| Dakwaan |
-------Bahwa Ia terdakwa UNTUNG alias MBAH UNTUNG BIN ATMOWADIYONO, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di rumah saksi RISMIYATI yang Beralamat di Cawan Rt. 17 Kel. Argodadi Kec. Sedayu Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul“telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekarangan yang tertutup dan ada rumahnya, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau ,memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib , terdakwa UNTUNG ALS. MBAH UNTUNG mengetahui kalau rumah saksi RISMIATI dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang sholat tarawih di masjid, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga dirumah saksi RISMIYATI, selanjutnya terdakwa mengecek pintu depan rumah saksi RISMIATI namun saat itu dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa mengecek pintu bagian belakang rumah saksi RISMIATI dan mendorong pintu tersebut dengan kuat hingga mengakibatkan kunci pintu rumah yang diganjal dengan linggis tersebut jebol dan terbuka, lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan menuju ke kamar saksi RISMIATI lalu membuka lemari pakaian dan mengambil cepuk (kotak kecil stainles)yang didalamnya terdapat perhiasan emas berupa 1 (satu) buah cincin emas seberat 5 gram, 1 (satu) buah cincin emas seberat 4 gram dan 1 (satu) pasang anting-anting emas seberat 1 gram, selanjutnya perhiasan tersebut terdakwa masukan kedalam saku baju yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa juga mengambil dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu dimasukan kedalam saksu celana yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar saksi RISMIATI, kemudian saat melewati ruang tamu terdakwa melihat HP Redmi yang tergeletak diatas meja Panjang, selanjutnya HP Redmi tersebut diambil oleh terdakwa dan langsung dimasukan kedalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa lalu terdakwa keluar dari rumah saksi RISMIATI melalui pintu yang sama pada saat terdakwa masuk kedalam rumah saksi RISMIATI lalu terdakwa pulang kerumahnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wib , terdakwa UNTUNG als. Mbah UNTUNG berangkat ke Pasar Bringharjo Yogyakarta dengan tujuan untuk menjual perhiasan hasil curian, selanjutnya perhiasan berupa 1 (satu) buah cincin seberat 5 gr , 1(satu) buah cincin seberat 4 gr dan 1 (satu) buah anting seberat 1 gr terdakwa jual kepada seseorang yang bernama SUGILAH dan laku sebesar Rp. 6.500.000,- selanjutnya uang hasil menjual perhiasan emas tersebut sebagian terdakwa gunakan untuk servis motor sebesar Rp. 530.000,- lalu terdakwa pulang kerumahnya;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menuju ke konter HP yang berada di daerah Sungapan Argodadi , Sedayu , Bantul untuk membeli HP OPPO seharga Rp. 600.000,- lalu terdakwa pulang kerumahnya, kemudian beberapa saat setelah sampai dirumahnya terdakwa merasa kurang suka dengan HP tersebut lalu terdakwa Kembali lagi ke konter HP tersebut dan menukarkan HP OPPO dengan HP Samsung dengan harga sebesar Rp. 800.000,- , selanjutnya terdakwa juga menawarkan HP Redmi yang di ambil dari rumah saksi RISMIATI kepada pemilik konter HP lalu HP Redmi tersebut dibeli oleh pihak konter dengan harga sebesar Rp. 500.000,-selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib,terdakwa di tangkap saksi ANDIKA WIDYANTORO yang merupakan Petugas Polsek Sedayu yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari DHIAN FENDHI ATMOKO kalau telah membeli HP Redmi dari seseorang yang diduga dari hasil kejahatan, selanjutnya saksi ANDIKA WIDYANTORO melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dan saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa UNTUNG ALS MBAH UNTUNG, terdakwa mengakui kalau telah menjual HP Redmi yang diambil rumah saksi RISMIATI diconter HP yang beralamat di Sungapan Argodadi Sedayu Bantul, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Sedayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa UNTUNG als. Mbah UNTUNG mengambil barang berupa 1 (satu) buah cincin emas seberat 5 gram, 1 (satu) buah cincin emas seberat 4 gram dan 1 (satu) pasang anting-anting emas seberat 1 gram, 1(satu) buah HP Redmi serta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- tersebut tanpa seijin dan sepengatahuan saksi RISMIATI selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi RISMIATI mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
--------------Perbuatan terdakwa UNTUNG alias MBAH UNTUNG BIN ATMOWADIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 AYAT (1) ke 3 dan ke 5 KUHP.-------------- |