| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 112/Pid.B/2017/PN Btl | SEKAR DIANING P.S, SH.MH | HENDRA YANTO BIN HARUMI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 112/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1191/O.4.13/Epp.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU -----------Bahwa terdakwa HENDRA YANTO BIN HARUMI, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret di tahun 2017, bertempat di ATM di kantor BRI Cabang Baturetno, Banguntapan,Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Rabu, 15 Maret 2017 sekitar 15.00Wib bertempat di toko alat Tulis Istana Siswa pada Jalan Wonosari, Banguntapan, Bantul, terdakwa meminjam ATM BRI milik saksi korban ANDI KURNIAWAN beserta pin ATM untuk mengambil uang miliknya yang ditransfer melalui rekening saksi korban, selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor dari JAKA SUTRISNA yaitu Yamaha Mio Nopol AB 2437 GU, untuk berangkat menuju ATM di kantor BRI Cabang Baturetno, Banguntapan,Kabupaten Bantul.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.
ATAU KEDUA -----------Bahwa terdakwa HENDRA YANTO BIN HARUMI, pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret di tahun 2017, bertempat di ATM di kantor BRI Cabang Baturetno, Banguntapan,Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang laintetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
Pada hari Rabu, 15 Maret 2017 sekitar 15.00Wib bertempat di toko alat Tulis Istana Siswa pada Jalan Wonosari, Banguntapan, Bantul, terdakwa meminjam ATM BRI milik saksi korban ANDI KURNIAWAN beserta pin ATM untuk mengambil uang miliknya yang ditransfer melalui rekening saksi korban, selanjutnya terdakwa meminjam sepeda motor dari JAKA SUTRISNA yaitu Yamaha Mio Nopol AB 2437 GU, untuk berangkat menuju ATM di kantor BRI Cabang Baturetno, Banguntapan,Kabupaten Bantul.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
