| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I. BEJO MULYONO bin AGUS SUSANTO (alm) dan terdakwa II. DWI LINTANG SAMUDERA bin MARZUKI, pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekira Pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di rumah korban EKA KRISTYANTO di Poitan, Mandungan Rt. 06, Srimartani, Piyungan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu |