Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2018/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH ALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1562/O.4.13/Epp.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                      P - 29

        “ UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 61/BNTUL_Epp/05/2018

 

Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap                         :     ALDI.

Tempat lahir                            :     Kuningan.

Umur / tanggal lahir                :     23 Tahun / 15 Maret 1995.

Jenis kelamin                           :     Laki-laki.

Kebangsaan                               :     Indonesia.

Tempat tinggal                        :     Dusun Wage, Rt.07, Rw.02, Kel. Sakerta Timur, Kec. Darma,

                                                      Kab. Kuningan, Jawab Barat.

Agama                                    :     Islam.

Pekerjaan                                 :     Tidak Bekerja.

Pendidikan                              :     SD.

 

Penahanan :

Ditahan oleh penyidik        :      03 April 2018 s/d 22 April 2018
Diperpanjang oleh PU        :      23 April 2018 s/d 01 Juni 2018
Ditahan oleh  JPU              :      30 Mei   2018 s/d 18 Juni 2018

 

Dakwaan :

 

-------Bahwa ia terdakwa ALDI pada hari Senin tanggal 02 April 2018 sekitar jam 23.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di rumah saksi korban ISTRI SUPARMI di Bodon, Rt.09, Desa Jagalan, Kecamatan Banguntapan Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---

Bahwa pada hari Senin 02 April 2018, awalnya terdakwa berjalan kaki dari Terminal Giwangan Yogyakarta menuju ke daerah Desa Jagalan, Kecamatan Banguntapan Bantul mencari sasaran untuk target pencurian. Dan pada pukul 23.30 wib sesampainya di rumah saksi korban ISTRI SUPARMI di Bodon, Rt.09, Desa Jagalan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, situasinya sepi, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi korban ISTRI SUPARMI melalui pintu belakang yang saat itu tidak dikunci. Setelah berada di dalam rumah, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar  yang saat itu saksi korban sedang tidur, lalu mengambil Hand Phone merek LENOVO seri A 859 warna hitam-putih dan sebuah tas kain warna coklat yang terletak di kasur, samping saksi korban. Setelah itu terdakwa keluar lagi melalui pintu belakang. Lalu sekitar 15 (lima belas) meter dari rumah saksi korban, terdakwa membongkar tas yang ia ambil tersebut berisi sebuah dompet warna biru muda yang ada uang Rp. 74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah). Pada saat membongkar tas tersebut, terdakwa dipergoki oleh saksi APRIYANTO dan saksi MUHAMMAD ROSYID NUR HAKIM oleh karena itu terdakwa melarikan diri ke arah barat dan meninggalkan tas tersebut. Pada saat terdakwa melarikan diri, Hand Phone merek LENOVO yang terdakwa ambil terjatuh dan terdakwa tinggalkan. Selanjutnya sekitar 100 (seratus) meter dari rumah saksi korban, terdakwa bersembunyi di dalam rumah saksi BUDI SANTOSO. Lalu saksi BUDI SANTOSO menanyakan kepada terdakwa kenapa bersembunyi di dalam rumahnya dan terdakwa menjawab bingung untuk mencari tempat tidur, kemudian terdakwa meminta air putih kepada saksi BUDI, setelah minum air putih pemberian dari saksi BUDI SANTOSO, kemudian terdakwa berjalan keluar namun langsung melarikan diri ke arah utara. Saat itu juga, saksi BUDI mengejar  sambil meneriakinya “MALING!! MALING!!”. Pada waktu lari terdakwa menabrak saksi DWIYANA alias CENDOL. Setelah itu saksi DWIYANA alias CENDOL langsung menangkap ALDI dibantu oleh warga dan diamankan ke Polsek Banguntapan untuk diproses lebih lanjut.      
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ISTRI SUPARMI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------------------------------------

 

 

 

Bantul,  30 Mei 2018

Penuntut Umum,

 

 

 

 

AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH. MH.

Ajun Jaksa Nip. 19880728 201012 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya