Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2019/PN Btl (Laka) IRDHANY KUSMARASARI, SH SATRIYA EKA PANUNTUN Bin TRI HERI WIRYANTA. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2019/PN Btl (Laka)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1483/M.4.12/Eku.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIYA EKA PANUNTUN Bin TRI HERI WIRYANTA.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa SATRIYA EKA PANUNTUN Bin TRI HERI WIRYANTA pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2019 sekitar pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2019, bertempat di jalan Majapahit tepatnya di Simpang Empat Ketandan Dsn. Ketandan Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan KAb. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa karena kealpaannya pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor berupa sepeda motor Honda Beat Nopol AB-2870-XY telah menyebabkan korban ANDREAN AYYASI WIJAYA meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa denganĀ  cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa sedang mengemudikan sepeda motor Honda Beat Nopol AB-2870-XY berangkat dari rumah terdakwa di Banguntapan Permai D-6 Kalangan Rt.013 Ds. Baturetno Kec. Banguntapan Kab. Bantul menuju ke Puskesmas Rejowinangun Yogyakarta, selanjutnya pada waktu terdakwa sampai di Simpang Empat Ketandan dan posisi lampu lalu lintas sudah menyala berwarna merah terdakwa tetap melaju dengan kecepatan tinggi menerobos lampu merah sehingga terdakwa menabrak korban ANDREAN AYYASI WIJAYA yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AB-6933-IK dari arah berlawanan;
- Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson atau mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya atau menghindarinya sehingga bertabrakan dengan korban ANDREAN AYYASI WIJAYA;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban ANDREAN AYYASI WIJAYA meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2019 sekitar pukul 19.15 Wib, karena mengalami cidera kepala berat (trauma capitis) pasca kecelakaan lalu lintas akibat trauma di daerah kepala, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum No : 1217/MR/RSIH/II/19 tanggal 2 Mei 2019 yang dibuat oleh dr. Ferry Ardianto dari RSI. Hidayatullah Yogyakarta.
Pihak Dipublikasikan Ya