Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Btl 1.SUHARJO
2.ROCHMADI
PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL c.q. KAPANEWON PIYUNGAN c.q. KALURAHAN SRIMULYO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARJO
2ROCHMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romi Habie, S.H., M.H.SUHARJO
2Romi Habie, S.H., M.H.ROCHMADI
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL c.q. KAPANEWON PIYUNGAN c.q. KALURAHAN SRIMULYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANDREAS BUDISUSETIA, S.E., M.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.400.473.414,00
Petitum
P R I M A I R :
A. Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan obyek sengketa dalam perkara a quo dalam sita jaminan (Conservatoir Beslag);
3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada penetapan ini.
B. Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum SOMOPAWIRO alias MARIMAN dengan Almarhumah Ny. RUBINEM.
3. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap OBYEK SENGKETA dalam perkara a quo;
4. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa dengan melakukan sewa - menyewa yang tidak sah atas OBYEK SENGKETA dengan TURUT TERGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah OBYEK SENGKETA dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban hukum yang menyertainya, bila perlu dengan bantuan alat negara;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, uang sebesar Rp. 5. 400. 473.414- (Lima Milyar Empat puluh juta Empat ratus tujuh puluh tiga ribu Empat ratus empat Rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan
menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dengan uang sebesar Rp. 500..000,- (Lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dilaksanakan putusannya;
8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaarbijvorraad) meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT;
9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
10. Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Tergugat;
S U B S I D A I R :
? Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak