Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Nur Hadi Yutama, SH MH
APRIANTO Bin ONO TINGGAL PRIHATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 392/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4515/M.4.12.3/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Andri Dewi Astuty, SH
3Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIANTO Bin ONO TINGGAL PRIHATIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa  APRIANTO BIN ONO TINGGAL PRIHATIN , Pada hari  Minggu  tanggal 24 September 2023 sekira pukul 02.15 Wib, atau setidak-tridaknya pada suatu waktu  dalam bulan  September tahun 2023 , bertempat di  Dsn. Cangkringmalang  Ds. Timbulharjo Kec. Sewon Ka. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis  celurit  dengan gagang kayu ada  sarung nya dengan panjang ±56 cm,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  •  Bahwa awalnya pada hari Minggu  tanggal 24 Septemer 2023  sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa APRIANTO BIN ONO TINGGAL PRIHATIN dijemput anak saksi FAHRI DIKA SETIAWAN  dan anak saksi RAIHAN PRADITA untuk menonton kesenian reog didaerah Pandak-bantul , selanjutnya  sebelum mereka bertiga berangkat terdakwa terlebih dahulu mengambil senjata tajam jenis celurit  dengan  Panjang 56 cm bergagang kayu dan ada sarungnya selanjutnya senjata tajam jenis celurit bergagang kayu yang ada sarungnya  tersebut dimasukan/diselipkan didalam celana Panjang dan berada diselangkangan terletak diantara kedua kaki terdakwa  kemudian  gagang nya berada disebelah  kanan kaki terdakwa , selanjutnya mereka pergi kedaerah Pandak-Bantul dengan  berboncengan tiga  menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam  Nopol. AB 4335 JO milik saksi RAIHAN  , dimana RAIHAN sebagai joki nya lalu FAHRI berada ditengah  selanjutnya terdakwa  berada dibelakang sendiri,
  • Bahwa  kemudian sekira pukul 01.15 Wib setelah kesenian reog tersebut selesai ,mereka  bertiga bermaksud pulang kerumah terdakwa APRIANTO  BIN ONO TINGGAL PRIHATIN di Dsn. Manding  Dk. Manding Rt. 11  Ds. Sabdodadi  Kap.  Bantul,sesampainya dirumah terdakwa APRIANTO mereka  ngobrol bertiga sampai pukul 02,00 Wib dini hari, selanjutnya mereka bertiga bermaksud untuk membeli rokok secara eceran  sekaligus bermaksud untuk mengantar anak saksi FAHRI  DIKA  pulang kerumahnya,

selanjutnya mereka bertiga berboncengan  3 dengan menggunakan sepeda motor honda Vario  warna hitam Nopol. AB 4335 JO Melintas  dijalan raya manding  kearah timur  sampai perempatan jetis  belok keutara , kemudian sesampainya diperempatan sudimoro belok kearah barat dan sesampainya di  jalan raya Tembi  tepatnya  disebalah barat SMK Sewon  Bantul sepeda motor yang ditumpangi terdakwa menyalip / mendahului  dua orang  yang berboncengan sepeda motor, selanjutnya anak RAIHAN memainkan gas sepeda motornya dengan kencang  dan bermaksud belok arah selatan, lalu mereka  diteriaki klithih oleh 2 (dua) orang pengendara sepeda motor tersebut dan  dikejar selanjutnya dihentikan dipinggir jalan Dsn. Cangkring Malang  Sewon Bantul , selanjutnya pada saat mereka bertiga digeledah oleh orang tersebut , dan di temukan senjata tajam jenis celurit dengan Panjang 56 cm bergagang kayu yang diselipkan di selangkangan terdakwa, selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Sewon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa APRIANTO  BIN ONO TINGGAL PRIHATIN dalam membawa senjata berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu  ada sarungnya dengan Panjang 56 cm tersebut tidak ada kaitanya dengan pekerjaannya ;
  • Bahwa terdakwa APRIANTO  BIN ONO TINGGAL PRIHATIN telah menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu dan sarungnya dengan Panjang 56 cm tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang.

  
 ----------------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya