| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pembatalan jual beli tanah Objek Sengketa secara sepihak adalah merupakan “Perbuatan Ingkar Janji” atau wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bantul atas objek sengketa berupa :
- Sebidang tanah yang terletak di Ketandan, Rt/Rw : 02/--, Kal. Banguntapan, Kapenewon Banguntapan, Kab. Bantul yang tercatat dalam SHM No.14353/Banguntapan, Surat Ukur tanggal 24-06-2010 Nomor 06670, seluas 125 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Puji Wintolo;
- Sebelah Timut : Tanah Supardal;
- Sebelah Selatan : Tanah Samijan dan Sugiyanto;
- Sebelah Barat : Tanah Heru Purnomo dan Yudianto;
- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap kali keterlambatan dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- 5.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbar bij Voorad) meskipun ada verzet, banding, dan kasasi .
- 6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|