Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2018/PN Btl ASEF PRIYANTO,SH 1.YOGA PERMANA bin AM. SOLEH
2.REVI BAYU ARIANTO bin SUGENG ARIANTO.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 241/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2607/0.4.13/Epp.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA PERMANA bin AM. SOLEH[Penahanan]
2REVI BAYU ARIANTO bin SUGENG ARIANTO.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I YOGA PERMANA bin AM. SOLEH bersama-sama dengan terdakwa II REVI BAYU ARIANTO bin SUGENG ARIANTO pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira jam 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2018 bertempat di rumah sdr. YAYULI yang beralamat di Dusun Singosaren Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa I YOGA PERMANA bin AM. SOLEH bersama-sama dengan terdakwa II REVI BAYU ARIANTO bin SUGENG ARIANTO pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira jam 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2018 bertempat di rumah sdr. YAYULI yang beralamat di Dusun Singosaren Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya