Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G.S/2019/PN Btl PT. BPR Chandra Muktiartha 1.Masihaji
2.Sri Wijiyanti
3.Harawi Sumarto Alias Ngatijan
4.Banidah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Chandra Muktiartha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Masihaji
2Sri Wijiyanti
3Harawi Sumarto Alias Ngatijan
4Banidah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.543.047,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp. 42.543.047,00 (empat puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu empat puluh tujuh rupiah). kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak