| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.Sus/2018/PN Btl (Perlindungan Anak) | ANIS MUSLICHATI, SH., MH | PUNTO DEWO Bin PRIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.Sus/2018/PN Btl (Perlindungan Anak) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jan. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-220/0.4.13/Euh.2/01/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan | Kesatu Bahwa ia terdakwa PUNTO DEWO Bin PRIYONO pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, bertempat di dalam kamar terdakwa yang terletak di Dsn. Sumberan Rt.51 Ds. Argodadi Kec. Sedayu Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak NUNGKY HANA PUJIANTI yang masih berumur 16 (Enam Belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Atau Kedua Bahwa ia terdakwa PUNTO DEWO Bin PRIYONO pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, bertempat di dalam kamar terdakwa yang terletak di Dsn. Sumberan Rt.51 Ds. Argodadi Kec. Sedayu Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak NUNGKY HANA PUJIANTI yang masih berumur 16 (Enam Belas) tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Atau Ketiga Bahwa ia terdakwa PUNTO DEWO Bin PRIYONO pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, bertempat di Dsn. Selogedong Argodadi Sedayu Bantul tepatnya di dekat Gapura Selamat Datang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah maupun tidak dengan nikah
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
