Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul 1.Yudi Trisusilo
2.Pungky Retno Lestari
3.Harnanik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG TRIHANTOROPT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Yudi Trisusilo
2Pungky Retno Lestari
3Harnanik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.077.589,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 51.077.589,- (lima puluh satu juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak