Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa BUSTAN EFFENDI, SH. MM Bin (alm) LUKMANUL HAKIM pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 20.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Potorono, Residence Balong Kidul, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Tatin Suprihatin Tatin Suprihatin, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 20.20 Wib, saksi korban Tatin Suprihatin Tatin Suprihatin sedang berada di rumahnya tiba-tiba dihampiri oleh anak saksi korban Tatin Suprihatin Tatin Suprihatin bersama dengan teman-temannya dan mengatakan jika anak saksi korban Tatin Suprihatin Tatin Suprihatin diludahi oleh orang yang tidak dikenal yang merupakan tamu dari terdakwa Bustan Effendi, SH. MM Bin (alm) Lukmanul Hakim, mendengar hal tersebut kemudian saksi korban Tatin Suprihatin Tatin Suprihatin datang ke rumah terdakwa yang merupakan tetangga dan rumahnya tidak jauh dari saksi korban Tatin Suprihatin Tatin Suprihatin yaitu di Perumahan Potorono, Residence Balong Kidul, Kelurahan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul untuk menanyakan perihal kabar dari teman-teman anaknya tersebut, tidak berapa lama suami saksi korban Tatin Suprihatin yaitu saksi Deni Putrasto Eka Prabowo menyusul ke rumah terdakwa.
- Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, saksi korban Tatin Suprihatin langsung bertanya kepada tamu yang ada di rumah terdakwa apakah benar dirinya telah meludahi anak saksi korban Tatin Suprihatin, namun tamu tersebut tidak mengakuinya dan mengatakan dirinya hanya sekedar menyapa.
- Bahwa kemudian terdakwa keluar dari dalam rumahnya dan berkata dengan nada tinggi “ada apa ini”, kemudian saksi korban Tatin Suprihatin menjelaskan perihal dirinya hendak menanyakan tentang kejadian yang sebelumnya terjadi yaitu tamu dari terdakwa telah meludahi anak saksi korban Tatin Suprihatin, setelah itu terdakwa berkata “terus maunya apa?”, lalu terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi Deni Putrasto Eka Prabowo dan juga dengan tamu dari terdakwa, hingga kemudian posisi saksi korban Tatin Suprihatin bergeser berada di belakang terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa mendesak maju ke arah saksi Deni Putrasto Eka Prabowo sembari mengayunkan tangannya seperti hendak memukul saksi Deni Putrasto Eka Prabowo, melihat hal tersebut saksi korban Tatin Suprihatin berusaha menahan terdakwa agar tidak memukul saksi Deni Putrasto Eka Prabowo dengan cara menarik kerah baju terdakwa dari belakang sambil berteriak “sudah,sudah”, namun terdakwa tidak menghentikan perbuatannya dan tetap mendesak ke arah saksi Deni Putrasto Eka Prabowo dan berusaha untuk melepaskan tarikan baju dari saksi korban Tatin Suprihatin, lalu terdakwa menoleh ke belakang ke arah saksi korban Tatin Suprihatin, kemudian terdakwa agak memutarkan badannya ke arah samping kanan lalu dengan sengaja mengayunkan tangan kanannya ke belakang ke arah saksi korban Tatin Suprihatin dengan kencang hingga mengenai bagian kanan wajah saksi korban Tatin Suprihatin dan saksi korban Tatin Suprihatin terjatuh.
- Bahwa terdakwa melihat saksi korban Tatin Suprihatin terjatuh namun tidak melakukan pertolongan kepada saksi korban Tatin Suprihatin.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, aktifitas sehari-hari saksi korban Tatin Suprihatin menjadi terganggu karena saksi korban Tatin Suprihatin mengalami sakit kepala dan luka di bagian wajahnya sebagaimana hasil visum et refertum Nomor : VER/114/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rondiah, dokter pada RSPAU dr. SUHARDI HARDJOLUKITO dengan kesimpulan :
- Tim medis telah melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh kepada pasien dan didapatkan pembengkakan pada rahang kanan bawah dan luka lecet pada lutut kiri.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------- |