Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Btl PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN 1.Zainatun
2.Astomo Heru Prasetyo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENTRI WIRANTOPT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Tergugat
NoNama
1Zainatun
2Astomo Heru Prasetyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.590.106,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor: 606601/BPR-NSB/BTP/KRD/XII/2024
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi. 
4. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar total kewajiban tunggakan dan denda sejumlah Rp 16.590.106,- (Enam belas juta lima ratus sembilan puluh ribu seratus enam rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan; 
5. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya. 
6. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara ini. 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak