| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TRI AGUS SULISTYO Alias BAGONG Bin SUHARTONO pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekitar jam 04.33 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Konter HP New Gemilang Bantul Jalan Bantul Km 10 No.32, Melikan Lor, Kel. Bantul, Kec. Bantul, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian perbuatan tersebut dilakukan dengan cara setidak-tidaknya sebagai berikut :-----------------------------------------
• Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2022 sekitar jam 01.00 Wib, Terdakwa TRI AGUS SULISTYO Alias BAGONG Bin SUHARTONO yang membuka etalase konter dan mengambil 1 (Satu) buah HP Samsung A13 6/128GB warna hitam nomor imei 1:354529382566594; 1 (satu) buah HP Samsung A23 6/128GB 4G warna hitam nomor imei 1 : 351820747495857; 1 (satu) buah HP Redmi Note 10 Pro 8/128GB warna Onyx Gray nomor imei 1:865157060194364 yang kemudian oleh terdakwa diletakkan di kasur tempat terdakwa tidur.
• Bahwa selanjutnya sekitar jam 04.30 Wib, Terdakwa memasukkan HP tersebut ke dalam tas berwarna hijau semi coklat lalu terdakwa memasukkan baju kedalam tas tersebut dan terdakwa menulis surat yang ditinggalkan di depan pintu konter lalu terdakwa meninggalkan konter melalui pintu utama yang kemudian pintu tersebut terdakwa gembok dan kuncinya di letakkan di depan lampu lava
• Bahwa konter tempat terdakwa mengambil barang tersebut merupakan konter milik Sdr. Ir. Suprapto tempat terdakwa bekerja sejak tahun 2015 dan terdakwa tinggal didalam konter sejak tahun 2019.
• Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 1 (Satu) buah HP Samsung A13 6/128GB warna hitam nomor imei 1:354529382566594; 1 (satu) buah HP Samsung A23 6/128GB 4G warna hitam nomor imei 1 : 351820747495857; 1 (satu) buah HP Redmi Note 10 Pro 8/128GB warna Onyx Gray nomor imei 1:865157060194364 tanpa seijin dan tanpa kehendak dari pemilik konter tersebut serta terdakwa lakukan pada saat malam dini hari disaat konter sepi, tertutup, terkunci, dan tidak ada yang mengetahui tindakan yang dilakukan terdakwa.
• Bahwa 1 (Satu) buah HP Samsung A13 6/128GB warna hitam nomor imei 1:354529382566594 dan 1 (satu) buah HP Samsung A23 6/128GB 4G warna hitam nomor imei 1 : 351820747495857 terdakwa jual pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 11.00 Wib saat di dalam bus menuju Surabaya yang sudah terdakwa buka dan aktifkan tanpa kartu yang dijual dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) buah HP Redmi Note 10 Pro 8/128GB warna Onyx Gray nomor imei 1:865157060194364 nomor imei 2 : 665157060194372 berikut dosbook masih terdakwa bawa dan dipakai sendiri karena HP milik terdakwa rusak
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa, kerugian yang dialami Sdr. Ir. Suprapto dari 3 (tiga) HP yang diambil oleh terdakwa yaitu sekitar Rp 9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
• Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa TRI AGUS SULISTYO Alias BAGONG Bin SUHARTONO dilakukan tanpa sepengetahuan serta ijin dari pemilik konter dan terdakwa.
• Bahwa setelah itu terdakwa dilaporkan dan berhasil ditangkap sehingga menjadi perkara ini
----------Perbuatan TRI AGUS SULISTYO Alias BAGONG Bin SUHARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
ATAU
KEDUA :
-------------- Bahwa terdakwa TRI AGUS SULISTYO Alias BAGONG Bin SUHARTONO pada waktu sebagiamana diuraikan dalam dakwaan Kesatu, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain selain terdakwa dan barang itu ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
• Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2022 sekitar jam 01.00 Wib, Terdakwa TRI AGUS SULISTYO Alias BAGONG Bin SUHARTONO yang diberi kepercayaan untuk menjaga konter bertugas sebagai penjaga toko dan diberi kepercayaan oleh korban untuk tidur dan menjaga dikonter milik saksi korban karena terdakwa bekerja sebagai pegawai /penjaga konter , pada hari itu seperti biasa terdakwa yang bekerja ditoko seperti biasa dan ,dikarenakan terdakwa tidak punya uang lalu timbul keinginan terdakwa untuk memiliki barang HP yang ada di etalase,t erdakwa menunggu sampai toko tutup dan seperti biasa terdakwa bertugas mengunci konter tersebut, kemudian terdakwa sekira jam 01.00 Wib membuka etalase konter dan mengambil 1 (Satu) buah HP Samsung A13 6/128GB warna hitam nomor imei 1:354529382566594; 1 (satu) buah HP Samsung A23 6/128GB 4G warna hitam nomor imei 1 : 351820747495857; 1 (satu) buah HP Redmi Note 10 Pro 8/128GB warna Onyx Gray nomor imei 1:865157060194364 yang kemudian oleh terdakwa diletakkan di kasur tempat terdakwa tidur.
• Bahwa selanjutnya sekitar jam 04.30 Wib, Terdakwa memasukkan HP tersebut ke dalam tas berwarna hijau semi coklat lalu terdakwa memasukkan baju kedalam tas tersebut dan terdakwa menulis surat yang ditinggalkan di depan pintu konter lalu terdakwa meninggalkan konter melalui pintu utama yang kemdian pintu tersebut terdakwa gembok dan kuncinya di letakkan di depan lampu lava.
• Bahwa konter tempat terdakwa mengambil barang tersebut merupakan konter milik Sdr. Ir. Suprapto tempat terdakwa bekerja sejak tahun 2015 dan terdakwa tinggal didalam konter sejak tahun 2019.
• Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 1 (Satu) buah HP Samsung A13 6/128GB warna hitam nomor imei 1:354529382566594; 1 (satu) buah HP Samsung A23 6/128GB 4G warna hitam nomor imei 1 : 351820747495857; 1 (satu) buah HP Redmi Note 10 Pro 8/128GB warna Onyx Gray nomor imei 1:865157060194364 tanpa seijin dan tanpa kehendak dari pemilik konter tersebut serta terdakwa lakukan pada saat malam dini hari disaat konter sepi, tertutup terkunci, dan tidak ada yang mengetahui tindakan yang dilakukan terdakwa.
• Bahwa 1 (Satu) buah HP Samsung A13 6/128GB warna hitam nomor imei 1:354529382566594 dan 1 (satu) buah HP Samsung A23 6/128GB 4G warna hitam nomor imei 1 : 351820747495857 terdakwa jual pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 11.00 Wib saat di dalam bus menuju Surabaya yang sudah terdakwa buka dan aktifkan tanpa kartu yang dijual dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) buah HP Redmi Note 10 Pro 8/128GB warna Onyx Gray nomor imei 1:865157060194364 nomor imei 2 : 665157060194372 berikut dosbook masih terdakwa bawa dan dipakai sendiri karena HP milik terdakwa rusak.
• Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa TRI AGUS SULISTYO Alias BAGONG Bin SUHARTONO dilakukan tanpa sepengetahuan serta ijin dari pemilik konter dan terdakwa.
• Bahwa setelah itu terdakwa dilaporkan dan berhasil ditangkap sehingga menjadi perkara ini.
----------Perbuatan TRI AGUS SULISTYO Alias BAGONG Bin SUHARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
|