| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa M. THOYIBIN Alias BIMBIM Bin PARMIN, pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekitar pukul 19.00 WIB dan hari Jum’at tanggal 05 Oktober 2018 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di rumah saksi Heri Marwanto (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Kepuh Rt.004 Desa Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |