Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa TORO WAHYU NUGROHO BIN PAIMIN, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agutus 2024 , bertempat di Mangiran , Trimurti, Srandakan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di jl. Srandakan tepatnya di Dsn. Mangiran , Sapuangin Kal. Trimurti Kap. Srandakan Kab. Bantul saksi Agung Kuntho Wardana dan saksi Hendri Hidayat yang merupakan Anggota Satnarkoba Polre Bantul telah mengamankan seseorang yang gerak geriknya mencurigakan , setelah dilakukan Interogasi seseorang tersebut mengaku bernama Riki Reksa Noorajah , selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi RIKI REKSA NOORAJAH petugas menemukan 2 (dua)plastic klip bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuliuh) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y yang diketemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai oleh saksi RIKI, selanjutnya pada saat dilakukan interogasi oleh Petugas Satnarkoba Polres Bantul, saksi RIKI REKSA NOORAJAH mengaku mendapatkan pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang Bernama TORO WAHYU NUGROHO, selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa TORO WAHYU NUGROHO dan langsung diketemukan di rumahnya di rumahnya di Dsn. Tegal Layang 10 Rt.002 Kal. Caturharjo Kap. Pandak Kab. Bantul ,selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa TORO WAHYU NUGROHO BIN PAIMIN petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 650.000,- yang diakui terdakwa sebagai hasil penjualan pil warna putih dengan simbul huruf Y, dan 1 (satu) buah HP Merk OPPO A31 warna hitam, selanjutnya saat dilakukan interogasi terhadap TORO WAHYU NUGROHO, terdakwa mengaku telah membeli pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut dari seseorang yang Bernama FATAH pada tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 280 butir dengan harga sebesar Rp. 500.000,- selanjutnya terdakwa mengaku telah menjual pil warna putih dengan simbul huruf Y kepada RIKI REKSA pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di di Mangiran , Trimurti, Srandakan, Bantul sebanyak 200 butir dengan harga sebesar Rp. 250.000,- , selanjutya terdakwa juga menjual pil warna putih dengan simbul huruf Y tersebut kepada ALWON sebanyak 15 butir dengan harga sebesar Rp. 60.000,-, menjual kepada GOTON sebanyak 20 butir (masih terhutang), menjual kepada ALDEK sebanyak 5 butir dengan harga sebesar Rp. 20.000,-, menjual kepada RENO sebanyak 15 butir dengan harga sebesar Rp. 40.000,- menjual kepada DONI sebanyak 20 butir dengan harga sebesar Rp. 80.000,-, selanjutnya sebanyak 5 butir pil telah terdakwa konsumsi sendiri. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2509/nof/2024 tanggal 02 September 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 5398 /2024/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul huruf Y tersebut negative / tidak mengandung Narkotika /Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa TORO WAHYU NUGROHO BIN PAIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------- |