| Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 09.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 bertempat di Ngireng-ireng Rt. 002 Kalurahan Sidomulyo Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib saksi Achmad Arif Priyatmoko, SH. dan saksi Septiaji Irawan, SH. masing-masing anggota Kepolisian Resort Bantul mendapatkan informasi bahwa di Ngireng-ireng Rt. 002 Kal. Sidomulyo Kapanewon Bambanglipuro Bantul akan terjadi proses peredaran Narkoba. Selanjutnya saksi Achmad Arif Priyatmoko, SH. dan saksi Septiaji Irawan, SH. mendatangi lokasi dan melihat dari kejauhan 3 (tiga) orang yang tampak mencurigakan sedang melakukan transaksi sesuatu selanjutnya sekitar pukul 09.45 Wib saksi Achmad Arif Priyatmoko, SH. dan saksi Septiaji Irawan, SH. melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut yang mengaku bernama Sutrisno Alias Bento Bin Sumbono, Dwi Rahmad Apriyanto Bin Cipto Utomo dan Mei Suryaka. Ketiga orang yang diamankan mengaku bahwa saksi Dwi Rahmad Apriyanto telah menyerahkan 20 (dua puluh) butir tablet Alganax 0,5 Alprazolam dan 10 (sepuluh) Riklona 2 Clonazepam kepada tersangka Sutrisno Alias Bento Bin Sumbono sebagai ganti pembayaran hutang uang sebesar Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah). Proses peredaran tersebut disaksikan oleh saksi Mei Suryaka.
• Selanjutnya saksi Achmad Arif Priyatmoko, SH. dan saksi Septiaji Irawan, SH. melakukan penggeledahan kepada Tersangka Sutrisno Alias Bento dan menemukan 20 (dua puluh) butir tablet Alganax 0,5 Alprazolam dan 10 (sepuluh) Riklona 2 Clonazepam yang kemudian mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari saksi Dwi Rahmad Apriyanto. Kemudian Sutrisno Alias Bento Bin Sumbono, Dwi Rahmad Apriyanto Bin Cipto Utomo dan Mei Suryaka beserta barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir tablet Alganax 0,5 Alprazolam dan 10 (sepuluh) Riklona 2 Clonazepam dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum.
• Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai 20 (dua puluh) butir tablet Alganax 0,5 Alprazolam dan 10 (sepuluh) Riklona 2 Clonazepam.
• Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 441/03168 tanggal 16 Agustus 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Indi Himma Khairani ; Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt. dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST. MT. dan diketahui oleh dr. Woro Umi Ratih, M. Kes. Sp. PK. selaku Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY dengan kesimpulan :
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti
1. B- 61/VIII/2022/Satnarkoba dengan nomor kode laboratorium 014893/T/08/2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam golongan IV nomor urut 2 lampiran Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
2. B- 61/VIII/2022/Satnarkoba dengan nomor kode laboratorium 014894/T/08/2022 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam golongan IV nomor urut 30 lampiran Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ;
------Bahwa perbuatan Terdakwa Sutrisno Alias Bento Bin Sumbono tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
|