Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.Nur Ika Yutanita, SH
ANGGIT AJI KURNIAWAN alias JENGGOT bin alm LAGIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3389/M.4.12.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGIT AJI KURNIAWAN alias JENGGOT bin alm LAGIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa  ANGGIT AJI KURNIAWAN ALS. JENGGOT  BIN ALM. LAGIMAN, pada hari  Senin tanggal 27  April 2026  sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  April 2026 , bertempat  di Dsn. Cabeyan  Rt.003 Kal. Panggungharjo  Kap. Sewon  Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika,   adapun  perbuatan tersebut dilakukan   terdakwa  dengan   cara sebagai berikut  :--------

  • Bahwa awalnnya  pada hari Senin  tanggal 27  April 2026 sekira pukul 17.30 Wib , terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN ALS. JENGGOT  BIN ALM. LAGIMAN datang kerumah  HARIYANTO ALS. KATE (dpo)  yang beralamat di Dsn. Cabeyan  Kal.Panggungharjo  Kec, Sewon  Kab. Bantu bermaksud  untuk membeli  pskiotropika,selanjutnya setelah  bertemu dengan   HARYANTO ALS. KATE (Dpo) terdakwa ANGGIT ALS. JENGGOT  langsung menanyakan “ijone ono ora om?” lalu dijawab oleh HARYANTO ALS. KATE  “ Ono…piro?, selanjutnya terdakwa mengatakan “2 om..ning artone mbenjang” (2 om..tapi uangnya besuk), selanjutnya  HARYANTO ALS. KATE (dpo) mengatakan kalau harganya Rp. 520.000,- selanjutnya setelah  terdakwa menyanggupinya lalu HARYANTO ALS. KATE  langsung menyerahkan 20 tablet dalam kemasan warna silver  pil bertuliskan Riklona 2 Clonazepam  2 mg kepada  terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN ALS. JENGGOT , selanjutnya  setelah menerima  obat tersebut terdakwa langsung pergi dari rumah  HARYANTO ALS. KATE dan pulang kerumah neneknya  yang berada di Dsn. Cabeyan  Kal. Panggungharjo Sewon Bantul.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib  saat  terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN ALS. JENGGOT BIN ALS. LAGIMAN sedang duduk diteras rumah neneknya , terdakwa kemudian ditangkap oleh Petugas  Satnarkoba Polres Bantul yaitu saksi AGUNG KUNTA WARDHANA dan saksi ACHMAD ARIF PRIYANTOKO yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Dsn. Cabeyan  Sewon Bantul kalau ada orang yang sering meyakahgunakan obat-obatan, kemudian Saat itu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN ALS. JENGGOT petugas Satnarkoba  Polres Bantul menemukan  barang berupa 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna  silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam  tablet 2 mg  yang simpan didalam 1 (satu) buah tas abu-abu  bertuliskan Slazenger yang diakui sebagai milik terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN Als. JENGGOT,. Selanjutnya pada saat Petugas melakukan interograsi terhadap terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN Als. JENGGOT, saat itu terdakwa mengaku kalau barang berupa  20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna  silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam  tablet 2 mg) tersebut dibeli dari HARYANTO ALS. KATE (dpo) seharga  Rp. 520.000,-  namum uangnya masih belum dibayarkan,  Selanjutnya  terdakwa  beserta  barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : R/400.7.5/1407/D.13.1 tanggal          04 Mei 2026  yang ditanda tangani oleh dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., Sp PK selaku Kepala   Balai Laboratorium Kesehatan  dan Kalibrasi (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.BB /25/IV/2026/Satnarkoba  dengan nomor Kode  Lab. 009917/T/04/2026, berupa tablet  kemasan warna  SILVER mengandung Klonazepam   seperti terdaftar dalam golongan IV (empat)  Nomor Urut  2 lampiran UU RI  Nomor 5  tahun 1997 tentang Pskilotropika.
  • Bahwa terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN ALS. JENGGOT BIN ALS. LAGIMAN tidak mempunyai ijin untuk memiliki menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.

--------- Perbuatan terdakwa ANGGIT AJI KURNIAWAN ALS. JENGGOT BIN ALS. LAGIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 618  KUHP tentang Penyesuaian Pidana. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya