Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
376/Pdt.P/2026/PN Btl AZATUN NISFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 376/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AZATUN NISFAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, S.H.AZATUN NISFAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6028/D/1999 tertanggal 02 Oktober 1999 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul dalam redaksi tanggal lahir, yang semula tertulis lahir pada tanggal 02 Desember 1982, diperbaiki menjadi lahir pada tanggal 02 Desember 1983, adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR 
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak