Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2026/PN Btl 1.Opik Barlia, S.H.
2.Penuntut Umum
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
SIGIT KUSYAMTO Bin Alm. ATMO TUGIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 144/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3019/M.4.12.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
2Penuntut Umum
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT KUSYAMTO Bin Alm. ATMO TUGIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SIGIT KUSYAMTO Bin Alm. ATMO TUGIMAN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di teras rumah saksi HAMDAN MUSTOFA yang beralamat di Dusun Brajan RT. 06 Kal. Wonokromo, Kap. Pleret, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB 2950 ZS menuju ke wilayah Pleret Kabupaten Bantul untuk mencari sasaran rumah yang memiliki burung dengan nilai jual tinggi sambil membawa 1 (satu) buah kantong warna biru kombinasi abu-abu bertuliskan Adidas. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa sampai di Dusun Brajan RT. 06 Kal. Wonokromo, Kap. Pleret, Kab. Bantul, dan pada saat terdakwa melintasi rumah saksi HAMDAN MUSTOFA, terdakwa melihat di teras rumah saksi HAMDAN MUSTOFA ada 1 (satu) ekor burung Murai Batu jantan warna hitam kombinasi merah bata dan putih dengan ring di kaki kanan bertuliskan MB JOKER BF-015085702996155 dan 1 (satu) ekor burung Blacktroat, dan saat itu terdakwa juga melihat saksi HAMDAN MUSTOFA bersama dengan saksi ZETTY ANDAYANI sedang keluar dari rumahnya, setelah terdakwa melihat situasi sekitarnya sepi dan dirasa aman, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor, lalu terdakwa membuka pintu pagar rumah saksi HAMDAN MUSTOFA yang terbuat dari besi, kemudian terdakwa masuk ke teras rumah, selanjutnya terdakwa menurunkan kurungan burung berbentuk kotak berwarna cokelat, dan tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi HAMDAN MUSTOFA, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung Murai Batu jantan warna hitam kombinasi merah bata dan putih dengan ring di kaki kanan bertuliskan MB JOKER BF-015085702996155 dengan cara merogoh menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, lalu terdakwa memasukkan burung Murai Batu jantan ke dalam kantong warna biru kombinasi abu-abu bertuliskan Adidas yang kemudian terdakwa masukkan ke dalam jaket warna hitam yang terdakwa pakai, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung jenis Blackthroat beserta 1 (satu) buah sangkar burung berbentuk kotak warna hitam, setelah terdakwa berhasil mengambil burung-burung tersebut, kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi HAMDAN MUSTOFA.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung Murai Batu jantan warna hitam kombinasi merah bata dan putih dengan ring di kaki kanan bertuliskan MB JOKER BF-015085702996155 dan 1 (satu) ekor burung Blacktroat yang sebagian atau seluruhnya milik saksi HAMDAN MUSTOFA adalah hendak dimiliki yang nantinya akan dijual terdakwa dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk kepentingan terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi HAMDAN MUSTOFA mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa SIGIT KUSYAMTO Bin Alm. ATMO TUGIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya