| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 230/Pid.Sus/2017/PN Btl | Yozephin P. Purworini, S.H. | SLAMET SUPRIYADI Alias GEMBENG Bin WAGIRAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Sep. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 230/Pid.Sus/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Sep. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1975/0.4.13/Euh.2/09/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa SLAMET SUPRIYADI Alias GEMBENG Bin WAGIRAH pada hari SENIN tanggal 10 Juli 2017 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 di Monggangan Dk. Kadirojo RT 03 Desa Palbapang Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang R.I Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. D A N KEDUA : Bahwa ia terdakwa SLAMET SUPRIYADI Alias GEMBENG Bin WAGIRAH pada hari SENIN tanggal 10 Juli 2017 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 di Monggangan Dk. Kadirojo RT 03 Desa Palbapang Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang R.I Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
