| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama, tempat tanggal lahir,dan jenis kelamin anak pemohon yang semula nama, WAHYU FEBRI ARIANSAH tempat tanggal lahir, BANDAR AJI JAYA, 27 juli 2002 jenis kelamin, PEREMPUAN menjadi nama, WAHYU FEBRIANSYAH tempat tanggal lahir,TULANG BAWANG, 27 juli 2001 jenis kelamin, LAKI-LAKI.
- Memerintahkan kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bantul atau kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten TULANG BAWANG, setelah di tunjukan turunan resmi penetapan pengadilan negeri bantul untuk merubah nama, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin anak pemohon dari nama,WAHYU FEBRI ARIANSAH menjadi nama,WAHYU FEBRIANSYAH tempat tanggal lahir, BANDAR AJI JAYA, 27 juli 2002 menjadi TULANG BAWANG, 27 juli 2001 jenis kelamin,PEREMPUAN menjadi LAKI-LAKI. dalam akta kelahiran anak pemohon yang di keluarkan kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten TULANG BAWANG nomor: 1805-LT-05102017-0837 tanggal 10 oktober 2017.
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|