| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 49/Pid.B/2025/PN Btl | 1.Nur Hadi Yutama, SH MH 2.IRMA SUSRIANTI,S.H. |
FERY ADYI BINTORO Als GEPENG Bin HERU BINTORO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 49/Pid.B/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-809/M.4.12.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa FERY ADYI BINTORO Als GEPENG Bin HERU BINTORO pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban MUCHAMAT NASIR, yang beralamatkan di Ngaglik RT. 31, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada tanggal 04 November 2024 Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban MUCHAMAT NASIR karena sering lewat depan rumah Terdakwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 pada pukul 01.00 Terdakwa pulang dari warung Burjo K7 di sebelah barat kampus ISI sesampainya di rumah Terdakwa mengembalikan motor terus Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi Korban MUCHAMAT NASIR dan saat melihat 1 ( satu ) unit Sepeda Motor merk Honda Supra type NF 100 D, warna hitam, Tahun 2001, No. Pol. : AB 4943 KU, No.Ka : MHIKEV4181K368842, No Sin : KEV4E-1371023 tersebut berada di samping barat rumah yang di tutup triplek lalu Terdakwa menggeser triplek ke timur kemudian Terdakwa menuntun 1 ( satu ) unit Sepeda Motor merk Honda Supra type NF 100 D, warna hitam, Tahun 2001, No. Pol. : AB 4943 KU, No.Ka : MHIKEV4181K368842, No Sin : KEV4E-1371023 ke jalan dan sampai di jalan Terdakwa mencabut/merusak kabel saklar kontak di bawah stang sepeda motor tersebut sehingga 1 ( satu ) unit Sepeda Motor merk Honda Supra type NF 100 D, warna hitam, Tahun 2001, No. Pol. : AB 4943 KU, No.Ka : MHIKEV4181K368842, No Sin : KEV4E-1371023 tersebut bisa hidup, setelah itu Terdakwa pulang kerumah untuk mengambil hp, helm BMC dan mencopot plat nomor kendaraan dan memperbaiki kabel saklar yang Terdakwa cabut dan membuat on/nyala rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci sepeda motor Beat warna hitam milik Terdakwa, setelah itu 1 ( satu ) unit Sepeda Motor merk Honda Supra type NF 100 D, warna hitam, Tahun 2001, No. Pol. : AB 4943 KU, No.Ka : MHIKEV4181K368842, No Sin : KEV4E-1371023 Terdakwa simpan di rumah Terdakwa di Dusun Ngaglik, RT. 31, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa melihat postingan Saksi ANDRY SETIAWAN mencari sepeda motor murah lalu setelah itu Terdakwa menghubungi melalui DM Facebook, Terdakwa menawarkan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor merk Honda Supra type NF 100 D, warna hitam, Tahun 2001, No. Pol. : AB 4943 KU, No.Ka : MHIKEV4181K368842, No Sin : KEV4E-1371023 kepada Saksi ANDRY SETIAWAN seharga Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu ditawar oleh Saksi ANDRY SETIAWAN di harga Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa setuju selanjutnya Terdakwa mencari teman untuk mengantar 1 ( satu ) unit Sepeda Motor merk Honda Supra type NF 100 D, warna hitam, Tahun 2001, No. Pol. : AB 4943 KU, No.Ka : MHIKEV4181K368842, No Sin : KEV4E-1371023 ke alamat pembeli yaitu Saksi ANDRY SETIAWAN yang telah mengirim sherlok yaitu di Dusun Caruban, RT. 002, RW. 005, Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, setelah Terdakwa mencari ternyata ada kenalan Terdakwa yang sedang nongkrong di Lapangan cepit bernama Sdr. SI BLONG kemudian diajak oleh Terdakwa dan Sdr. SI BLONG mau, ahirnya Terdakwa dan teman terdakwa Sdr. SI BLONG pergi ke Dusun Caruban, RT. 002, RW. 005, Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, setelah Terdakwa sampai di lokasi Terdakwa bertemu dengan Saksi ANDRY SETIAWAN selanjutnya menyerahkan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor merk Honda Supra type NF 100 D, warna hitam, Tahun 2001, No. Pol. : AB 4943 KU, No.Ka : MHIKEV4181K368842, No Sin : KEV4E-1371023 dan Terdakwa diberi uang Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi ANDRY SETIAWAN, setelah itu Terdakwa pulang bersama teman Terdakwa Sdr. SI BLONG, kemudian uang hasil penjualan 1 ( satu ) unit Sepeda Motor merk Honda Supra type NF 100 D, warna hitam, Tahun 2001, No. Pol. : AB 4943 KU, No.Ka : MHIKEV4181K368842, No Sin : KEV4E-1371023 oleh Terdakwa dipergunakan untuk memperbaiki sepeda motor milik Terdakwa, selanjutnya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada Teman Terdakwa Sdr. SI BLONG dan sisanya untuk membeli minuman keras. Bahwa atas perbuatan Terdakwa FERY ADYI BINTORO Als GEPENG Bin HERU BINTORO tersebut, saksi korban MUCHAMAT NASIR mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu. ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
