| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANANG PRASETYO Als ANANG Bin DARUSALAM, pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira jam 13.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Nitiprayan No 50 Sanggrahan, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2021, sekitar jam 12.45, Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Saksi Linggar Herlambang Pandukisara dan ketika melintas di Jalan Sanggrahan tersebut tiba-tiba melaju kendaraan sepeda motor berboncengan 3 (tiga) dan sebagai pengemudinya adalah Terdakwa dimana yang berada di tengah membuang abu rokok dan abu rokok tersebut mengenai Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar, kemudian Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar mempercepat laju kendaran sepeda motor dan mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa kemudian menegur teman Terdakwa dengan mengatakan “ Nek neng dalan ojo karo udud, engko iso tak laporke polisi “ (kalau dijalan jangan sambil merokok, nanti bisa saya laporkan polisi) akan tetapi Terdakwa dan teman-temannya diam saja kemudian kendaraan yang dikendarai Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar kembali melaju mendahului kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa akan tetapi beberapa saat kemudian kendaran yang dikendarai Terdakwa kembali melaju dan mendahului kendaraan yang dikendarai oleh Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar kemudian Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar masih melihat teman Terdakwa yang berada di tengah masih merokok, akhrinya Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar mengejar dan menegur kembali dengan mengatakan “ kowe ngerti aturan ora?” (kamu tahu aturan tidak?) kemudian dijawab “Aturan opo, sopo sing ora ngolehke?” (aturan apa? Siapa yang tidak memperbolehkan?) kemudian Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar meminta Terdakwa untuk memberhentikan kendaraannya terlebih dahulu, kemudian Terdakwa menghentikan kendaraannya, setelah itu Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar turun dari sepeda motor dan menghampiri Terdakwa dan teman-teman Terdakwa kemudian terjadi percekcokan antara Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar dengan Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak terima kemudian mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar yang pada saat itu masih menempel di sepeda motor kemudian Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar berusaha mendekati Terdakwa dengan tujuan meminta kunci sepeda motor tersebut akan tetapi tiba-tiba Terdakwa memukul Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan yang pada saat itu masih memegang kunci sepeda motor mengenai bagian muka Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar tepatnya dibawah mata kiri hingga mengeluarkan darah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Sadewa Yoga Mitra Zulfikar mengalami luka sobek dibagian bawah mata kiri dan bengkak di area hidung, diperkuat dengan Hasil Visum Et Repertum No. 07/RSL/IV/2021 dari Rumah Sakit Ludira Husada Tama tanggal 12 April 2021 yang ditandatangani Atas Nama Tim Dokter Pemeriksa dr. Gustav Valentino dengan kesimpulan:
- Keluar darah pada lubang hidung kiri
- Luka robek dipipi kiri
- Luka diatas akibat kekerasan tumpul
Serta berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No : 12644/2.02.02.5/XII/2021 dari rumah Sakit JIH yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Arinda Restya Rini yang menerangkan bahwa pada pukul 12.28 Wib tanggal 28 Maret 2021 telah memeriksa Sadewa Yoga Mitra Zulfikar dengan kesimpulan:
Luka lecet dibawah mata kiri dan bengkak di area hidung dengan pendarahan hidung titik.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |