Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2022/PN Btl Widodo Andrianto.S.H,M.H ANDRIYANTO SUCIWIBOWO Bin NGATIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1773/M.4.12.3/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Widodo Andrianto.S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIYANTO SUCIWIBOWO Bin NGATIJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANDRIYANTO SUCIWIBOWO Bin NGATIJO pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2020  sampai dengan hari nhyi tanggal 30 Juni 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor CV. Milan Persada yang berada di Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang  yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
•    Terdakwa semula bekerja sebagai supervisor dan admin keuangan pada CV. Milan Persada yang berusaha dalam bidang pengelolaan SPBU yang berada di Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul sebagaimana Surat Keterangan Kerja No : 1/SK/VII/MP/17 dan terdakwa menerima gaji tiap bulan pada tahun 2020 sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), dan gaji tiap bulan pada tahun 2022 sebesar Rp. 3.445.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
•    Terdakwa bertugas menerima setoran hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari operator BBM pada SPBU Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo, menerima pengiriman BBM, menyetorkan uang hasil penjualan ke Bank dan sebagai admin keuangan yang selanjutnya direkap dalam buku dan setiap 2 hari sekali melaporkan data keuangan tersebut kepada MUH NURCHOLIS selaku Manager melalui Whatsapp dan selanjutnya menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke rekening bank Mandiri atas nama Pramudyas Hidayat Setiawan .
•    Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa sewaktu bekerja sebagai supervisor setelah mendapatkan uang tunai hasil penjualan BBM dari operator BBM pada SPBU Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo, terdakwa tidak menyetorkan semua uang hasil penjualan BBM yang diperoleh terdakwa dari operator penjualan BBM pada SPBU Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo yang berada dalam penguasaan terdakwa tersebut pada rekening Bank Mandiri atas nama Pramudyas Hidayat Setiawan .
•    Terdakwa setelah menerima setoran uang tunai dari operator BBM pada SPBU Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo dan setelah uang setoran dari operator BBM tersebut dalam penguasaan terdakwa, terdakwa dengan tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari MUH ACHMADI selaku Direktur Utama CV Milan Persada telah menggunakan uang hasil penjualan BBM dari operator BBM yang diterima oleh terdakwa sejak tanggal 26 Oktober 2020  sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 hingga mencapai jumlah sekitar Rp  548.000.000.-  (lima ratus empat puluh delapan juta rupiah) yang dilakukan terdakwa dengan tidak menyetorkan semua uang setoran dari operator BBM pada SPBU Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo dengan cara melakukan manipulasi data setoran uang yang diterima oleh terdakwa dari operator BBM pada SPBU Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo yang disetorkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Pramudyas Hidayat Setiawan
•    Terdawa menggunakan uang tersebut diatas untuk mencukupi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari dan atas perbuatan terdakwa mengakibatkan MUH ACHMADI selaku Direktur Utama CV Milan Persada mengaami kerugian sekitar Rp  548.000.000.-  (lima ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;
 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  374  KUHP.
 
ATAU           :
KEDUA        :
Bahwa ia terdakwa ANDRIYANTO SUCIWIBOWO Bin NGATIJO pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2020  sampai dengan hari nhyi tanggal 30 Juni 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor CV. Milan Persada yang berada di Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
•    Terdakwa semula bekerja sebagai supervisor dan admin keuangan pada CV. Milan Persada yang berusaha dalam bidang pengelolaan SPBU yang berada di Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul.
•    Terdakwa bertugas menerima setoran hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari operator BBM pada SPBU Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo, menerima pengiriman BBM, menyetorkan uang hasil penjualan ke Bank dan sebagai admin keuangan yang selanjutnya direkap dalam buku dan setiap 2 hari sekali melaporkan data keuangan tersebut kepada MUH NURCHOLIS selaku Manager melalui Whatsapp dan selanjutnya menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke rekening bank Mandiri atas nama Pramudyas Hidayat Setiawan .
•    Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa sewaktu bekerja sebagai supervisor setelah mendapatkan uang tunai hasil penjualan BBM dari operator BBM pada SPBU Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo, terdakwa tidak menyetorkan semua uang hasil penjualan BBM yang diperoleh terdakwa dari operator penjualan BBM pada SPBU Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo yang berada dalam penguasaan terdakwa tersebut pada rekening Bank Mandiri atas nama Pramudyas Hidayat Setiawan .
•    Terdakwa setelah menerima setoran uang tunai dari operator BBM pada SPBU Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo dan setelah uang setoran dari operator BBM tersebut dalam penguasaan terdakwa, terdakwa dengan tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari MUH ACHMADI selaku Direktur Utama CV Milan Persada telah menggunakan uang hasil penjualan BBM dari operator BBM yang diterima oleh terdakwa sejak tanggal 26 Oktober 2020  sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 hingga mencapai jumlah sekitar Rp  548.000.000.-  (lima ratus empat puluh delapan juta rupiah) yang dilakukan terdakwa dengan tidak menyetorkan semua uang setoran dari operator BBM pada SPBU Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo dengan cara melakukan manipulasi data setoran uang yang diterima oleh terdakwa dari operator BBM pada SPBU Jl. Parangtritis Km 5,5 Panggungharjo yang disetorkan ke rekening Bank Mandiri atas nama Pramudyas Hidayat Setiawan
•    Terdawa menggunakan uang tersebut diatas untuk mencukupi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari dan atas perbuatan terdakwa mengakibatkan MUH ACHMADI selaku Direktur Utama CV Milan Persada mengaami kerugian sekitar Rp  548.000.000.-  (lima ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;
 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  372  KUHP
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya