Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha 1.Triminarsih
2.Sarjono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASCAR SETIYONO, S.Sos, M.MPT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Tergugat
NoNama
1Triminarsih
2Sarjono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.207.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp. Rp. 26.207.400,- (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak