| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa ADITYA NUGRROHO Bin MUHAMAD DIAR (alm) pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2020, sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Jalan . H. Moh Noer Kelurahan PangPong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Provinsi jawa timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu perbuata terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula Saksi Cholilullah Yusuf selaku pemilik Perusahaan Panasonic Itshop Jogja telah meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor operasional kantor jenis Yamaha Vixion, warna merah marun No Polisi K-4817-UT tahun pembuatan 2010, No ka MH33C1004AK491311, No.Sin 3C1492067 atasnama Noor Fallah kepada Terdakwa yang merupakan karyawannya agar dipergunakan Terdakwa untuk berangkat dan pulang kerja, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekitar jam 17.00 wib, Terdakwa seperti biasa pulang dengan membawa sepeda motor tersebut akan tetapi Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Surabaya tanpa seijin dari Saksi Cholilullah Yusuf selaku pemilik motor tersebut dan pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020, Terdakwa tidak berangkat bekerja dan no hp terdakwa tidak aktif. Setelah itu, Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 maret 2020 sekitar jam 15.00 wib telah mengiklankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion, warna merah marun No Polisi K-4817-UT tahun pembuatan 2010, No ka MH33C1004AK491311, No.Sin 3C1492067 milik Saksi Cholilullah Yusuf untuk di jual melalui media social Facebook di group OLX Surabaya Sidoarjo dan sekitarnya dengan akun facebook milik istri Terdakwa Tri Ajeng Sakya Nurti dan diiklankan dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2020, sekitar jam 18.30 wib terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion, warna merah marun No Polisi K-4817-UT tahun pembuatan 2010, No ka MH33C1004AK491311, No.Sin 3C1492067 1 milik saksi Cholilullah yang telah dipinjamkan kepada Terdakwa untuk transportasi Terdakwa Kerja tersebut dengan harga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi COD di Jalan . H. Moh Noer Kelurahan PangPong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Provinsi jawa timur kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitassnya
- Bahwa berdasarkan surat Keterangan Kerja, Terdakwa bekerja di Panasonic Itshop Jogja sejak tanggal 29 Desember 2019 sampai dengan tanggal 09 Maret 2020
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian Saksi Cholilullah Yusuf sebesar kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP---------------
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa ADITYA NUGRROHO Bin MUHAMAD DIAR (alm) pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2020, sekitar jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Jalan . H. Moh Noer Kelurahan PangPong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Provinsi jawa timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuata terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula Saksi Cholilullah Yusuf selaku pemilik Perusahaan Panasonic Itshop Jogja telah meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor operasional kantor jenis Yamaha Vixion, warna merah marun No Polisi K-4817-UT tahun pembuatan 2010, No ka MH33C1004AK491311, No.Sin 3C1492067 atasnama Noor Fallah kepada Terdakwa yang merupakan karyawannya agar dipergunakan Terdakwa untuk berangkat dan pulang kerja, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekitar jam 17.00 wib, Terdakwa seperti biasa pulang dengan membawa sepeda motor tersebut akan tetapi Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Surabaya tanpa seijin dari Saksi Cholilullah Yusuf selaku pemilik motor tersebut dan pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020, Terdakwa tidak berangkat bekerja dan no hp terdakwa tidak aktif. Setelah itu, Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 maret 2020 sekitar jam 15.00 wib telah mengiklankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion, warna merah marun No Polisi K-4817-UT tahun pembuatan 2010, No ka MH33C1004AK491311, No.Sin 3C1492067 milik Saksi Cholilullah Yusuf untuk di jual melalui media social Facebook di group OLX Surabaya Sidoarjo dan sekitarnya dengan akun facebook milik istri Terdakwa Tri Ajeng Sakya Nurti dan diiklankan dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian pada hari sabtu tanggal 14 Maret 2020, sekitar jam 18.30 wib terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion, warna merah marun No Polisi K-4817-UT tahun pembuatan 2010, No ka MH33C1004AK491311, No.Sin 3C1492067 1 milik saksi Cholilullah yang telah dipinjamkan kepada Terdakwa untuk transportasi Terdakwa Kerja tersebut dengan harga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi COD di Jalan . H. Moh Noer Kelurahan PangPong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Provinsi jawa timur kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitassnya
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian Saksi Saksi Cholilullah Yusuf sebesar kurang lebih sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP------------------
|