| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa PRIYANTO Als APRI Bin SUPARLAN pada hari minggu tanggal 08 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2018 bertempat di Tamanan Wetan Rt.04 Ds. Tamanan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan , menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat mengenai pengadaan , penyimpanan, pengolahan , promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |