Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2022/PN Btl 1.Embun Sumunaringtyas, SH.
2.DESTINAR WULANDARI, S.H.
MIKHAEL DWI YULIAN Alias AEL Anak Dari TOSAYOGYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1361/M.4.12.3/Eku.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Embun Sumunaringtyas, SH.
2DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIKHAEL DWI YULIAN Alias AEL Anak Dari TOSAYOGYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa ia terdakwa MIKHAEL DWI YULIAN Alias AEL Anak Dari TOSAYOGYANTO pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat  di  Kalurahan Blimbingsari, Depok, Sleman, mengingat Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan serta sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan,  dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, perbuatan dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

 

-

Bahwa  berawal dari penangkapan saksi YUDRA MAHENDRA Alias BONEK yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Resor Bantul  pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekitar jam 19.00 wib  sesaat setelah selesai melakukan transaksi pil sapi di Jalan Raya Janti Dusun Kanoman RT 9 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diakui merupakan hasil menjual pil berwarna putih berlogo “Y” sebanyak 100 (seratus) butir kepada sdr. HAMDI.

 

-

Bahwa berdasarkan hasil intrograsi terhadap saksi YUDRA MAHENDRA Alias BONEK didapatkan keterangan jika pil berwarna putih berlogo “Y” tersebut didapatkan dari terdakwa. Sehingga pada hari dan tanggal itu juga, sekira jam 22.00 wib, Petugas Kepolisian Polres Bantul atas petunjuk dari saksi YUDRA MAHENDRA Alias BONEK melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat tinggalnya di Celeban UH III/388 RT.017 RW. 4 Kelurahan Tahunan Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta.

 

-

Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan dalam tempat tinggal terdakwa didapatkan 59 (lima puluh Sembilan) plastik klip kecil yang berisi pil sapi masing masing sebanyak 10  (sepuluh) butir dimana yang 40 plastik ada di dalam toples putih dalam plastik kresek bertuliskan MAC MOHAN 2000, sedangkan yang 19 (Sembilan belas) plastik klip kecil berada di luar toples namun masih di dalam plastik kresek bertuliskan MAC MOHAN 2000 yang berada di lemari kayu yang ada di ruang belakang dekat kamar mandi yang diakui merupakan  titipan teman terdakwa yang bernama IMAN (DPO).

 

-

Bahwa terdakwa atas perintah sdr. IMAN telah 2 kali menyerahkan pil sapi kepada saksi YUDRA MAHENDRA Alias BONEK   yakni :

  1. Pada hari Rabu tanggal 6 April 2022 sekira jam 12.00 wib sebanyak 100 (seratus) butir di  kamar kost saksi YUDRA MAHENDRA Alias BONEX, di Kalurahan Blimbingsari Kapanewon  Depok Kabupaten  Sleman.
  2. Pada hari dan tanggal yang sama yakni hari Rabu tanggal 6 April 2022 sekira jam 18.00 wib sebanyak 100 butir di  kamar kost saksi YUDRA MAHENDRA Alias BONEX, di Kalurahan Blimbingsari Kapanewon  Depok Kabupaten  Sleman.

 

-

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi.

 

-

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. Lab : 1022/NOF/2022 tanggal 22 April 2022 pada Kesimpulannya menyatakan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB-2145/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya