| Dakwaan |
Pertama:
--------Bahwa terdakw HIDAYATUL AKBAR pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September ataupun dalam tahun 2023 bertempat di PP Aparture alamat Jalan Potromulyo Dsn. Potronangan, Tamanan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PP Aparture didirikan sejak tahun 2010 dengan akta pada tahun 2016 dengan saksi HERU PANCA PAMUNGKAS Alias ADI dan saksi NANDA PERDANA Alias NANDO sebagai pemiliknya sekaligus menjabat sebagai Direktur keuangan, sedangkan saksi NANDA PERDANA Alias NANDO sebagai Direktur Pemasaran dan operasional dan terdakwa HIDAYATUL AKBAR menjabat sebagai Marketing.
- Bahwa sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja terdakwa menjabat sebagai marketing exeutive sejak tahun 2015 sesuai dengan surat perjanjian kontrak kerja marketing tertanggal 30 November 2015 dan gaji perbulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan ditambah fee marketing 4?ri total projek setiap tahunnya, tugas pokok dan bertanggung jawab terdakwa untuk memasarkan buku tahunan sekolah (Album Kenangan) dari kantor PP Aparture untuk memasarakan buku tahunan di wilalayah Jabodetabek ( Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi), untuk pembayaran gaji setiap bulannya secara tunai maupun secara transfer ke 1370012852287 Bank Mandiri.
- Bahwa sesuai dengan tugas pokoknya terdakwa berhasil kerjasama dengan SMP 216 Jakarta dan POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS dengan pembuatan buku tahunan, kemudian dibuatkan surat perjanjian pembuatan buku tahunan, dimana untuk SMP 216 Jakarta dibuatkan surat perjanjian pembuatan buku tahunan pada tanggal 24 November 2022 sedangkan POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta dibuatkan surat perjanjian pada 22 Maret 2023 yang berisi tentang detail spesifikasi buku, pembayaran dan tahapan pekerjaan.
- Bahwa pesanan buku tahunan dari SMP 216 Jakarta sesuai yang dipesan yaitu sejumlah 344 (tiga ratus empat puluh empat) buah, dengan harga seluruhnya Rp 82.560.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta sesuai yang dipesan sejumlah 568 (lima ratus enam puluh delapan) buah harga seluruhnya Rp 119.280.000,- (seratus Sembilan belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa cara pembayaran pesanan buku tahunan dari POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta yang pembayaranya dilakukan secara bertahap yaitu :
- Tahap I yaitu 20% senilai Rp 23.856.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah)
- Tahap II yaitu 40% senilai Rp 47.712.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah)
- Tahap III yaitu 30% senilai Rp 35.784.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) setelah dilkukan percetaka terhadap buku tahunan (album)
- Tahap IV 10% senilai Rp 11.928.000,- (sebelas juta Sembilan ratus dua puluh delapann ribu rupiah)
- pada saat buku tahunan sudah jadi 100% atau sudah diterima klien.
- Bahwa SMP 216 Jakarta sudah melakukan pembayaran secara chas and cary senilai Rp 77.560.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ditransfer dinomor rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa karena untuk bonus senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta sudah melakukan pembayaran secara bertahap yaitu :
- Tahap I yaitu 20% senilai Rp 23.856.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dibayar secara transfer di nomor rekening Bank Mandiri atas nama NANDA PERDANA sebagai pemilik kantor PP Aparture
- Tahap II yaitu 40% senilai Rp 47.712.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) dibayar transfer dinomor rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa.
- Tahap III yaitu 30% senilai Rp 35.784.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dibayar secara transfer di nomor rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa.
- Tahap IV 10% senilai Rp 11.928.000,- (sebelas juta Sembilan ratus dua puluh delapann ribu rupiah) tidak dibayarkan karena untuk bonus senilai Rp 15.000.000,- (lima bela juta rupiah) sehingga terdakwa mengembalikan kepada panitia senilai Rp 3.720.000, - (tiga jura tujuh pulih dua ribu rupiah).
- Bahwa prosedur pembayaran buku tahunan dari SMP 216 Jakarta maupun POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta yang di pasarkan oleh terdakwa sebagai marketing dari kantor PP Aparture seharusnya secara transfer ke kantor dengan nomor rekening Bank BNI 2828900994 atas nama HERU PANCA PAMUNGKAS, akan tetapi terdakwa sewaktu menerima pembayaran dari SMP 216 Jakarta maupun POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta untuk pesanan buku tahunan tersebut tidak memberitahukan kepada saudara HERU PANCA PAMUNGKAS maupun saudara NANDA PERDANA sebagai pemilik kantor PP Aparture.
- Bahwa terdakwa menerima pembayaran sesuai dengan mutasi di e-banking Bank Mandiri di nomor rekening terdakwa dari pembayaran buku tahunan POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta pada bulan Mei 2023 senilai Rp 47.712.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) dan pada bulan Juni 2023 senilai Rp 35.784.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan dari SMP 216 Jakarta pada bulan Agustus 2023 senilai Rp 77.800.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan lebih Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dimana tidak sesuai dengan surat kontrak perjanjian pembuatan buku karena untuk biaya tambahan jasa pengiriman yang tidak ssuai dengan alamat awal pemesanan.
- Bahwa uang pembayaran pesanan buku tahunan dari MP 216 Jakarta maupun POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta total Rp. 157.924.000,- (seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang di terima oleh terdakwa tetapi tidak diserahkan dikantor PP Aparture dipergunakan untuk biaya proses pernikahan adik terdakwa pada bulan Agustus 2023 senilai kurang lebih Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan kurang lebih Rp 27.924.000,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) di pergunakan untuk modal usaha IO (iven organiser).
- Bahwa surat kontrak perjanjian pembuatan buku antara kantor PP Aparture dengan SMP 216 Jakarta dan POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta untuk arsip dikantor PP Aparture dan klien, sedangkan tanda terima pembayaran diklien secara fisik maupun digital dikantor hanya di file serta kwitansi dari terdakwa sebagai bukti pembayaran diklien masing-masing, dimana kantor PP Aparture hanya mengetahui 1 (satu) lembar terhadap 3 (tiga) lembar tanda terima pembayaran dari kantor PP Aparture kepada POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta senilai Rp 23.856.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) karena pihak finance sudah menerima pembayarannya langsung sedangkan yang 2 (dua) lembar tanda terima pembayaran dari kantor PP Aparture kepada POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta tidak mengetahui karena dibuat oleh terdakwa sendiri dan uang pembayaran belum masuk dikantor karena sudah ada format di file dan scanan tanda tangan pihak finance sehingga hanya edit jumlah pembayaran dan tanggalnya.
- Bahwa pihak panitia SMP 216 Jakarta adalah saksi IVET INGGRID MANOPODE sedangkan POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta adalah saksi SUIFATIHA RANGKUTI dan saksi YUSRIL DICKY KHORIDWAN yang bertanggung jawab terhadap pesanan buku tahunan di kantor PP Aparture sesuai dengan surat perjajian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut kantor PP Aparture mengalami kerugian sejumlah Rp 157.924.000,- (seratus lima puluh tujuh juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan uang total Rp. 157.924.000,- (seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) tidak minta ijin dan tanpa sepengetahuan saudara HERU PANCA PAMUNGKAS sebagai direktur dikantor PP Aparture.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP -----------
Atau
Kedua:
--------Bahwa terdakw HIDAYATUL AKBAR pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September ataupun dalam tahun 2023 bertempat di PP Aparture alamat Jalan Potromulyo Dsn. Potronangan, Tamanan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa PP Aparture didirikan sejak tahun 2010 dengan akta pada tahun 2016 dengan saksi HERU PANCA PAMUNGKAS Alias ADI dan saksi NANDA PERDANA Alias NANDO sebagai pemiliknya sekaligus menjabat sebagai Direktur keuangan, sedangkan saksi NANDA PERDANA Alias NANDO sebagai Direktur Pemasaran dan operasional dan terdakwa HIDAYATUL AKBAR menjabat sebagai Marketing.
- Bahwa sesuai dengan tugas pokoknya terdakwa berhasil kerjasama dengan SMP 216 Jakarta dan POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS dengan pembuatan buku tahunan, kemudian dibuatkan surat perjanjian pembuatan buku tahunan, dimana untuk SMP 216 Jakarta dibuatkan surat perjanjian pembuatan buku tahunan pada tanggal 24 November 2022 sedangkan POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta dibuatkan surat perjanjian pada 22 Maret 2023 yang berisi tentang detail spesifikasi buku, pembayaran dan tahapan pekerjaan.
- Bahwa pesanan buku tahunan dari SMP 216 Jakarta sesuai yang dipesan yaitu sejumlah 344 (tiga ratus empat puluh empat) buah, dengan harga seluruhnya Rp 82.560.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta sesuai yang dipesan sejumlah 568 (lima ratus enam puluh delapan) buah harga seluruhnya Rp 119.280.000,- (seratus Sembilan belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa cara pembayaran pesanan buku tahunan dari POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta yang pembayaranya dilakukan secara bertahap yaitu :
- Tahap I yaitu 20% senilai Rp 23.856.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah)
- Tahap II yaitu 40% senilai Rp 47.712.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah)
- Tahap III yaitu 30% senilai Rp 35.784.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) setelah dilkukan percetaka terhadap buku tahunan (album)
- Tahap IV 10% senilai Rp 11.928.000,- (sebelas juta Sembilan ratus dua puluh delapann ribu rupiah)
- pada saat buku tahunan sudah jadi 100% atau sudah diterima klien.
- Bahwa SMP 216 Jakarta sudah melakukan pembayaran secara chas and cary senilai Rp 77.560.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ditransfer dinomor rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa karena untuk bonus senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta sudah melakukan pembayaran secara bertahap yaitu :
- Tahap I yaitu 20% senilai Rp 23.856.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) dibayar secara transfer di nomor rekening Bank Mandiri atas nama NANDA PERDANA sebagai pemilik kantor PP Aparture
- Tahap II yaitu 40% senilai Rp 47.712.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) dibayar transfer dinomor rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa.
- Tahap III yaitu 30% senilai Rp 35.784.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dibayar secara transfer di nomor rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa.
- Tahap IV 10% senilai Rp 11.928.000,- (sebelas juta Sembilan ratus dua puluh delapann ribu rupiah) tidak dibayarkan karena untuk bonus senilai Rp 15.000.000,- (lima bela juta rupiah) sehingga terdakwa mengembalikan kepada panitia senilai Rp 3.720.000, - (tiga jura tujuh pulih dua ribu rupiah).
- Bahwa prosedur pembayaran buku tahunan dari SMP 216 Jakarta maupun POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta yang di pasarkan oleh terdakwa sebagai marketing dari kantor PP Aparture seharusnya secara transfer ke kantor dengan nomor rekening Bank BNI 2828900994 atas nama HERU PANCA PAMUNGKAS, akan tetapi terdakwa sewaktu menerima pembayaran dari SMP 216 Jakarta maupun POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta untuk pesanan buku tahunan tersebut tidak memberitahukan kepada saudara HERU PANCA PAMUNGKAS maupun saudara NANDA PERDANA sebagai pemilik kantor PP Aparture.
- Bahwa terdakwa menerima pembayaran sesuai dengan mutasi di e-banking Bank Mandiri di nomor rekening terdakwa dari pembayaran buku tahunan POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta pada bulan Mei 2023 senilai Rp 47.712.000,- (empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) dan pada bulan Juni 2023 senilai Rp 35.784.000,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan dari SMP 216 Jakarta pada bulan Agustus 2023 senilai Rp 77.800.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan lebih Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dimana tidak sesuai dengan surat kontrak perjanjian pembuatan buku karena untuk biaya tambahan jasa pengiriman yang tidak ssuai dengan alamat awal pemesanan.
- Bahwa uang pembayaran pesanan buku tahunan dari MP 216 Jakarta maupun POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta total Rp. 157.924.000,- (seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang di terima oleh terdakwa tetapi tidak diserahkan dikantor PP Aparture dipergunakan untuk biaya proses pernikahan adik terdakwa pada bulan Agustus 2023 senilai kurang lebih Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan kurang lebih Rp 27.924.000,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) di pergunakan untuk modal usaha IO (iven organiser).
- Bahwa surat kontrak perjanjian pembuatan buku antara kantor PP Aparture dengan SMP 216 Jakarta dan POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta untuk arsip dikantor PP Aparture dan klien, sedangkan tanda terima pembayaran diklien secara fisik maupun digital dikantor hanya di file serta kwitansi dari terdakwa sebagai bukti pembayaran diklien masing-masing, dimana kantor PP Aparture hanya mengetahui 1 (satu) lembar terhadap 3 (tiga) lembar tanda terima pembayaran dari kantor PP Aparture kepada POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta senilai Rp 23.856.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah) karena pihak finance sudah menerima pembayarannya langsung sedangkan yang 2 (dua) lembar tanda terima pembayaran dari kantor PP Aparture kepada POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta tidak mengetahui karena dibuat oleh terdakwa sendiri dan uang pembayaran belum masuk dikantor karena sudah ada format di file dan scanan tanda tangan pihak finance sehingga hanya edit jumlah pembayaran dan tanggalnya.
- Bahwa pihak panitia SMP 216 Jakarta adalah saksi IVET INGGRID MANOPODE sedangkan POLIKTEKNIK STATISTIKA STIS Jakarta adalah saksi SUIFATIHA RANGKUTI dan saksi YUSRIL DICKY KHORIDWAN yang bertanggung jawab terhadap pesanan buku tahunan di kantor PP Aparture sesuai dengan surat perjajian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut kantor PP Aparture mengalami kerugian sejumlah Rp 157.924.000,- (seratus lima puluh tujuh juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan uang total Rp. 157.924.000,- (seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah) tidak minta ijin dan tanpa sepengetahuan saudara HERU PANCA PAMUNGKAS sebagai direktur dikantor PP Aparture.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ---------- |