Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus/2022/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH RIZQI TRIATIALDI PUTRA als GUNDOL bin DALDILI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2971/M.4.12.3/Enz.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZQI TRIATIALDI PUTRA als GUNDOL bin DALDILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RIZQI TRIATIALDI PUTRA Alias GUNDOL Bin (Alm) DALDILI, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Wonodoro Rt.006 Kelurahan Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul  atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa memesan online lewat aplikasi Shopee yaitu 100 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg dengan harga sebesar Rp.140.000,- dan terdakwa akan membayar dengan cara transfer melalui ATM bila paket sudah datang di tempat terdakwa.
-    Bahwa sekitar hari Sabtu, tanggal 20 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, pesanan paket obat datang ke alamat rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Wonodoro Rt.006 Kelurahan Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, sepulang dari kerjanya, lalu terdakwa mengambil paket obat yang dipesan, kemudian terdakwa membuka paket tersebut di kamarnya dan paket tersebut sudah sesuai dengan pesanannya terdakwa dan terdakwa mendapatkan bonus 8 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan DUMOLID NITRAZEPAM 5 mg, kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi Nanda Isnawan Bin Prapto Utomo yang intinya memberitahu kalau terdakwa mempunyai pil Trihexyphenidyl dan saksi Nanda Isnawan Bin Prapto Utomo memesan sebanyak 3 paket (30 tablet) pil Trihexyphenidyl, kemudian terdakwa memberitahu kepada saksi Nanda Isnawan Bin Prapto Utomo supaya mengambil pil Trihexyphenidyl ke rumah terdakwa.
-    Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 20 Agustus 2022, sekitar pukul 14.30 WIB, saksi Nanda Isnawan Bin Prapto Utomo sampai di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Wonodoro Rt.006 Kelurahan Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa menyerahkan 30 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, lalu saksi Nanda Isnawan Bin Prapto Utomo memberikan uang sebesar Rp.100.000,- kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.10.000,- kepada saksi Nanda Isnawan Bin Prapto Utomo, kemudian saksi Nanda Isnawan Bin Prapto Utomo langsung pulang.
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, saat terdakwa berada di dalam rumahnya yang beralamat di Dsn. Wonodoro Rt.006 Kelurahan Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polisi Satresnarkoba Polres Bantul yaitu saksi Darmawan, saksi Okta Priantoko beserta rekan 1 tim yang lainnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang yang berupa : 1 buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 70 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, 1 lembar uang kertas sebesar Rp.100.000,- (uang hasil penjualan pil Trihexyphenidyl) dan 1 buah HP Redmi warna biru (yang digunakan dalam transaksi jual beli pil Trihexyphenidyl), kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada saksi Nanda Isnawan Bin Prapto Utomo, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki  izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.LAB : 2059/NPF/2022, tanggal 8 September 2022, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Jawa Tengah dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu : Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; Ibnu Sutarto, ST; Eko Fery Prasetyo, S.Si; dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-4459/2022/NPF, berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg tersebut di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. pasal. 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

DAN
KEDUA

Bahwa ia terdakwa RIZQI TRIATIALDI PUTRA Alias GUNDOL Bin (Alm) DALDILI, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Wonodoro Rt.006 Kelurahan Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul  atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa memesan online lewat aplikasi Shopee yaitu 100 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg dengan harga sebesar Rp.140.000,- dan terdakwa akan membayar dengan cara transfer melalui ATM bila paket sudah datang di tempat terdakwa.
-    Bahwa sekitar hari Sabtu, tanggal 20 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, pesanan paket obat datang ke alamat rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Wonodoro Rt.006 Kelurahan Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, sepulang dari kerjanya, lalu terdakwa mengambil paket obat yang dipesan, kemudian terdakwa membuka paket tersebut di kamarnya dan paket tersebut sudah sesuai dengan pesanannya terdakwa dan terdakwa mendapatkan bonus 8 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan DUMOLID NITRAZEPAM 5 mg.
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, saat terdakwa berada di dalam rumahnya yang beralamat di Dsn. Wonodoro Rt.006 Kelurahan Mulyodadi Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polisi Satresnarkoba Polres Bantul yaitu saksi Darmawan, saksi Okta Priantoko beserta rekan 1 tim yang lainnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang yang berupa : 8 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan DUMOLID NITRAZEPAM 5 mg, kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas serta bukan dalam rangka Pelayanan kesehatan atau pengobatan dan/atau perawatan.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.LAB : 2059/NPF/2022, tanggal 8 September 2022, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Jawa Tengah dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu : Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; Ibnu Sutarto, ST; Eko Fery Prasetyo, S.Si; dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-4460/2022/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan DUMOLID NITRAZEPAM 5 mg tersebut di atas mengandung NITRAZEPAM, terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 47 Lampiran UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 -------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI  Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya