| Petitum |
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela barang jaminan sebagaimana tersebut dalam posita angka 02 dan 07 kepada Penggugat untuk kemudian bisa dilakukan penjualan guna pemenuhan kewajiban hutang Para Tergugat baik pokok, bunga maupun dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita revindicatoir beslag atas barang-barang bergerak yang dijadikan agunan kredit sebagaimana tersebut dalam posita angka 02 dan 07 diatas yaitu :
a. 1 (satu) unit kendaraan Mobil Penumpang, No. Pol. AB 8329 BN, Merk Toyota, Tahun 2005, Model Minibus, No. Rangka : MHFFMRGK35K065946, No. Mesin : DA 97356, BPKB No. D 6183066 I, atas nama Pemilik Hj. Sofiyah Aslihah.
b. 1 (satu) unit kendaraan Mobil Penumpang, No. Pol. AB 1184 YZ, Merk Honda, Tahun 1989, Model Sedan, No. Rangka : SH454891926, No. Mesin : N9402046, BPKB No. H-05558490, atas nama Pemilik Hery Dewantoro.
serta tidak berlebihan jika dimohonkan pula agar diletakkan sita jaminan terhadap harta-harta kekayaan Para Tergugat baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dan pada saatnya kelak obyek sita dapat dilakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara yang sah sampai sedemikian jumlah harga yang cukup untuk memenuhi tuntutan Penggugat termasuk biaya lelang, juru sita dan biaya-biaya yang timbul dan dibutuhkan dalam perkara ini apabila nilai pelelangan barang jaminan sebagaimana posita angka 02 dan 07 tidak mencukupi nilai kewajiban yang seharusnya ditanggung Para Tergugat dan seharusnya menjadi hak dari Penggugat.
3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. 130548 tanggal 16 Maret 2013 adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya.
6
4. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji yang sangat merugikan Penggugat.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kembali pinjaman/kreditnya kepada Penggugat seketika dan sekaligus berikut bunga, denda dan kerugian yang sepatutnya didapat oleh Penggugat seluruhnya sebesar 391.560.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) ditambah dengan bunga berjalan sebesar 2 % (dua persen) terhitung sejak gugatan perkara ini diajukan hingga putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekusinya melalui Kantor Lelang Negara yang sah sampai sedemikian jumlah uang yang cukup untuk memenuhi gugatan Penggugat termasuk biaya-biaya lelang, juru sita dan biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.
6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela barang jaminan sebagaimana tersebut dalam posita angka 02 dan 07 kepada Penggugat untuk kemudian bisa dilakukan penjualan guna pemenuhan kewajiban hutang Para Tergugat baik pokok, bunga maupun dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.
7. Menyatakan segala peralihan dalam bentuk apapun atas barang-barang jaminan sebagaimana tersebut dalam posita angka 02 dan angka 07 yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan Penggugat adalah batal demi hukum.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan kelalaiannya terhitung sejak putusan perkara ini dijatuhkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap dan dijalankan eksekusinya.
9. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |