| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 88/Pdt.G/2021/PN Btl | 1.Parjiyem 2.Parjiyo 3.Darmilah 4.Sujilah 5.Suryanti 6.Watiman |
1.Ny. Atemorejo alias Poniyem alias Sumo Panut 2.Kuat alias Paidin 3.Sanikem |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Sep. 2021 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 88/Pdt.G/2021/PN Btl | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Sep. 2021 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum |
Primair :
Adalah ahli waris sah dari alm Irotaruno alias Kamplung yang berhak Mewaris harta warisan peninggalan alm Irotaruno alias Kamplung. Sudah di SAH kan oleh PA dengan nomor : 0002/Pdt.P/2015/PA.Btl , pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 ;
Persil 90 C.P.IV dengan luas 172 m2 di dusun klembon dengan batas batas:
Utara : Kromo Rejo/yang mengolah Slamet Ndulik Barat : sungai kecil/parit Selatan : Imo Pawiro Timur : objek sengketa dengan SHM no. 07110 dengan luas 140 m2 atas nama Sumo Panut Persil 109 S II luas:140 m2 di Mbulak Sragan dengan batas : Utara : Kromo Rejo/yang mengolah Slamet Ndulik Barat : objek sengketa dengan SHM no. 07111 Selatan : Imo Pawiro Timur : Karno Punjul /riwayat dari Ny Harjo Pawiro alias Sireng
Dan tergugat 2 (Kuat Paidin) dari persil
Tanpa izin dan tanpa sepengetahuan para penggugat sebagai ahli waris yang sah adalah perbuatan melawan hukum 5. Menyatakan SHM nomor 07086 an Sanikem dan yang keduanya shm an Sumo panut ,SHM nomor 07110,SHM nomor 07088. Atas nama Ny Atmo Rejo alias Poniyem alias Sumo Panut sebagai tergugat 1 dan SHM 07085,SHM 07111, SHM 07087.atas nama Kuat Paidin dan surat surat yang berhubungan dengan tanah sengketa yang dimiliki oleh para tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat . 6. Memerintahkan kepada para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari para tergugat tersebut terhadap obyek sengketa untuk menyerahkan kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban.kalau perlu dengan bantuan keamanan/kepolisian. 7. Bahwa oleh karena para tergugat berada dalam posisi yang kalah maka para tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Bahwa oleh karena gugatan ini disampaikan dengan bukti bukti yang benar maka. Subsidair : Apabila majelis hakim pengadilan negri bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
