Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2017/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH HENDRA YANTO BIN HARUMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1191/O.4.13/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA YANTO BIN HARUMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa terdakwa HENDRA YANTO BIN HARUMI, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret di tahun 2017, bertempat di ATM di kantor BRI Cabang Baturetno, Banguntapan,Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada hari Rabu, 15 Maret 2017 sekitar 15.00Wib bertempat di toko alat Tulis Istana Siswa pada Jalan Wonosari, Banguntapan, Bantul, terdakwa meminjam ATM BRI milik saksi korban ANDI KURNIAWAN beserta pin ATM untuk mengambil uang miliknya yang ditransfer melalui rekening saksi korban, selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor dari JAKA SUTRISNA yaitu Yamaha Mio Nopol AB 2437 GU, untuk berangkat menuju ATM di kantor BRI Cabang Baturetno, Banguntapan,Kabupaten Bantul.
Bahwa saat tiba di ATM, kemudian terdakwa memasukkan kartu ATM dan memasukkan pin, selanjutnya mengambil uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) yang dikirimkan untuk terdakwa, kemudian saat melihat saldo korban masih banyak timbul niat buruk terdakwa, dan terdakwa mengambil kembali uang di rekening korban hingga sebesar total Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Bahwa terdakwa mengambil uang yang ada pada rekening saksi tanpa ijin saksi korban untuk dimiliki.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa HENDRA YANTO BIN HARUMI, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret di tahun 2017, bertempat di ATM di kantor BRI Cabang Baturetno, Banguntapan,Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang laintetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

 

Pada hari Rabu, 15 Maret 2017 sekitar 15.00Wib bertempat di toko alat Tulis Istana Siswa pada Jalan Wonosari, Banguntapan, Bantul, terdakwa meminjam ATM BRI milik saksi korban ANDI KURNIAWAN beserta pin ATM untuk mengambil uang miliknya yang ditransfer melalui rekening saksi korban, selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor dari JAKA SUTRISNA yaitu Yamaha Mio Nopol AB 2437 GU, untuk berangkat menuju ATM di kantor BRI Cabang Baturetno, Banguntapan,Kabupaten Bantul.
Bahwa saat tiba di ATM, kemudian terdakwa memasukkan kartu ATM dan memasukkan pin, selanjutnya mengambil uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) yang dikirimkan untuk terdakwa, kemudian saat melihat saldo korban masih banyak timbul niat buruk terdakwa, dan terdakwa mengambil kembali uang di rekening korban hingga sebesar total Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Bahwa terdakwa mengambil uang yang ada pada rekening saksi tanpa ijin saksi korban .
Bahwa atm dan pin merupakan cara/jalan untuk mengakses rekening korban, dan didapat dengan cara meminjam dari saksi korban ANDI KURNIAWAN.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya