| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Pihak yang Beritikad Baik;
- Menyatakan Para Tergugat adalah Pihak yang beritikad tidak baik;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah Tinggal di Jalan Belik, Kalipakis RT. 07, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul Tanggal 30 Desember 2022 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Berita Acara Serah Terima Satuan Unit Rumah Perumahan Kalipakis Asri Tanggal 04 Februari 2023 antara Penggugat dengan PT. Banyu Harta Jaya Persada (Tergugat II) adalah Sah dan mengikat secara hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor 04747/Tirtonirmolo atas nama Sudarusman, dengan luas 2.190 m2, yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul kepada atas nama Penggugat (Ny. Tri Wahyu Krisnandari) seluas 78 m2 sebagaimana termuat dalam Posita angka 2 dan atau mengembalikan kerugian materiil atas pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) serta kerugian atas biaya renovasi rumah tinggal yang dijadikan objek sengketa dan biaya kontrak rumah sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sehingga kerugian materiil seluruhnya sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil seluruhnya sejumlah Rp. 1.725.000.000,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan terbebas dari beban apapun dari Penguasaan Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V maupun dari kekuasaan orang lain atau siapapun yang diberi haka tau kuasa olehnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap masing-masing sebidang tanah dan bangunan sebagai berikut:
- Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal yang dijadikan objek sengketa a quo seluas 78 m2/tipe bangunan 36, yang merupakan bagian luas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 04747/Tirtonirmolo atas nama Sudarusman, dengan luas 2.190 m2, yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya milik Tergugat I yang terletak di Jalan Iroyudan RT. 3, Guwosari, Kec. Pajangan, Kab. Bantul;
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya asset PT. Banyu Harta Jaya Persada (Tergugat II) yang terletak di Tegalwangi RT. 04, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul;
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya milik Tergugat I yang terletak Taman Tirto Vilage 1 Blok C-4, Kec. Kasihan, Kab. Bantul.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Para Tergugat (uitvoorbaar bij vooraad);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
|