Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2025/PN Btl 1.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
UNTUNG Alias MBAH UNTUNG Bin ATMOWADIYONO (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2228/M.4.12.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG Alias MBAH UNTUNG Bin ATMOWADIYONO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa  Ia terdakwa  UNTUNG alias MBAH UNTUNG BIN ATMOWADIYONO, pada hari  Jumat tanggal 21 Maret 2025  sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain  dalam  bulan  Maret tahun 2025, bertempat di rumah saksi RISMIYATI yang Beralamat di Cawan Rt. 17  Kel. Argodadi  Kec. Sedayu  Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantultelah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan  pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekarangan  yang tertutup dan ada rumahnya, dan untuk masuk ketempat melakukan  kejahatan , atau  untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau ,memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21  Maret 2025  sekira pukul  20.00 Wib , terdakwa UNTUNG ALS. MBAH UNTUNG mengetahui kalau rumah saksi RISMIATI dalam keadaan kosong  karena pemiliknya sedang sholat tarawih di masjid, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga dirumah saksi RISMIYATI, selanjutnya terdakwa mengecek pintu depan rumah saksi RISMIATI namun saat itu dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa mengecek pintu  bagian belakang rumah saksi RISMIATI dan mendorong pintu tersebut  dengan kuat hingga mengakibatkan kunci pintu rumah  yang diganjal dengan linggis tersebut jebol  dan  terbuka, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan menuju ke kamar saksi RISMIATI lalu membuka  lemari pakaian dan mengambil cepuk (kotak kecil stainles)yang didalamnya terdapat perhiasan emas  berupa 1 (satu) buah cincin emas  seberat 5 gram, 1 (satu) buah cincin emas  seberat 4 gram dan 1 (satu) pasang anting-anting emas seberat 1 gram, selanjutnya perhiasan tersebut terdakwa masukan kedalam saku baju yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya  terdakwa juga mengambil dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu  dimasukan kedalam saksu celana  yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar saksi RISMIATI, kemudian saat melewati  ruang tamu terdakwa melihat  HP Redmi yang tergeletak diatas meja Panjang, selanjutnya HP Redmi tersebut diambil oleh terdakwa dan langsung dimasukan kedalam saku  celana yang dipakai oleh terdakwa lalu terdakwa keluar dari rumah saksi RISMIATI melalui pintu yang sama pada saat  terdakwa masuk kedalam rumah saksi RISMIATI lalu terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa  selanjutnya pada hari Sabtu  tanggal 22 Maret 2025  sekira pukul 08.00 Wib , terdakwa UNTUNG als. Mbah UNTUNG  berangkat ke Pasar Bringharjo Yogyakarta  dengan tujuan untuk menjual perhiasan hasil curian, selanjutnya perhiasan berupa 1 (satu) buah cincin seberat 5 gr , 1(satu) buah cincin  seberat 4 gr dan 1 (satu) buah anting seberat 1 gr terdakwa jual kepada seseorang yang bernama  SUGILAH dan laku sebesar Rp. 6.500.000,- selanjutnya  uang hasil menjual perhiasan emas  tersebut sebagian terdakwa gunakan untuk servis motor sebesar Rp. 530.000,- lalu terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2025  sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menuju  ke konter HP  yang berada di daerah Sungapan  Argodadi , Sedayu , Bantul  untuk membeli  HP OPPO seharga  Rp. 600.000,- lalu terdakwa pulang kerumahnya, kemudian beberapa saat setelah sampai dirumahnya  terdakwa  merasa kurang suka  dengan HP  tersebut lalu terdakwa   Kembali lagi ke konter  HP tersebut dan menukarkan HP OPPO  dengan HP Samsung  dengan harga sebesar Rp. 800.000,- , selanjutnya terdakwa  juga menawarkan  HP  Redmi  yang di ambil dari rumah saksi RISMIATI  kepada pemilik konter HP  lalu HP Redmi tersebut  dibeli oleh pihak  konter  dengan harga sebesar Rp. 500.000,-selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul  20.00 Wib,terdakwa di tangkap saksi ANDIKA WIDYANTORO  yang merupakan  Petugas Polsek   Sedayu yang sebelumnya telah mendapatkan  laporan dari DHIAN FENDHI ATMOKO kalau telah membeli  HP  Redmi dari seseorang yang diduga dari hasil kejahatan, selanjutnya  saksi ANDIKA WIDYANTORO melakukan penyelidikan  terhadap  terdakwa dan saat dilakukan  interogasi terhadap terdakwa UNTUNG ALS MBAH UNTUNG, terdakwa mengakui kalau  telah menjual HP Redmi  yang diambil  rumah saksi RISMIATI diconter HP yang beralamat di  Sungapan  Argodadi  Sedayu Bantul, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Sedayu  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa UNTUNG als. Mbah UNTUNG  mengambil barang berupa  1 (satu) buah cincin emas  seberat 5 gram, 1 (satu) buah cincin emas  seberat 4 gram dan 1 (satu) pasang anting-anting emas seberat 1 gram, 1(satu) buah HP Redmi serta  uang  tunai sebesar Rp. 400.000,- tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi RISMIATI selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi  RISMIATI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

  
--------------Perbuatan terdakwa UNTUNG alias MBAH UNTUNG BIN ATMOWADIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT (1) ke 3 dan ke 5   KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya