| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 154/Pid.Sus/2022/PN Btl | HENI INDRI ASTUTI, S.H. | YUDRA MAHENDRA als BONEK bin HERU ANGKOSO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jul. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 154/Pid.Sus/2022/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Jul. 2022 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1467/M.4.12.3/Enz.2/07/2022 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa YUDRA MAHENDRA Alias BONEK Bin HERU ANGKOSO pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di Jl Raya Janti, Kanoman RT.009, Kal. Bangntapan, Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira pukul 13.00 WIB seseorang yang mengaku langganan membeli miras jenis gedang klutuk dari terdakwa dan bertanya terkait info sapi (pil warna putih berlambang Y) namun terdakwa menjawab tidak ada. Lalu pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 05.33 WIB teman terdakwa bernama IMAN telepon terdakwa meminjam uang Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) karena terdakwa ingat bahwa langganan miras terdakwa mencari pil warna putih berlambang Y lalu terdakwa bilang juga ingin membawa 1 box (100 butir pil warna putih berlambang Y). Lalu pada pukul 15.00 WIB terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 800.000,- kepada AL yang merupakan teman IMAN. Lalu sekira pukul 21.47 WIB IMAN telepon bahwa barang pesanan sudah diserahkan kepada AL dan keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 12.00 WIB AL datang ke kost an terdakwa dan memberikan 1 box isi (100 butir pil warna putih berlambang Y) kepada terdakwa dimana barang tersebut telah habis terjual kepada pelanggan miras gedhang klutuk terdakwa bernama TAPLEK (alamat dan nama aslinya terdakwa tidak tahu) sekira pukul 16.00 WIB dengan kesepakatan harga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu) dimana uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk membeli rokok, makan, dan bensin serta lain-lain. Lalu sekira pukul 18.00 WIB AL datang lagi mengantar 1 (satu) bungkus rokok warna merah merk MOZZA berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dan sekira pukul 19.00 WIB tersangka COD dengan HAMDI SYUKRON di sekitar JEC tepatnya di Jl. Raya Janti, Kanoman RT 009, Kal. Banguntapan, Kap. Banguntapan, Kab. Bantul terdakwa melakukan transaksi tersebut dengan cara terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus rokok warna merah merk MOZZA berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada HAMDI, dan HAMDI menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,- kepada terdakwa. Selang beberapa saat datang petugas menangkap terdakwa. Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Trihexiphenidyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat berupa Pil Trihexiphenidyl yang termasuk dalam daftar Obat keras / Obat daftar G. Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor : 1023/NOF/2022 tanggal 25 April 2022 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik,ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka YUDRA MAHENDRA Alias BONEK Bin HERU ANGKOSO, pada kesimpulanya menerangkan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
