Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2018/PN Btl ANIS MUSLICHATI, SH., MH 1.TEGUH SAIFUDIN Bin SURONO
2.OTA WISTORO Bin SLAMET ISTO NURHADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1969/O.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANIS MUSLICHATI, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH SAIFUDIN Bin SURONO[Penahanan]
2OTA WISTORO Bin SLAMET ISTO NURHADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Hermawati, S.H.TEGUH SAIFUDIN Bin SURONO
2Hermawati, S.H.OTA WISTORO Bin SLAMET ISTO NURHADI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                                P-29

              JL. RA. Kartini 45

 

        “ UNTUK KEADILAN “

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM-91/Bantul/Epp/7/2018.

 

   TERDAKWA I

      Nama lengkap                               :   TEGUH SAIFUDIN Bin SURONO.

      Tempat lahir                                  :   Bantul.                   

      Umur/Tanggal lahir                       :   19 Th/19 Mei 1999.

      Jenis Kelamin                                :   Laki-Laki.

Suku/Kewarganegaraan                :   Jawa/Indonesia.

Tempat tinggal                              :   Dsn. Srunggo II Rt.02 Ds. Selopamioro Kec. Imogiri

                                                          Kab. Bantul.

Agama                                           :   Islam

Pekerjaan                                       :   Buruh.

Pendidikan                                                :   SD sampai kelas 5.

           

   TERDAKWA II

      Nama lengkap                               :   OTA WISTORO Bin SLAMET ISTO NURHADI.

      Tempat lahir                                  :   Bantul.                   

      Umur/Tanggal lahir                       :   21 Th/12 Mei 1997.

      Jenis Kelamin                                :   Laki-Laki.

Suku/Kewarganegaraan                :   Jawa/Indonesia.

Tempat tinggal                              :   Dsn. Srunggo II Rt.01 Ds. Selopamioro Kec. Imogiri

                                                          Kab. Bantul.

Agama                                           :   Islam

Pekerjaan                                       :   Buruh.

Pendidikan                                                :   SMP sampai kelas 1.

 

PENAHANAN.

     Ditahan oleh Penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan.

      Penyidik sejak tanggal 2 Juni 2018 s.d. tanggal 21 Juni 2018;

 Diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Bantul sejak tanggal 22 Juni 2018 s.d. tanggal 31 Juli 2018;

Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2018 s.d. tanggal 19 Agustus 2018.

 

DAKWAAN

 

----------Bahwa mereka terdakwa I TEGUH SAIFUDIN Bin SURONO secara bersama-sama dengan terdakwa II OTA WISTORO Bin SLAMET ISTO NURHADI, pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira jam 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2018, bertempat di rumah/Toko TAMI yang beralamat di Dsn. Srunggo II Rt.004 Ds. Selopamioro Kec. Imogiri Kab. Bantul atau setidak-tidaknya  di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa 3 (Tiga) bungkus rokok Gudang Garam Surya 16, 3 (Tiga) bungkus rokok Sampoerna Mild Besar, 2 (Dua) bungkus rokok Sampoerna Mild Kecil, 1 (Satu) bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol, 3 (Tiga) bungkus rokok Clas Mild Besar, 3 (Tiga) bungkus rokok Clas Mild Kecil, 3 (Tiga) bungkus rokok Dunhil, 3 (Tiga) bungkus rokok LA Bold, 2 (Dua) bungkus rokok Djarum 76, yang seluruhnya atau sebagian milik saksi ISTI UTAMI atau setidak-tidaknya milik orang lain selain mereka terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak, yang dilakukan dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa I datang ke rumah terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya terdakwa I meminjam kunci pas kepada terdakwa II untuk memperbaiki sepeda motor terdakwa I tersebut, karena mereka terdakwa tidak memiliki rokok maka mereka terdakwa hendak membeli rokok di Toko Tami, selanjutnya mereka terdakwa berjalan kaki menuju ke Toko Tami yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah terdakwa II, setelah sampai di Toko Tami ternyata Toko Tami tutup lalu terdakwa I mengetuk pintu sambil memanggil pemilik toko “Lan, mbak Tami, tumbas”  beberapa kali namun tidak ada yang membukakan pintu, selanjutnya terdakwa II berjalan ke belakang rumah diikuti terdakwa I, setelah sampai di pintu belakang terdakwa I mengetuk pintu belakang namun juga tidak ada jawaban, selanjutnya terdakwa II naik ke pagar beton dan memanjat tiang bak penampungan air diikuti terdakwa I, setelah keduanya sampai diatas genteng terdakwa II membuka beberapa genteng untuk jalan masuk ke dalam kamar mandi yang ada di dalam rumah tersebut, lalu terdakwa I melepas sandal yang dipakainya lalu turun melewati genteng yang sudah dibuka tersebut untuk masuk ke dalam rumah, pada waktu itu terdakwa II mengatakan “Nek wes mlebu bukakke lawang kae” setelah terdakwa I berada di dalam rumah kemudian membuka pintu belakang bagian dapur selanjutnya terdakwa II masuk ke dalam rumah, selanjutnya mereka terdakwa berjalan menuju tempat berjualan/toko dimana ada etalase rokok berada, selanjutnya terdakwa I mengambil 2 (Dua) bungkus rokok Sampoerna Mild Besar, 2 (Dua) bungkus rokok Sampoerna Mild Kecil, 3 (Tiga) bungkus rokok Clas Mild Besar, 2 (Dua) bungkus rokok Clas Mild Kecil, 2 (Dua) bungkus rokok Dunhil, 2 (Dua) bungkus rokok Djarum 76, sedangkan terdakwa II mengambil 1 (Satu) bungkus rokok Samporna Mild Besar, 1 (Satu) bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol, 3 (Tiga) bungkus rokok Surya 16, 1 (Satu) bungkus rokok Clas Mild Besar, 3 (Tiga) bungkus rokok LA Bold, 1 (Satu) bungkus rokok Dunhil dengan cara dimasukkan ke dalam saku celana yang sedang dipakainya selanjutnya mereka terdakwa keluar dari dalam rumah saksi Ismi Utami melalui pintu dapur, kemudian mereka terdakwa menuju ke sebuah pekarangan untuk menyembunyikan rokok tersebut, selanjutnya mereka terdakwa kembali ke rumah terdakwa II untuk memperbaiki sepeda motor terdakwa I;
Akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi ISMI UTAMI mengalami kerugian sebesar Rp 429.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

--------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP------

                                                                                                      Bantul, 13 Agustus 2018

                                                                                                       Jaksa Penuntut Umum

 

 

                                                                                                 ANIS MUSLICHATI, SH.MH.  

                                                                                          Jaksa Madya.NIP.197208281998032003.

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya