Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2017/PN Btl Yozephin P. Purworini, S.H. SLAMET SUPRIYADI Alias GEMBENG Bin WAGIRAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1975/0.4.13/Euh.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yozephin P. Purworini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET SUPRIYADI Alias GEMBENG Bin WAGIRAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa SLAMET SUPRIYADI Alias GEMBENG Bin WAGIRAH  pada hari SENIN tanggal 10 Juli 2017 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017  di Monggangan Dk. Kadirojo RT 03 Desa Palbapang Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang R.I Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

D A N

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa SLAMET SUPRIYADI Alias GEMBENG Bin WAGIRAH  pada hari SENIN tanggal 10 Juli 2017 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017  di Monggangan Dk. Kadirojo RT 03 Desa Palbapang Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang R.I Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya