| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 136/Pid.B/2015/PN Btl. | Agus Subagya | 1.DARTO Alias KONCER Bin MUHADI (Alm) 2.FAJAR SHODIQ Bin TUMIRAN 3.ZUHDI EKHFANUDIN Bin SISWANTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2015 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 136/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jun. 2015 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1109/O.4.13/Ep.2/06/2015 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG.PERK.: PDM- 16/BNTUL/Ep.2/ 06/ 2015
I. IDENTITAS TERDAKWA : 1. Nama lengkap : DARTO Alias KONCER Bin MUHADI (Alm) Tempat lahir : Bantul Umur/tgl. lahir : 37 tahun / 10 Mei 1978 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Blawong II RT 10 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kab.Bantul A g a m a : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMP
2. Nama lengkap : FAJAR SHODIQ Bin TUMIRAN Tempat lahir : Bantul Umur/tgl. lahir : 36 Tahun / 15 Juni 1978 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Blawong II RT 05 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kab.Bantul A g a m a : Islam Pekerjaan : Sopir Pendidikan : SMA (tamat)
3. Nama lengkap : ZUHDI EKHFANUDIN Bin SISWANTO Tempat lahir : Bantul Umur/tgl. lahir : 39 Tahun / 25 Mei 1976 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Blawong II RT 07 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kab.Bantul A g a m a : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMA (tamat)
II. PENAHANAN (RUTAN) - Oleh Penyidik Polri : Terdakwa I sejak tgl 25 April 2015 s/d tgl 14 Mei 2015 di Rutan Polsek Jetis. Terdakwa II sejak tgl 01 Mei 2015 s/d tgl 20 Mei 2015 di Rutan Polsek Jetis. Terdakwa III sejak tgl 01 Mei 2015 s/d tgl 20 Mei 2015 di Rutan Polsek Jetis. Diperpanjang Penuntut Umum : Terdakwa I sejak tgl 15 Mei 2015 s/d tgl 23 Juni 2015 di Rutan Polsek Jetis. Terdakwa II sejak tgl 21 Mei 2015 s/d tgl 29 Juni 2015 di Rutan Polsek Jetis. Terdakwa III sejak tgl 21 Mei 2015 s/d tgl 29 Mei 2015 di Rutan Polsek Jetis. - Oleh Jaksa Penuntut Umum : Terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa II ditahan sejak tgl 03 Juni 2015 s/d tgl 22 Juni 2015 di Rutan Bantul
III. D A K W A A N:
PERTAMA -------------- Bahwa mereka terdakwa I Darto Alias Koncer Bin Muhadi (Alm), terdakwa II Fajar Shodiq Bin Tumiran dan terdakwa III Zuhdi Ekhfanudin Bin Siswanto bersama-sama dengan saksi Jumakir, saksi Raharjo, saksi Partijan, saksi Nurhadi dan saksi Sofi Najib pada hari Jum?at tanggal 25 Juli 2014 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di rumah saksi Suradi di Dusun Blawong II RT 03 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jum?at tanggal 25 Juli 2014 sekira pukul 00.15 WIB saksi Eko Heri Kurniawan yang merupakan anggota Polisi dari Polsek Jetis sedang melaksanakan tugas piket di Polsek Jetis dan mendapat telephone dari warga masyarakat yang memberitahu jika di rumah saksi Suradi di Dusun Blawong II RT 07 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul sedang berlangsung perjudian. Bahwa saksi Eko Heri Kurniawan melaporkan informasi masyarakat tersebut kepada atasannya selanjutnya saksi Eko Heri Kurniawan bersama rekan-rekannya dari Polsek Jetis dipimpin oleh Aiptu Samijo menuju ke rumash saksi Suradi dan setelah sampai di rumah saksi Suradi didapati terdakwa I Darto Alias Koncer Bin Muhadi (Alm), terdakwa II Fajar Shodiq Bin Tumiran dan terdakwa III Zuhdi Ekhfanudin Bin Siswanto bersama-sama dengan saksi Jumakir, saksi Raharjo, saksi Partijan, saksi Nurhadi dan saksi Sofi Najib sedang bermain judi dadu/cliwik selanjutnya saksi Eko Heri Kurniawan bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan terhadap para pemain judi cliwik beserta barang bukti judi dadu/cliwik tersebut.--------------------- - Bahwa terdakwa I Darto Alias Koncer Bin Muhadi (Alm), terdakwa II Fajar Shodiq Bin Tumiran dan terdakwa III Zuhdi Ekhfanudin Bin Siswanto bersama-sama dengan saksi Jumakir, saksi Raharjo, saksi Partijan, saksi Nurhadi dan saksi Sofi Najib melakukan judi dadu/cliwik dengan cara terdakwa I Darto Alias Koncer Bin Muhadi (Alm), terdakwa II Fajar Shodiq Bin Tumiran dan terdakwa III Zuhdi Ekhfanudin Bin Siswanto, saksi Raharjo, saksi Partijan, saksi Nurhadi dan saksi Sofi Najib menjadi pemain sedangkan saksi Jumakir menjadi Bandar dalam judi dadi/cliwik tersebut. Permainan dimulai dengan cara Bandar mengocok tiga buah dadu yang dimasukkan ke dalam kaleng yang ditutup selanjutnya pada pemain menaruh uang taruhan pada kertas gambar, setelah para pemain memasang taruhan kemudian Bandar membuka biji dadu yang ada dalam kaleng selanjutnya jika ada pemain yang memasang uang taruhan pada kertas yang gambarnya cocok dengan gambar pada dadu yang dibuka bandar maka pemain tersebut mendapatkan uang taruhan dengan kelipatan gambar yang telah dibuka bandar tetapi jika gambar tempat pemain menaruh taruhan tidak ada yang cocok dengan gambar pada dadu yang dibuka Bandar maka Bandar mengambil uang yang telah ditaruh pemain.--- - Bahwa terdakwa I Darto Alias Koncer Bin Muhadi (Alm), terdakwa II Fajar Shodiq Bin Tumiran dan terdakwa III Zuhdi Ekhfanudin Bin Siswanto bersama-sama dengan saksi Jumakir, saksi Raharjo, saksi Partijan, saksi Nurhadi dan saksi Sofi Najib memulai permainan judi dadi/cliwik tersebut pada hari Jum?at tanggal 25 Juli 2014 sekira jam 21.30 Wib sampai dengan digerebek polisi dari Polsek Jetis sekira pukul 00.30 Wib.------ - Bahwa permainan judi dadu/cliwik tersebut dilakukan oleh terdakwa I Darto Alias Koncer Bin Muhadi (Alm), terdakwa II Fajar Shodiq Bin Tumiran dan terdakwa III Zuhdi Ekhfanudin Bin Siswanto bersama-sama dengan saksi Jumakir, saksi Raharjo, saksi Partijan, saksi Nurhadi dan saksi Sofi Najib kemungkinan untuk menang hanya tergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir dan para pelaku melakukan permainan judi sanggong sebagai pencaharian sehari-hari.------------ - Bahwa terdakwa I Darto Alias Koncer Bin Muhadi (Alm), terdakwa II Fajar Shodiq Bin Tumiran dan terdakwa III Zuhdi Ekhfanudin Bin Siswanto bersama-sama dengan saksi Jumakir, saksi Raharjo, saksi Partijan, saksi Nurhadi dan saksi Sofi Najib tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi dadu cliwik tersebut.----------- -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP--
ATAU -------------- Bahwa mereka terdakwa I Darto Alias Koncer Bin Muhadi (Alm), terdakwa II Fajar Shodiq Bin Tumiran dan terdakwa III Zuhdi Ekhfanudin Bin Siswanto bersama-sama dengan saksi Jumakir, saksi Raharjo, saksi Partijan, saksi Nurhadi dan saksi Sofi Najib pada hari Jum?at tanggal 25 Juli 2014 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di rumah saksi Suradi di Dusun Blawong II RT 03 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----- - Bahwa pada hari Jum?at tanggal 25 Juli 2014 sekira pukul 00.15 WIB saksi Eko Heri Kurniawan yang merupakan anggota Polisi dari Polsek Jetis sedang melaksanakan tugas piket di Polsek Jetis dan mendapat telephone dari warga masyarakat yang memberitahu jika di rumah saksi Suradi di Dusun Blawong II RT 07 Desa Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul sedang berlangsung perjudian. Bahwa saksi Eko Heri Kurniawan melaporkan informasi masyarakat tersebut kepada atasannya selanjutnya saksi Eko Heri Kurniawan bersama rekan-rekannya dari Polsek Jetis dipimpin oleh Aiptu Samijo menuju ke rumash saksi Suradi dan setelah sampai di rumah saksi Suradi didapati terdakwa I Darto Alias Koncer Bin Muhadi (Alm), terdakwa II Fajar Shodiq Bin Tumiran dan terdakwa III Zuhdi Ekhfanudin Bin Siswanto bersama-sama dengan saksi Jumakir, saksi Raharjo, saksi Partijan, saksi Nurhadi dan saksi Sofi Najib sedang bermain judi dadu/cliwik selanjutnya saksi Eko Heri Kurniawan bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan terhadap para pemain judi cliwik beserta barang bukti judi dadu/cliwik tersebut.--------------------- - Bahwa terdakwa I Darto Alias Koncer Bin Muhadi (Alm), terdakwa II Fajar Shodiq Bin Tumiran dan terdakwa III Zuhdi Ekhfanudin Bin Siswanto bersama-sama dengan saksi Jumakir, saksi Raharjo, saksi Partijan, saksi Nurhadi dan saksi Sofi Najib melakukan judi dadu/cliwik dengan cara terdakwa I Darto Alias Koncer Bin Muhadi (Alm), terdakwa II Fajar Shodiq Bin Tumiran dan terdakwa III Zuhdi Ekhfanudin Bin Siswanto, saksi Raharjo, saksi Partijan, saksi Nurhadi dan saksi Sofi Najib menjadi pemain sedangkan saksi Jumakir menjadi Bandar dalam judi dadi/cliwik tersebut. Permainan dimulai dengan cara Bandar mengocok tiga buah dadu yang dimasukkan ke dalam kaleng yang ditutup selanjutnya pada pemain menaruh uang taruhan pada kertas gambar, setelah para pemain memasang taruhan kemudian Bandar membuka biji dadu yang ada dalam kaleng selanjutnya jika ada pemain yang memasang uang taruhan pada kertas yang gambarnya cocok dengan gambar pada dadu yang dibuka bandar maka pemain tersebut mendapatkan uang taruhan dengan kelipatan gambar yang telah dibuka bandar tetapi jika gambar tempat pemain menaruh taruhan tidak ada yang cocok dengan gambar pada dadu yang dibuka Bandar maka Bandar mengambil uang yang telah ditaruh pemain.--- - Bahwa terdakwa I Darto Alias Koncer Bin Muhadi (Alm), terdakwa II Fajar Shodiq Bin Tumiran dan terdakwa III Zuhdi Ekhfanudin Bin Siswanto bersama-sama dengan saksi Jumakir, saksi Raharjo, saksi Partijan, saksi Nurhadi dan saksi Sofi Najib memulai permainan judi dadi/cliwik tersebut pada hari Jum?at tanggal 25 Juli 2014 sekira jam 21.30 Wib sampai dengan digerebek polisi dari Polsek Jetis sekira pukul 00.30 Wib.--- - Bahwa permainan judi dadu/cliwik tersebut dilakukan oleh terdakwa I Darto Alias Koncer Bin Muhadi (Alm), terdakwa II Fajar Shodiq Bin Tumiran dan terdakwa III Zuhdi Ekhfanudin Bin Siswanto bersama-sama dengan saksi Jumakir, saksi Raharjo, saksi Partijan, saksi Nurhadi dan saksi Sofi Najib kemungkinan untuk menang hanya tergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir dan para pelaku melakukan permainan judi sanggong sebagai pencaharian sehari-hari.------------ - Bahwa terdakwa I Darto Alias Koncer Bin Muhadi (Alm), terdakwa II Fajar Shodiq Bin Tumiran dan terdakwa III Zuhdi Ekhfanudin Bin Siswanto bersama-sama dengan saksi Jumakir, saksi Raharjo, saksi Partijan, saksi Nurhadi dan saksi Sofi Najib tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi dadu cliwik tersebut.----------- ----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) Ke-1 KUHP --------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
