| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah tanggal, bulan dan tahun lahir dari tanggal 12 februari 1993 menjadi 11 januari 1992
- Memerintahkan kepada kantor oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, untuk merubah tanggal kelahiran PEMOHON yang tertulis tanggal 12 februari 1993 akan diubah menjadi tanggal 11 januari 1992 pada akta kelahiran PEMOHON yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor: 401/Ist.A/2004 tertanggal 3 februari 2004
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini, kepada PEMOHON.
|