Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2022/PN Btl SULISYADI,S.H.,M.H. SUTRISNO als BENTO bin SUMBONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2531/M.4.12.3/Enz.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SULISYADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO als BENTO bin SUMBONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia  Terdakwa SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO  pada hari Senin  tanggal 08 Agustus 2022  sekira pukul 09.45  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 bertempat di Ngireng-ireng Rt. 002 Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Bambanglipuro  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib saksi Achmad Arif Priyatmoko, SH. dan saksi Septiaji Irawan, SH. masing-masing anggota Kepolisian Resort Bantul mendapatkan informasi bahwa di Ngireng-ireng Rt. 002 Kal. Sidomulyo Kapanewon Bambanglipuro Bantul akan terjadi proses peredaran Narkoba. Selanjutnya saksi Achmad Arif Priyatmoko, SH. dan saksi Septiaji Irawan, SH. mendatangi lokasi dan melihat dari kejauhan 3 (tiga) orang yang tampak mencurigakan sedang melakukan transaksi sesuatu selanjutnya sekitar pukul 09.45 Wib saksi Achmad Arif Priyatmoko, SH. dan saksi Septiaji Irawan, SH. melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut yang mengaku bernama Sutrisno Alias Bento Bin Sumbono, Dwi Rahmad Apriyanto Bin Cipto Utomo dan Mei Suryaka. Ketiga orang yang diamankan mengaku bahwa saksi Dwi Rahmad Apriyanto telah menyerahkan 20 (dua puluh) butir tablet Alganax 0,5 Alprazolam dan 10 (sepuluh) Riklona 2 Clonazepam kepada tersangka Sutrisno Alias Bento Bin Sumbono sebagai ganti pembayaran hutang uang sebesar Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah). Proses peredaran tersebut disaksikan oleh saksi Mei Suryaka.
•    Selanjutnya saksi Achmad Arif Priyatmoko, SH. dan saksi Septiaji Irawan, SH. melakukan penggeledahan kepada Tersangka Sutrisno Alias Bento dan menemukan  20 (dua puluh) butir tablet Alganax 0,5 Alprazolam dan 10 (sepuluh) Riklona 2 Clonazepam yang kemudian mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari saksi Dwi Rahmad Apriyanto. Kemudian Sutrisno Alias Bento Bin Sumbono, Dwi Rahmad Apriyanto Bin Cipto Utomo dan Mei Suryaka beserta barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir tablet Alganax 0,5 Alprazolam dan 10 (sepuluh) Riklona 2 Clonazepam dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum.
•    Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai 20 (dua puluh) butir tablet Alganax 0,5 Alprazolam dan 10 (sepuluh) Riklona 2 Clonazepam.
•    Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Nomor : 441/03168  tanggal 16 Agustus 2022  yang ditanda tangani oleh dr. Indi Himma Khairani ; Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt. dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST. MT.  dan diketahui oleh dr. Woro Umi Ratih, M. Kes. Sp. PK.  selaku Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY  dengan kesimpulan :
 setelah dilakukan pemeriksaan  secara Laboratorium  disimpulkan bahwa barang bukti
1.    B- 61/VIII/2022/Satnarkoba dengan nomor kode laboratorium 014893/T/08/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam golongan IV nomor urut  2 lampiran Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
2.    B- 61/VIII/2022/Satnarkoba dengan nomor kode laboratorium 014894/T/08/2022 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam golongan IV nomor urut  30 lampiran Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
 ------Bahwa  perbuatan Terdakwa Sutrisno Alias Bento Bin Sumbono  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

 

Pihak Dipublikasikan Ya