatkan foto dari HPnya saat terdakwa berada di lokasi lereng Merapi, kemudian terdakwa juga pernah bilang sama saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn “Kalau terdakwa adalah seorang ABDI DALEM Kraton Yogyakarta, kalau malam sering piket ke Keraton Yogyakarta” dan pernah bilang “Kalau seragam abdi dalemnya itu selalu tersedia di mobil, jadi sewaktu-waktu terdakwa bisa langsung ke Kraton, jika piket atau diperlukan”.

  • Bahwa terdakwa, juga pernah bilang merupakan keturunan Keraton dari garis keturunan Ki Ageng Manggir dan terdakwa juga pernah bilang bahwa terdakwa sedang ditunggu-tunggu seorang haji di Palembang yang katanya sudah mengumpulkan sekitar 30 (tiga puluh) orang yang menunggu kedatangan terdakwa untuk diobati dan terdakwa pernah cerita kalau terdakwa pernah menyembuhkan orang yang sakit kanker payudara dengan pengobatan secara ghaib.
  • Bahwa terdakwa bilang kepada saksi Daryati dan saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn “Buk, kulo ngabdi wonten Keraton” dalam bahasa Indonesia (Buk, saya ngabdi di Keraton) dan juga menyampaikan “Kulo saget nemok e makam wonten lereng gunung merapi dan mbantu ngrampungke masalah lewat spiritual” dalam bahasa indonesia (Saya bisa menemukan makam di lereng gunung merapi dan membantu menyelesaikan masalah melalui spiritual).
  • Bahwa setelah mendengar perkataan terdakwa, saksi Daryati dan saksi Sugeng Lina percaya dengan kata-kata terdakwa.
  • Bahwa sekitar akhir tahun 2019, terdakwa saat berada di rumah saksi Daryati yang beralamat di Dsn. Jomblang Rt.07 Panggungharjo Sewon Bantul dan bilang kepada saksi Daryati “Buk, kulo ngampil artone ngge mendet mobil, mbenjang kulo bangsulke (dalam bahasa indonesia “Buk, saya pinjam uangnya untuk mengambil mobil, besok saya kembalikan”), kemudian saksi Daryati percaya kepada terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp.11.000.000,-.
  • Bahwa sekitar akhir tahun 2019, terdakwa bilang kepada saksi Daryati “Buk, niki artone kagem srono nglancarke rezeki, mnawi kasil artone tambah lan mnawi gagal artone dibangsulke” (dalam bahasa indonesia ”buk, ini uangnya untuk syarat melancarkan rezeki, kalau berhasil uang akan bertambah dan kalau gagal uang akan kembali”), kemudian saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn percaya dengan kata-kata terdakwa dan pada saat menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000,- berada di daerah Boyolali Jawa tengah.
  • Bahwa sekitar tahun 2020 terdakwa beberapa kali ketemu saksi DARYATI dan saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn, kemudian saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn menceritakan kepada terdakwa mengenai permasalahan keluarga saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn dengan suaminya (saksi Roni Edison, S.Sn) dan saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn minta didoakan oleh terdakwa, supaya bisa berpisah atau bercerai dari suaminya (saksi Roni Edison, S.Sn), kemudian saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn minta dilancarkan rezekinya, dimana sebelumnya terdakwa pernah menyampaikan kepada saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn kalau bisa menarik uang ghaib dengan cara membaca doa dan saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn pernah hamil dan keguguran dan saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn minta doa supaya anaknya yang telah meninggal mendapatkan tempat yang terbaik disisinya.   
  • Bahwa setelah beberapa kali mendengar cerita saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn, terdakwa menyampaikan “”Ya sudah mbak, karena ini saya sudah tahu masalahnya mbak Lina, ini saya ACC, saya bantu”, pada saat itu terdakwa menyampaikan hal tersebut di rumah temannya terdakwa yang bernama Sdr. JOKO WALUYO yang beralamat di Sorobayan, Sanden, Bantul, setelah saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn percaya dengan kata-kata terdakwa, kemudian saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn bilang “’Ya sudah pakdhe, intinya saya ingin lepas dengan Pak Roni (suaminya saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn), gimana dan lancarnya saya mohon dibantu..
  • Bahwa kemudian terdakwa bilang ke saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn, mau ke Tuban menemui temannya untuk menanyakan tentang permintaan tolong saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn, dari situ terdakwa sudah mulai meminta uang transport dan akomodasi kepada saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn. Pertama kali minta uang kepada saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) di Gerbang Kampus ISI Sewon, Bantul pada bulan Februari 2020, tetapi terdakwa jadinya meminta uang kepada saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk transport dan akomodasi ke tuban ke tempat temannya dan saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn kasih uang secara tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), pada saat saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn menyerahkan uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa ada yang melihat yaitu saksi  Laili Syafa’ati.
  • Bahwa setelah terdakwa pulang dari TUBAN, terdakwa bilang “”kalau temannya siap bantu””, tinggal saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn milih dimana? apa mbak Lina pilih cerai atau pak Roni keluar dari rumah dan pulang ke Sumatera atau pak Roni habis sekalian (mati), kemudian saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn jawab “Ya apa saja lah yang penting saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn lepas dari Pak Roni”.
  • Bahwa saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn pernah cerita kepada terdakwa bahwa saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn pernah keguguran beberapa anak dan itu saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn merasa belum dimakamkan secara layak, kemudian terdakwa menjawab bahwa itu juga salah satu penyebab saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn selalu bermasalah, karena belum menempatkan makam anak-anaknya secara layak, tetapi tenang saja mbak, anak-anak itu bisa terdakwa tarik dulu, biar ikut terdakwa, nanti kalau masalah ini sudah selesai, saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn bisa terdakwa acarakan untuk bisa ketemu dan minta maaf ke arwah anak-anaknya itu, sebelum mereka itu dimakamkan secara layak..
  • Bahwa kemudian terdakwa bilang ini untuk syaratnya butuh Rp.17.000.000,-,. kalau syarat itu dicukupi dalam waktu seminggu atau 40 (empat puluh) hari bisa selesai dan terdakwa bilang “Buk, saya minta uang ngge ubo rampe kagem persyaratan ngurusi perkawis putrane” (dalam bahasa indonesia “Buk saya minta uang untuk persyaratan menyelesaikan perkara anaknya”). Berhubung saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn tidak di rumah, saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn telpon Ibunya (saksi Daryati) dan bilang “”Ada gak uang Rp.17.000.000,-; kalau ada tolong dikasihkan ke terdakwa, nanti biar terdakwa dan saksi Laili Syafa’ati yang menjelaskan, kemudian saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn bilang kepada terdakwa bahwa ada uang Rp.17.000.000,- di Ibunya saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn (saksi Daryati), kemudian terdakwa dan saksi Laili Syafa’ati datang ke rumah Ibunya saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn di Jomblang, Panggungharjo, Sewon, Bantul, kemudian Ibunya saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn (saksi Daryati) menyerahkan uang sebesar Rp. 17.000.000,- kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi Laili Syafa’ati, setelah ± sebulan lebih dari penyerahan uang tersebut tidak ada perkembangan, saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn menayakan kepada terdakwa ‘’Ini gimana perkembangannya Pakdhe, kemudian terdakwa menyampaikan ‘’Ini belum bisa maksimal, kalau ini ada Rp.17.000.000,- lagi bisa lebih cepat lagi”, berhubung saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn tidak ada uang dan tidak ada di rumah, saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn telpon lagi ke Ibunya saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn (saksi Daryati) pada bulan maret 2020, saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn telpon Ibunya (saksi Daryati), tetapi Ibunya saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn (saksi Daryati) tidak ada uang, akhirnya terjadi musyawarah antara Ibunya saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn (saksi Daryati) dengan saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn, bahwa Ibunya saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn (saksi Daryati) akan mengejukan pinjaman ke BRI dan pengurusanya waktu itu diantar oleh saksi Laili Syafa’ati, setelah pinjaman itu cair, saksi Daryati menyerahkan uang sebesar Rp. 17.000.000,- di rumah saksi Daryati di Jomblang, Panggungharjo, Sewon, Bantul kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi Laili Syafa’ati.
  • Bahwa berhubung terdakwa sering minta uang transport dan akomodasi dan terdakwa tidak mempunyai ATM, maka sekitar  bulan April 2020, saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn meminjamkan kartu ATM Bank BRI atas nama saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn, dengan nomor rekening BANK BRI 023601045104505 yang tidak pernah saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn pakai kepada terdakwa, dengan tujuan jika sewaktu-waktu terdakwa butuh uang, bisa langsung saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn kasihkan lewat transfer.
  • Kemudian setiap terdakwa membutuhkan transport, saksi Sugeng Lina selalu transfer ke ATM BANK BRI atas nama saksi Sugeng Lina, yang saksi Sugeng Lina pinjamkan ke terdakwa :
  • Sekitar tanggal 25 April 2020 sampai dengan tanggal 22 September 2020 atau sekitar tahun 2020, dengan jumlah pengiriman sebesar ± Rp.27.410.000,- sebagaimana bukti dari rekening koran bank BRI saksi Sugeng Lina.
  • Bahwa terdakwa bilang kepada saksi Sugeng Lina, kalau mau transfer uang ke rekening istrinya terdakwa (saksi Sutarmilah) dengan nomer rekening Bank BRI : 663401030395531, kemudian sekitar tanggal 10 November 2020 sampai dengan tanggal 11 Juni 2021 atau sekitar tahun 2020 sampai tahun 2021, dengan jumlah pengiriman sebesar ± Rp. 40.850.000,- sebagaimana bukti dari rekening koran bank BRI saksi Sutarmilah.
  • Bahwa setelah beberapa waktu apa yang menjadi permintaan tolong saksi Sugeng Lina tidak terbukti, saksi Sugeng Lina sebenarnya sudah mulai menagih urusan dan uangnya kepada terdakwa, setelah itu terdakwa menjawab “Sabar dulu Mbak Lina untuk urusan Pak RONI, ini saya bantu untuk urusan Mbak Lina yang lain dulu”, terdakwa bilang ”Ini saya mau ke Jakarta, mau nemuin mantan Bos saya, untuk meneruskan rembugkan saya yang dulu belum jadi terlaksana, menurut terdakwa, terdakwa memiliki pring petuk yang dulu pernah mau dibeli sama bosnya tapi belum jadi, ini saya mau rembug lagi kalau nanti sudah dibayar atau minimal dikasih DP, terdakwa kembalikan uang Ibu DARYATI dan uang Mbak Lina, ini terdakwa tolong dibantu untuk transportnya”.
  • Bahwa sekitar tahun 2021, saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn ditelpon oleh terdakwa yang bermaksud terdakwa meminta uang lagi untuk keperluan ritual dan slametan di rumah Pak Kyai, kemuidan saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn jawab saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn tidak punya uang lagi, ini saja anaknya saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn baru operasi dan kemarin sempat kejang diruang operasi.
  • Bahwa kemudian terdakwa menjawab “Waduh mbak, ini saya kontak pak Kyai dulu, karena tadi malam kami Garapan wirid, ini jangan-jangan malah salah sasaran, malah kena ke anaknya saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn”, kemudian beberapa jam kemudian terdakwa menelpon saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn  dan bilang “ Bahwa saya sudah menghubungi PAK KYAI dan ini keluarga saksi saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn harus dipagari untuk perlengkapan syaratnya perlua Rp.4.000.000,-
  • Bahwa kemudian, saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn pada tanggal 3 Juli 2021 pukul 15:12:06 transfer uang dari No.Rek BRI 023601016835503 atas nama Sugeng Lina Rochmawati ke No.Rek 663401030395531 atas nama Sutarminah (istri Sandi) sebesar Rp.4.000.000 (Empat juta rupiah).
  • Bahwa awalnya pada bulan Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB, pada waktu saksi Roni  berselisih paham dengan istrinya (saksi Sugeng Lina), kemudian ada datang 3 (tiga) orang laki-laki ke rumah saksi Daryati, yang beralamat di Jomblang RT 07, Panggungharjo, Sewon, Bantul, dengan tujuan mengitimidasi dan mengitervensi saksi Roni, karena ada permasalahan perselisihan paham antara saksi Roni dengan istrinya (saksi sugeng Lina), kemudian salah orang laki-laki tersebut mengaku bernama Sdr. KUNCORO ternyata setelah tahu ternyata Sdr. KUNCORO itu bernama terdakwa dan ada yang mengaku bernama Sdr. KUNTO dan yang satu orang saya tidak kenal, setelah itu 3 (tiga) orang laki-laki pulang dari rumah saksi Roni yang beralamat di Dsn. Jomblang Rt.07 Panggungharjo Sewon Bantul.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 Januari 2020 sekira pukul 05.00 WIB saksi SUGENG LINA ROHMAWATI, S.Sn meninggalkan rumah, untuk Pengamanan Presiden RI di Bandara New Yogyakarta International Aiport tetapi sudah larut malam tidak pulang. Kemudian saksi Roni mencari istrinya (saksi Sugeng Lina) ke Korem Pamungkas Yogyakarta, tetapi tidak ketemu, kemudian selang 3 (tiga) bulan, Sdr. KUNCORO alias SANDI (terdakwa) bersama seorang perempuan yang mengaku bernama saksi Laili Syafa’ati datang ke rumah saksi Roni sekira pukul 16.00 WIB, kemudian Sdr. KUNCORO bilang dengan saksi Roni ”BAHWA ADA INFO ISTRI KAMU SEDANG MENUJU KE ARAH SURABAYA, YANG MENGINFOKAN ADALAH TEMAN SAYA (KUNCORO) DAN SAYA (KUNCORO) MEMINTA TEMAN SAYA (KUNCORO) UNTUK MEMBUTUTI MOBIL ITU TERUS” dan SAYA LANGSUNG JUGA AKAN MENGIKUTI ISTRI KAMU TETAPI SAYA KEKURANGAN AKOMODASI,  saksi Roni  Jawab “YA AYO KITA KE SURABAYA”, dijawab oleh Sdr. KUNCORO “Ga USAH LAH, SAYA SAMA ISTRI SAYA SAJA, KALAU BISA DUIT SAYA DITAMBAHI BUAT AKOMONDASI”, saksi Roni jawab Ya Sudah GAK PAPA, kemudian Sdr. KUNCORO alias SANDI (terdakwa)  bersama seorang perempuan yang mengaku bernama saksi Laili Syafa’ati pulang, kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB Sdr. KUNCORO alias SANDI (terdakwa) bersama seorang perempuan yang mengaku bernama saksi Laili Syafa’ati ketemu saksi Roni di depan gerbang Institut Seni Indonesia (ISI) Bantul dan saksi Roni memberi uang sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. KUNCORO alias SANDI (terdakwa) bersama seorang perempuan yang mengaku bernama saksi Laili Syafa’ati mengatakan akan berangkat ke Surabaya untuk menemui istri saksi Roni.
  • Kemudian selang beberapa minggu Sdr. KUNCORO menelpon saksi Roni dan mengatakan bahwa “”SAYA KEHABISAN DUIT, KARENA MENANGGUNG 3 (tiga) MOBIL YAITU MOBIL YANG DITUMPANGI ISTRI KAMU, TEMAN SAYA YANG BUTUTI ISTRIMU DAN MOBIL YANG SAYA PAKAI”, kemudian Sdr. KUNCORO meminta saksi Roni untuk menstransfer uang beberapa kali ke nomor rekeneng BANK BRI atas nama istrinya saksi Roni.
  • Bahwa saksi Roni (suami saksi Sugeng Lina), menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa yaitu :
  1. Pada akhir Bulan Maret 2020 saksi Roni menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)  secara tunai kepada Sdr. SANDI (terdakwa) di depan pintu gerbang utama Kampus ISI Yogyakarta yang berlamat di Jalan Parangtritis Km. 6, Sewon, Bantul).
  2. Pada tanggal 02 Mei 2020 pukul  14.09 saksi Roni transfer uang melalui ATM BANK BNI yang berlamat di AKBIDYO Sewon, Bantul atas nama saksi Roni sendiri ke nomer rekening BANK BRI : 664201021216533 atas nama LAILI SYAFA’’TI sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Pada tanggal 2 Mei 2020 pukul 20:39:22 saksi Roni transfer uang melalui agen BRI Link di Warung AMIN yang beralamat di Geneng, Panggungharjo, Sewon, Bantul ke No.Rek BRI 023601045104505 atas nama Sugeng Lina Rochmawati sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
  4. Pada tanggal 2 Mei 2020 pukul 20:51:16 saksi Roni transfer uang melalui agen BRI Link di Warung AMIN yang beralamat di Geneng, Panggungharjo, Sewon, Bantul ke No.Rek BRI 023601045104505 atas nama Sugeng Lina Rochmawati sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah).
  5. Pada tanggal 3 Mei 2020 pukul 10:10:51 saksi Roni transfer uang melalui agen BRI Link di Warung AMIN yang beralamat di Geneng, Panggungharjo, Sewon, Bantul ke No.Rek BRI 023601045104505 atas nama Sugeng Lina Rochmawati sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
  6. Pada tanggal 3 Mei 2020 pukul 19:15:45 saksi Roni transfer uang melalui agen BRI Link di Warung AMIN yang beralamat di Geneng, Panggungharjo, Sewon, Bantul ke No.Rek BRI 023601045104505 atas nama Sugeng Lina Rochmawati sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah).
  7. Pada tanggal 4 Mei 2020 pukul 10:10:46 saksi Roni transfer uang melalui agen BRI Link di Warung AMIN yang beralamat di Geneng, Panggungharjo, Sewon, Bantul ke No.Rek BRI 023601045104505 atas nama Sugeng Lina Rochmawati sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).------------
  8. Pada tanggal 4 Mei 2020 pukul 19:51:43 saksi Roni transfer uang melalui agen BRI Link di Warung AMIN yang beralamat di Geneng, Panggungharjo, Sewon, Bantul  ke No.Rek BRI 023601045104505 atas nama Sugeng Lina Rochmawati sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).--------------
  9. Pada tanggal 5 Mei 2020 pukul 12:03:10 saksi Roni transfer uang melalui agen BRI Link di Warung AMIN yang beralamat di Geneng, Panggungharjo, Sewon, Bantul ke No.Rek BRI 023601045104505 atas nama Sugeng Lina Rochmawati sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).-------------------
  10. Pada tanggal 14 Mei 2020 pukul 10:08:34 saksi Roni transfer uang melalui agen BRI Link di Warung AMIN yang beralamat di Geneng, Panggungharjo, Sewon, Bantul ke No.Rek BRI 023601045104505 atas nama Sugeng Lina Rochmawati sebesar Rp.170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah).--------
  11. Pada tanggal 14 Mei 2020 pukul 10:31:45 saksi Roni transfer uang melalui agen BRI Link di Warung AMIN yang beralamat di Geneng, Panggungharjo, Sewon, Bantul ke No.Rek BRI 023601045104505 atas nama Sugeng Lina Rochmawati sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).--------------------
  12. Pada tanggal 18 Mei 2020 pukul 09:46:58 saksi Roni transfer uang melalui agen BRI Link di Warung AMIN yang beralamat di Geneng, Panggungharjo, Sewon, Bantul ke No.Rek BRI 023601045104505 atas nama Sugeng Lina Rochmawati sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).----------------------
  13. Pada tanggal 22 Juni 2020 pukul 19:39:53 saksi Roni transfer uang melalui agen BRI Link di Warung AMIN yang beralamat di Geneng, Panggungharjo, Sewon, Bantul ke No.Rek BRI 023601045104505 atas nama Sugeng Lina Rochmawati sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).------------
  14. Pada tanggal 18 September 2020 pukul 19:48:49 saksi Roni transfer uang melalui agen BRI Link di Warung AMIN yang beralamat di Geneng, Panggungharjo, Sewon, Bantul  ke No.Rek BRI 023601045104505 atas nama  Sugeng Lina  Rochmawati sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).--------------------
  • Kemudian pada bulan Desember 2020, saksi Roni dikasih nomor handphone istrinya (saksi Sugeng Lina) dari Sdr. KUNCORO Alias Sandi (terdakwa), kemudian saksi Roni baru dapat berkomunukasi dengan istrnya (saksi Sugeng Lina), kemudian setelah saksi Roni berkomunikasi dengan istrinya (saksi Sugeng Lina), saksi Roni dan istrinya (saksi Sugeng Lina) menemukan solusi, kemudian selang beberapa hari saksi roni bertemu istrinya (saksi Sugeng Lina) di ALUN-ALUN UTARA Yogyakarta, kemudian istrinya (saksi Sugeng Lina) menyampaikan bahwa sementara ‘’SAYA TINGGAL DI MESS KOREM YOGYAKRATA BERSAMA ANAK-ANAK”.
  • Kemudian sekitar bulan MARET 2021 istrinya (saksi Sugeng Lina), bersama anak-anak saksi Roni pulang ke rumah mertua saksi Roni dan saksi Roni dapat berkumpul kembali dengan istrinya (saksi Sugeng Lina) bersama anak-anak.
  • Kemudian beberapa bulan kemudian istrinya (saksi Sugeng Lina) mengadu kepada saksi Roni mengatakan bahwa selama ini istrinya (saksi Sugeng Lina) telah ditipu sama SANDI (terdakwa) yang awalnya bilang bernama KUNCORO dan  yang bilang duit itu untuk memisahkan saksi Roni dengan istrinya (saksi Sugeng Lina), kemudian saksi Roni tanya ‘’TOTALNYA BERAPA KAMU DITIPU’’ Jawab istrinya (saksi Sugeng Lina) ”YA LEBIH DARI 160JUTA”, saksi Roni jawab “”OK MASALAH KITA YANG DULU KITA ABAIKAN DAN SEKARANG KITA FOKUS BAGAIMANA KITA MENAGIH DUIT ITU KE SI KUNCORO/SANDI BERUSAHA MENAGIH DUIT ITU, KARENA ITU PENIPUAN”.
  • Kemudian saksi Roni membantu untuk menagih duit yang ditipu oleh KUNCORO, kemudian beberapa kali ketemu Sdr. KUNCORO/SANDI (terdakwa) mengaku bersalah telah menipu dan akan bertanggung jawab serta berusaha mengembalikan.
  • Bahwa pada tanggal 03 Maret 2022 Sandi (terdakwa) dan saksi Sugeng Lina membuat perjanjian yang isinya akan mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) pada tanggal 3 Maret 2022 dan untuk uang sebesar Rp. 157.000.000,-(seratus lima puluh tujuh juta rupiah) akan dikembalikan pada tanggal 25 Maret 2022.
  • Bahwa untuk uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sudah dikembalikan pada tanggal 3 Maret 2022 setelah surat pernyataan dibuat, untuk uang sebesar Rp. 157.000.000,-(seratus lima puluh tujuh juta rupiah) akan dikembalikan pada tanggal 25 Maret 2022 tetapi sampai saat ini belum dikembalikan.
  • Bahwa kemudian atas kejadian tersebut, saksi Sugeng Lina langsung melaporkan ke Polres Bantul, karena itikad baik yang ditawarkan selama ini yang sudah disepakati dan itu terjadi berkali-kali kesepakatan itu selalu dilanggar dengan berbagai macam alasan.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Sugeng Lina, saksi Daryati dan saksi Roni Edison, S.Sni mengalami kerugian sebesar ± Rp. 157.000.000,- (serratus lima puluh tujuh juta rupiah).

 

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya