Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
EKO WIYONO Alias GENJIK Bin REJO MULYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 299/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3461/M.4.12.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Hadi Yutama, SH MH
3Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WIYONO Alias GENJIK Bin REJO MULYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EKO WIYONO alias GENJIK Bin REJO MULYO, pada hari Rabu tanggal  19 April 2023 sekitar pukul 01.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi Ngadiran di Dsn. Dahromo II Rt. 01 Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih  termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang di situ tidak diketahui atau tidak  dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya terdakwa tidur dirumah temannya yang bernama Agil, dan pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira jam 00.30, terdakwa terbangun, lalu timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian tabung gas melon 3 kg di rumah saksi Ngadiran, terdakwa lalu pergi ke rumah saksi korban Ngadiran dengan mengendarai sepeda motor, sesampai jalan Dsn. Dahrono, didekat rumah saksi korban Ngadiran, terdakwa kemudian memarkir sepeda motornya dipinggir jalan, lalu dengan berjalan kaki menuju rumah saksi korban Ngadiran    
  • Bahwa sesampai didepan rumah saksi korban Ngadiran, terdakwa melihat tumpukan gas melon 3 kg di teras rumah saksi korban Ngadiran yang diletakkan didekat pagar rumah dan tingginya pagar hanya 1 (satu) meter, terdakwa dari luar pagar kemudian menempelkan tubuh / badannya ke pagar rumah saksi korban Ngadiran lalu mengangkat tumit kaki / jinjit, dan sebagaian badannya masuk kedalam pagar lalu dengan tangan kanannya terdakwa meraih / mengambil 1 buah tabung gas  melon 3kg, setelah mendapatkannya  tabung gas tersebut, kemudian tabung gas melon 3 kg itu terdakwa letakkan didekat kaki terdakwa, dan kemudian terdakwa mengambil kembali satu tabung gas melon 3 kg dengan cara yang sama seperti sebelumnya,   
  • Bahwa setelah mendapatkan 2 buah tabung gas melon 3 kg, terdakwa membawa  2 tabung gas melon 3 kg tersebut menuju sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari rumah saksi korban Ngadiran, dan malam itu juga, sekira jam 02.00 wib,  2 buah tabung gas melon 3 kg itu terdakwa jual kepada saksi Poniman di toko Klotong miliknya di dsn. Bembem Rt. 05 Trimulyo Jetis Bantul seharga Rp. 250.000,- dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Ngadiran menderita kerugian  yang seluruhnya ditaksir mencapai seharga Rp.3.00.000,- (tiga ratus ribu rupiah )
Pihak Dipublikasikan Ya