| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 392/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Andri Dewi Astuty, SH 3.Nur Hadi Yutama, SH MH |
APRIANTO Bin ONO TINGGAL PRIHATIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
| Nomor Perkara | 392/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4515/M.4.12.3/Eku.2/12/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa APRIANTO BIN ONO TINGGAL PRIHATIN , Pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira pukul 02.15 Wib, atau setidak-tridaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2023 , bertempat di Dsn. Cangkringmalang Ds. Timbulharjo Kec. Sewon Ka. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu ada sarung nya dengan panjang ±56 cm, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
selanjutnya mereka bertiga berboncengan 3 dengan menggunakan sepeda motor honda Vario warna hitam Nopol. AB 4335 JO Melintas dijalan raya manding kearah timur sampai perempatan jetis belok keutara , kemudian sesampainya diperempatan sudimoro belok kearah barat dan sesampainya di jalan raya Tembi tepatnya disebalah barat SMK Sewon Bantul sepeda motor yang ditumpangi terdakwa menyalip / mendahului dua orang yang berboncengan sepeda motor, selanjutnya anak RAIHAN memainkan gas sepeda motornya dengan kencang dan bermaksud belok arah selatan, lalu mereka diteriaki klithih oleh 2 (dua) orang pengendara sepeda motor tersebut dan dikejar selanjutnya dihentikan dipinggir jalan Dsn. Cangkring Malang Sewon Bantul , selanjutnya pada saat mereka bertiga digeledah oleh orang tersebut , dan di temukan senjata tajam jenis celurit dengan Panjang 56 cm bergagang kayu yang diselipkan di selangkangan terdakwa, selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Sewon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
