Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. BPR Arga Tata 1.Siyami
2.Jono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 11 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Arga Tata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SutriyantoPT. BPR Arga Tata
Tergugat
NoNama
1Siyami
2Jono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.184.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 181.184.800,- (Seratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan RatusĀ  Rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak