INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 154/Pid.Sus/2021/PN Btl. (Narkotika) | DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH | MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ als KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jun. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 154/Pid.Sus/2021/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Jun. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1228/M.4.12.3/Enz.2/06.2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ Alias KETEL Bin IKHSAN NURKHAMIL pada hari Jum’at tanggal 12 Maret 2021 sekira pukul 06.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat Dsn Tegalcerme RT 08 Desa Baturetno Kapanewon Banguntapan Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada waktu sebagaimana tersebut diatas , Petugas Polres Bantul telah melakukan penangkapan terdakwa MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL, dari adanyanya informasi bahwa sekitar SMP N Banguntapan sering ada peredaran Narkoba setelah itu dilakukan interogasi mengaku pernah menggunakan irisan daun yang mengandung narkotika. Karena semakin curiga kemudian saksi Anggit Wicaksomo bersama rekan-rekannya melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) plastik klip yang berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika di saku celana depan kanan yang dipakai tersangka. Setelah melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan 1 (satu ) buah tas cangklong warna biru dongker yang didalamnya berisi 1 (satu) ATM Bank BCA atas nama WINA RAHMAWATI, 3 (tiga) plastik klip bening berisi irisan daun yang mengandung narkotika, 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik Ziplock warna hitam (kosong) dan 18 (delapan belas) plastik Ziplock yang berisi irisan daun yang diduga yang mengandung narkotika, 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy J4+, warna hitam dengan sim card Smart Freen di kamar tersangka MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL, 1 (satu) pack tembakau virgin dalam bungkus bertuliskan VIRGIN Royal Aplle, 1 (satu) bungkus kertas paper bertuliskan RAW, 1 (satu) lembar kertas sigaret dalam bungkus warna kuning motif “33” di temukan di atas karpet di dalam kamar. Setelah itu dilakukan penyitaan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut terdakwa MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli 5 (lima) plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga yang mengandung narkotika dan 18 (delapan belas) plastik Ziplock yang berisi irisan daun yang mengandung narkotika tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) mendapatkan 20 (dua puluh) bungkus ziplock, uang yang digunakan adalah uang milik terdakwa MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL sendiri. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL mengaku untuk yang 2 (dua) bungkus ziplock sudah dibuka dan sudah dipecah menjadi 11 (sebelas) plastik klip bening, untuk yang 5 (lima) plastik klip bening berisi irisan daun yang mengandung narkotika sudah laku dijual, yang 1 (satu) bungkus plastik sudah digunakan sedangkan yang 5 (lima) bungkus plastik klip dan 18 (delapan belas) plastik Ziplock yang berisi irisan daun yang mengandung narkotika sudah disita oleh petugas. Bahwa MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL mengaku untuk yang 5 (lima) plastik klip bening berisi irisan daun mengandung narkotika sudah laku dijual kepada siapa untuk namanya terdaakwa MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL lupa, karena menjual lewat akun Instagram dan menjualnya kepada 5 (lima) akun tiap akun membeli 1 (satu) plastik dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), di menjual pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira jam 22.30 wib dengan cara semuanya menaruh alamat di daerah Kepuh, Banguntapan, uang hasil penjualan sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sudah disita,terdakwa mengaku cara pembayarannya dengan cara transfer kepada orang yang bernama WIRELES, namun untuk nomor rekeningnya tersangka MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL sudah lupa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABFOR CABANG SEMARANG Nomor Lab: 839 /NNF/2021 tanggal 6-4-2021 atas nama MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL menyebutkan: BB No.Lab 839/NNF/2021 dibuka dan diberi nomor barang bukti 1.BB-1875/2021/NNF berupa 5 (lima ) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat berseh irisan daun 5,67162. dan 2.BB-1876 /2021 berupa 18 (delapan belas ) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 90,44727 gram setelah dilakukan pemeriksaan kesimpulan mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA , terdaftar dalam golongan I nomor urut 182(seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes No.4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang bertanggung jawab dibidang kesehatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.04 Tahun 2021 Tentang Perbahan Penggolongan Narkotika
ATAU
Kedua
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ Alias KETEL Bin IKHSAN NURKHAMIL pada waktu sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual,membeli ,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada waktu sebagaimana tersebut diatas , Petugas Polres Bantul telah melakukan penangkapan terdakwa MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL, dari adanyanya informasi bahwa sekitar SMP N Banguntapan sering ada peredaran Narkoba setelah itu dilakukan interogasi mengaku pernah menggunakan irisan daun yang mengandung narkotika. Karena semakin curiga kemudian saksi Anggit Wicaksomo bersama rekan-rekannya melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) plastik klip yang berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika di saku celana depan kanan yang dipakai tersangka. Setelah melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan 1 (satu ) buah tas cangklong warna biru dongker yang didalamnya berisi 1 (satu) ATM Bank BCA atas nama WINA RAHMAWATI, 3 (tiga) plastik klip bening berisi irisan daun yang mengandung narkotika, 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik Ziplock warna hitam (kosong) dan 18 (delapan belas) plastik Ziplock yang berisi irisan daun yang diduga yang mengandung narkotika, 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy J4+, warna hitam dengan sim card Smart Freen di kamar tersangka MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL, 1 (satu) pack tembakau virgin dalam bungkus bertuliskan VIRGIN Royal Aplle, 1 (satu) bungkus kertas paper bertuliskan RAW, 1 (satu) lembar kertas sigaret dalam bungkus warna kuning motif “33” di temukan di atas karpet di dalam kamar. Setelah itu dilakukan penyitaan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut terdakwa MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli 5 (lima) plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga yang mengandung narkotika dan 18 (delapan belas) plastik Ziplock yang berisi irisan daun yang mengandung narkotika tersebut dengan harga Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) mendapatkan 20 (dua puluh) bungkus ziplock, uang yang digunakan adalah uang milik terdakwa MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL sendiri. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL mengaku untuk yang 2 (dua) bungkus ziplock sudah dibuka dan sudah dipecah menjadi 11 (sebelas) plastik klip bening, untuk yang 5 (lima) plastik klip bening berisi irisan daun yang mengandung narkotika sudah laku dijual, yang 1 (satu) bungkus plastik sudah digunakan sedangkan yang 5 (lima) bungkus plastik klip dan 18 (delapan belas) plastik Ziplock yang berisi irisan daun yang mengandung narkotika sudah disita oleh petugas. Bahwa MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL mengaku untuk yang 5 (lima) plastik klip bening berisi irisan daun mengandung narkotika sudah laku dijual kepada siapa untuk namanya terdaakwa MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL lupa, karena menjual lewat akun Instagram dan menjualnya kepada 5 (lima) akun tiap akun membeli 1 (satu) plastik dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), di menjual pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira jam 22.30 wib dengan cara semuanya menaruh alamat di daerah Kepuh, Banguntapan, uang hasil penjualan sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sudah disita,terdakwa mengaku cara pembayarannya dengan cara transfer kepada orang yang bernama WIRELES, namun untuk nomor rekeningnya tersangka MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL sudah lupa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABFOR CABANG SEMARANG Nomor Lab: 839 /NNF/2021 tanggal 6-4-2021 atas nama MUHAMMAD FARRANDI ARDAN HAAFIZ alias KETEL bin IKHSAN NURKHAMIL menyebutkan: BB No.Lab 839/NNF/2021 dibuka dan diberi nomor barang bukti 1.BB-1875/2021/NNF berupa 5 (lima ) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat berseh irisan daun 5,67162. dan 2.BB-1876 /2021 berupa 18 (delapan belas ) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 90,44727 gram setelah dilakukan pemeriksaan kesimpulan mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA , terdaftar dalam golongan I nomor urut 182(seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes No.4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat yang bertanggung jawab dibidang kesehatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.04 Tahun 2021 Tentang Perbahan Penggolongan Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
