Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Btl Wahdiyana Ny. Supriyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wahdiyana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry Nur Hastoro SH MHWahdiyana
Tergugat
NoNama
1Ny. Supriyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan pembatalan jual beli tanah Objek Sengketa secara sepihak  adalah merupakan “Perbuatan Ingkar Janji” atau  wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)  yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bantul atas objek sengketa berupa : 
  • Sebidang tanah yang terletak di Ketandan, Rt/Rw : 02/--, Kal. Banguntapan, Kapenewon Banguntapan, Kab. Bantul yang tercatat dalam SHM No.14353/Banguntapan, Surat Ukur tanggal 24-06-2010 Nomor 06670, seluas 125 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara         : Tanah Puji Wintolo;
  • Sebelah Timut         : Tanah Supardal;
  • Sebelah Selatan      : Tanah Samijan dan Sugiyanto;
  • Sebelah Barat         : Tanah Heru Purnomo dan Yudianto;
  • 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap kali keterlambatan dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • 5.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbar bij Voorad) meskipun ada verzet, banding, dan kasasi .
  • 6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak