Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2021/PN Btl Tn. Heru Prasetya, STP PD BPR Bank Bantul, yang beralamat di jalan Gajah Mada No.3 Bantul 55711 Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 20 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. Heru Prasetya, STP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT RIYANTO, SHTn. Heru Prasetya, STP
Tergugat
NoNama
1PD BPR Bank Bantul, yang beralamat di jalan Gajah Mada No.3 Bantul 55711
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian atas tanah Obyek Sengketa
  3. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, antara lain : SHM Nomor : 03111, Luas Tanah 501 m2 atas nama Bani Sutanto alias Purwanti/ Pelawan IV yang terletak di Gunungan Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul ; SHM Nomor 1157, Luas Tanah 392 m2 atas nama Heru Prasetya,STP/ Pelawan I yang terletak di Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul ; Mohon disebut sebagai : Obyek Sengketa
  4. Menyatakan bahwa Para Pelawan sebagai Debitur yang beritikad baik dan kooperatif mengalami Force Majeur
  5. Menyatakan bahwa Terlawan dan Para Turut Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  6. Menyatakan tidak sah menurut hukum, Batal Demi Hukum Hak Tanggungan terhadap Obyek Sengketa sehingga tidak mempunyai kekuatan eksekutorial / Non Exsecutable serta Sertifikat Hak Tanggungan juga tidak sah dan Batal demi Hukum terhadap tanah Obyek Sengketa
  7. Menghukum Terlawan untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada Para Pelawan, untuk melunasi sisa hutang pokok kepada Terlawan, mohon penangguhan waktu untuk menjual properti milik Pelawan dan mohon keringanan pelunasan nominal, mohon diberikan surat persetujuan untuk membayar hutang pokok saja tanpa Bunga-Berbunga sampai Pelawan dapat menjual property yang menjadi jaminan pada Terlawan, karena Para Pelawan mengalami Force Majeur
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Terlawan dan Para Turut Terlawan
  9. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo
  10. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak