| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Nur Ika Yutanita, SH 3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH |
MUHAMMAD KALLIM TS bin TOYO SURYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 838/M.4.12.3/Eoh.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa Terdakwa M.KALLIM TS BIN TOYO SURYO (Alm), pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 06.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Pos Damkar sektor 6 Piyungan yang beralamat di Kabregan Rt 001, Srimulyo, Piyungan, Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 06.30 wib terdakwa masuk ke dalam tempat parkiran sepeda motor di Kantor Pemadam Kebakaran Sektor Piyungan yang beralamat di Kabregan Rt 001, Srimulyo, Piyungan, Bantul. Lalu terdakwa melihat ada 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat Street No.Pol: AB-2396-HM warna putih tahun 2018 No. Ka: MH1JFZ215JK461093, No.Sin: JFZ2E1460127 yang kunci kontaknya masih menempel di kontak sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar Kantor Pemadam Kebakaran. Sesampai diluar terdakwa langsung menghidupkan/menyalakan sepeda motor lalu pergi meninggalkan Kantor Pemadam Kebakaran Sektor Piyungan menuju Madiun, Jawa Timur. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Kemudian terdakwa diamankan oleh petugas Polsek Piyungan di dekat Terminal Madiun, Jawa Timur, setelah anggota Reskrim Polsek Piyungan mendapatkan informasi 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat Street No.Pol: AB-2396-HM warna putih tahun 2018 No. Ka: MH1JFZ215JK461093, No.Sin: JFZ2E1460127 berada di Madiun, Jawa Timur. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat Street No.Pol: AB-2396-HM warna putih tahun 2018 No. Ka: MH1JFZ215JK461093, No.Sin: JFZ2E1460127untuk di pakai terdakwa pergi ke Solo dan Madiun. Bahwa Terdakwa saat mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Muhammad Fajar Setiawan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Muhammad Fajar Setiawan mengalami kerugaian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
