Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2023/PN Btl Edith Dewi Surati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Edith Dewi Surati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RENDIKA BUDI SETIAWAN, S.H., M.H.Edith Dewi Surati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;

2. Menetapkan PEMOHON sebagai WALI dari anak yang belum dewasa bernama MUHAMMAD LUTHFAN ADZ-DZAKY, Jenis Kelamin laki-laki, lahir di Yogyakarta tanggal 29 Maret 2011, untuk menjual sebidang hak milik Nomor 689 gambar situasi tanggal 26 Desember 1997 Nomor.2542/XIV/1997 seluas 525 m2 yang terletak di Mangunsari Kel. Mangunsari, Kec. Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah.

3. Membebankan semua biaya perkara kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak