| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Jlamprang Pamotan, Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul pada tanggal : 21-10-1996 telah meninggal dunia seseorang Bernama Almh. NYONYA KERTODIMEJO, yang telah dikebumikan di Makam Jlamprang Pamotan, Jambidan, Banguntapan, Bantul;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat tentang kematian Almh. NYONYA KERTODIMEJO dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Almh. NYONYA KERTODIMEJO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|