Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.S/2015/PN Btl Agus Subagya SURONO Bin WARYOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.S/2015/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Subagya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURONO Bin WARYOTO [Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

? Untuk Keadilan ?

P-30

CATATAN PENUNTUT UMUM

(Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan)

NO. REG. PERK.: PDM- 93/BNTUL_Epp/06/ 2015

I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap : SURONO Bin WARYOTO

Tempat lahir : Gunungkidul

Umur/tgl. lahir : 43 tahun / 27 Februari 1972

Jenis kelamin : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Dusun Karangnongko RT 05 Kel.Kemiri Kec.Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul

A g a m a : Islam

Pekerjaan : Buruh

Pendidikan : SMA

II.PENAHANAN : (RUTAN)

- Oleh Penyidik Polri : Sejak tgl 08 April 2015 s/d tgl 27 April 2015 di Rutan Polsek Banguntapan

Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tgl 28 April 2015 s/d tgl 06 Mei 2015 di Rutan Polsek Banguntapan

- Oleh Jaksa Penuntut Umum : Sejak tgl 03 Juni 2015 s/d tgl 22 Juni 2015 di Rutan Bantul.

III. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

----------------- Bahwa ia terdakwa SURONO Bin WARYOTO pada hari Rabu tanggal 08 April 2015 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April tahun 2015 bertempat di Karangbendo Kulon RT 008 Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----

- Bahwa berawal pada Hari Rabu tanggal 08 April 2015 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa pergi dari rumah majikannya dengan berjalan kaki di Cepit Baru RT 11 Concongcatur Depok Sleman dengan membawa gunting pemotong besi yang dimasukkan ke dalam tas terdakwa. Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB terdakwa masuk ke daerah Karangbendo Banguntapan Bantul untuk mencari barang-barang yang bisa diambil, selanjutnya di rumah saksi Eko Sukanto terdakwa mengambil sepeda onthel merk Wimcycle warna putih tanpa seijin pemiliknya dengan cara terdakwa masuk kedalam teras rumah saksi Eko Sukanto selanjutnya terdakwa memotong gembok yang terpasang pada sepeda onthel merk Wimcycle dengan menggunakan gunting pemotong besi yang telah dibawa sebelumnya, kemudian terdakwa membawa sepeda onthel tersebut pergi. Bahwa pada saat terdakwa naik sepeda onthel merk Wimcycle milik saksi Eko Sukanto tersebut, terdakwa melihat saksi Wadiyana yang keluar dari rumah untuk pergi sholat subuh ke masjid selanjutnya terdakwa menunggu saksi Wadiyana agak jauh dari rumahnya. Bahwa setelah saksi Wadiyana agak jauh dari rumahnya kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Wadiyana dengan cara membuka pintu pagar yang tidak dikunci dan masuk ke dalam rumah yang saat itu pintunya tertutup tetapi tidak dikunci. Bahwa setelah terdakwa berada di dalam rumah saksi Wadiyana, terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Chat warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Grand Dous warna hitam, 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna Silver berikut Chargernya tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Wadiyana, selanjutnya terdakwa pergi dari rumah saksi Wadiyana.-------------------------

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Eko Sukanto menderita kerugian satu unit sepeda onthel merk Wimcycle dan saksi Wadiyana menderita kerugian 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy Chat warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Grand Dous warna hitam, 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna Silver berikut Chargernya.--------------

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-3, 5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.---------------

Bantul, 04 Juni 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

Agus subagya, SH

JAKSA MUDA NIP.19780311 200212 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya