Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) Affif Panjiwilogo, S.H. JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3476/O.4.13/Euh.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

   KEJAKSAAN NEGERI                                                                                                        P-29

                BANTUL

    ==================

    “UNTUK KEADILAN”

 

 

SURAT DAKWAAN
------------------------------------------------------------------
NO. REG. PERKARA : PDM –        /BANTUL/Euh2/12/2016

 

TERDAKWA

Nama Lengkap   : JAROT BUDI SANTOSO Bin BUDIANTORO

TempatLahir                               : Yogyakarta

Umur/TglLahir                           : 37 Tahun / 13 November 1978

JenisKelamin                              : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan  : Indonesia

TempatTinggal                           :  Jl Juminahan DN.2/1162 Kel Tegal Panggung Kec Danurejan Kota Yogyakarta

Agama                                         : Katholik

Pekerjaan                                     : Swasta (Juru Parkir)

Pendidikan                                  : SD (Tamat)

 

 

PENAHANAN :

Penahanan oleh Penyidik                                                     : 16-10-2016 s/d 4-11-2016
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Penuntun Umum  : 5 -11-2016 s/d 14 -12- 2016
Penahanan Rutan oleh  Penuntut Umum                           : 14-12-2016 s/d 2-01-2017   

DAKWAAN :

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa JAROT BUDI SANTOSO pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 Sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2016, bertempat di Jl Kaliurang Km. 6,3 Kentungan Kel Condongcatur Kec Depok Kab Sleman atau pada suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika Setiap oarng yang tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

Bahwa pada hari rabu Tanggal 12 Oktober 2016 Sekitar Jam 10.00 WIB, Saksi Bayudi (Saksi Kepolisian Resnarkoba Bantul) mendapat informasi di Jotawang,Banguntapan, Sewon, Bangtul dekat RSUD Yogyakarta sering digunakan untuk transaksi Narkoba, setelah itu saksi Bayudi bersama dengan saksi Winarta Saputra,Saksi Danang Irawan serta Saksi Anggit Wicaksono melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud tersebut. Setelah mengumpulkan informasi mendapatkan keterangan bahwa  ada salah satu juru parkir RSUD Yogyakarta yang bernama Terdakwa Jarot Budi Santoso sering mabuk-mabukan diduga menggunakan Narkoba, adapun cirri-ciri juru parkir sudah diketahui oleh Saksi Bayudi bersama dengan Tim lainnya.
Bahwa berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Saksi Bayudi bersama dengan  saksi Winarta Saputra,Saksi Danang Irawan serta Saksi Anggit Wicaksono mengamati gerak-gerik terdakwa Jarot Budi. Dan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 Wib saksi Bayudi bersama dengan saksi Winarta Saputra,Saksi Danang Irawan serta Saksi Anggit Wicaksono mengikuti terdakwa Jarot Budi yang mengendarai sepeda motor pergi menuju Benteng Vredeburg Yogyakarta dimana terdakwa Jarot Budi menemui seorang laki-laki dan selanjutnya terdakwa Jarot Budi pergi lagi dimana saksi Bayudi bersama saksi Winarta Saputra,Saksi Danang Irawan serta Saksi Anggit Wicaksono  tetap mengikuti kemana terdakwa Jarot Budi pergi. Setelah saksi Bayudi bersama saksi Winarta Saputra,Saksi Danang Irawan serta Saksi Anggit Wicaksono mengikuti terdakwa Jarot Budi sampai di Pasar Bringharjo tepatnya di mesin ATM BRI tampak terdakwa Jarot Budi dengan berbincang dengan orang lain dan menyerahkan sesuatu ke orang tersebut, selanjutnya terdakwa Jarot Budi pergi lagi dan saksi Bayudi bersama tim tetap mengikuti terdakwa Jarot Budi sampai keparakan, Mergangsan, Yogyakarta, terdakwa Budi bertemu dengan laki –laki dan tampak sedang berbincang selanjutnya pergi bersama-sama  sampai di Indomaret  Jalan Katamso , kemudian Terdakwa Jarot Budi dan orang yang ditemui tersebut masuk ke Indomaret sedangkan yang membonceng Terdakwa Jarot budi menunggu diluar. Selanjutnya Terdakwa Jarot Budi  dan teman-tamanya  tersebut pergi lagi dan setelah saksi Bayudi bersama tim mengikuti sampai di jalan Kaliurang masuk ke jalan Pandega Satria, Kentungan ,Condongcatur ,Depok Sekitar 50 Meter masuk ke timur di bawah tiang listrik besi sekitar jam 18.45 Wib terdakwa Jarot Budi bersama dengan temannya  berhenti, selanjutnya seorang laki-laki turun dari sepeda motor dan mencari sesuatu, setelah itu terdakwa Jarot Udi dan teman-temannya  menuju ke INdomaret yang dekat dengan lokasi dan sekitar pukul 19.00 WIB saksi Bayu bersama saksi Winarta Saputra,Saksi Danang Irawan serta Saksi Anggit Wicaksono langsung mengamankan terdakwa Jarot Budi dan temannya yang bernama saksi Kotis.
Bahwa setelah saksi Bayudi bersama saksi Winarta Saputra,Saksi Danang Irawan serta Saksi Anggit Wicaksono berhasil mengamankan terdakwa Jarot Budi bersama Saksi Kotis, kemudian terdakwa kami lakukan penggeledahan badan. Hasil dari penggeledahan badan tidak ditemukan barang berupa Narkoba melainkan HP Blacberry milim terdakwa Jarot yang didalam HP tersebut terdapat 2 pesan BBM yang dikiri oleh Saksi Belza Alfiananda (Terdakwa dalam berkas terpisah), dimana kedu pesan BBM tersebut isinya :

Pesan BBM pertama : “05#/3an lamper janti ktmur 100 m,knn jln ada kantor vitava interior design, pas stlhnya kknn 50 m, knn jln ada rmh kl stlh portal, bhn dbwh dpn phn papaya dlm semak”, sdtn hijau”

Pesan BBM kedua : “05x2#lamper RR jakal kutra smpi ktmu plang atm bca maju 10m trs kknn 50 m.bhn bks ss blkg t.lstrk besi k1 kri jln”.

Bahwa saat dilakukan introgasi oleh saksi Bayudi bersama Tim, terdakwa Jarot Budi mengakui sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, Saksi Kotis tidak mengetahui kalau terdakwa Jarot diminta tolong oleh Saksi Andi (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk transfer Rp 600.000 guna membeli shabu kepada saksi Belza, karena saksi Kotis saat itu sedang kerja dan terdakwa Jarot tidak mengatakan kepada saksi Kotis. Terdakwa Jarot mengajak saksi Kotis ke Jalan Kaliurang dengan maksud membeli ayam dan terdakwa Jarot suruh memboncengkan karena terdakwa tidak memiliki sepeda motor. Terdakwa Jarot menerangkan saksi Kotis tidak mengetahui jika saksi Endro (terdakwa dalam berkas terpisah) telah meminta nomor rekening kepada terdakwauntuk transfer uang Rp 1000.000 untu membeli shabu , karena pada saat itu saksi Endro transfer uang di ATM BCA yang berada di dalam indomaret Jl Katamso sedangkan saksi Kotis berada di luar.
Bahwa terdakwa juga menerangkan kepada saksi Bayudi beserta tim pada hari kamis tanggal 13 Oktober sekira jam 18.00 WIB sebelum terdakwa jarot tertangkap, ketika itu terdakwa Jarot sampai di Simpang empat ring road jalan Kaliurang, terdakwa Jarot telah dikirim alamat melalui BBM oleh saksi Belza yang berisi alamat tempat shabu pesana saksi Andi diletakan yaitu di Janti. Selanjutnya terdakwa Jarot mengatakan kepada saksi Endro kalau alamat tempat shabu diletakan milik saksi Andi sudah turun, kemudian saksi Endro mengatakan nanti saja ambilnya setelah mebeli ayam. Selang beberapa menit, terdakwa Jarot mendapatkan pesan via BBM dari saksi Belza yang berisi alamat shabu diletakan milik saksi Endro yang berada di jalan Kaliurang, setelah terdakwa Jarot memberitahukan kepada saksi Endro, selanjutnya saksi Endro meminta untk mencarika shabu tersebut yang mencari pada saat itu saksi Endro sendiri namun tidak ketemu sedangkan terdakwa dan saksi kotis menunggu disepeda motor. Selanjutnya saksi Endro beli minuman dan batu bater di Indomaret yang tidak jauh dari alamat shabu diletakna, setelah itu terdakwa ditangkap resnarkoba Bantul.
Bahwa setelah saksi BAyudi bersama tim banyak mendapat informasi dari terdakwa Jarot Budi, kemudian Terdakwa Jarot,saksi Endro dan saksi Kotis di bawa oleh saksi Bayudi beserta tim lainnya untuk menu Janti mencari shabu sesuai dengan alamat yang dikirim oleh saksi Belza. Sekitar jam 22.00 Wib telah sampai di alamat yang dimaksud, selanjutnya saksi Bayudi bersama tim lainnya mencari shabu. Selang beberapa menit Tim menemukan paket shabu berada di dalam sedotan warna hijau, selanjutnya paket shabu tersebut dibawa oleh Saksi Bayudi bersama tim ke Satresnarkoba Polres Bantul Bantul. Setelah di temukan paket shabu tersebut, terdakwa Jarot Budi menerangkan paket shabu yang setelah di timbang di Satresnarkoba Polres Bantul deng berat 0,46 gram tersebut yang ditemukan di Janti Kab Sleman tepatnya di bawah pohon papaya tersebut adalah milik saksi Andi, dimana cirri-ciri shabu tersebut sama dengan yang berada di pesan BBM yang dikirim oleh saksi Belza kepada terdakwa Jarot Budi.
Bahwa selanjutanya saksi Bayudi bersama Tim serta bersama Terdakwa Jarot,saksi Endro dan saksi Kotis di bawa untuk mencari saksi Andi dengan cara salah satu Tim satresnarkoba Polres Bantul mengirim sms kepada saksi Andi dengan menggunakan HP milik terdakwa Jarot  yang mengaku kalau ban sepeda motor terdakwa bocor di jembatan Sayidan, namun saat itu saksi Andi mengaku sudah pulang kerumahnya. Selanjutnya saksi Andi menyuruh temannya yaitu saksi Jamal untuk mendatangi terdakwa Jarot di Jembatan Sayidan. Setibanya saksi Jamal di jembatan sayidan, langsung saksi Jamal diaman oleh petugas Polres Bantul dan oleh petugas disuruh menunjukan dimana rumah saksi Andi, setelah itu terdakwa Jarot, saksi Endro,Saksi Kotis dan sakis Jamal dibawa petugas Polres Bantul untuk mencari saksi Andi dirumhanya.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar jam 01.30 Wib berhasil diamankan saksi Andi di rumahnya. Kemudian sekitar jam 02.30 WIB terdakwa Jarot, saksi Endro,Saksi Kotis ,Saksi Jamal dan Saksi Andi telah dibawa oleh Tim Satrewsnarkoba Bantul ke Jalan Kaliurang untuk mencari paket shabu sesuai dengan isi alamat kedua  di pesan BBM yang dikiri oleh saksi Belza kepada terdakwa Jarot. Kemudian setelah setibanya di alamat yang dimaksud selanjutnya saksi BAyudi bersama Tim Satresnakoba Bantul menyuruh saksi Endro , terdakwa JArot dan saksi Kotis mencari paket shabu tersebut, selang beberapa menit paket shabu tersebut dapat ditemukan oleh saksi Endro berupa 2 buah potongan sedotan warna kuning yang berisi paket shabu.
Bahwa setelah ditemukan paket shabu dengan cirri-ciri 2 potongan warna kuning yang dilakban menjadi satu yang masing-masing berisi paket shabu milik saksi Endro tersebut yang ditemukan di bawah tiang listrik tersebut, kumdian terdakwa Jaro, Saksi Andi,Saksi Endro, Saksi Kotis dan Saksi Jamal berseta barang bukti milik saksi Endro di bawa ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk proses hokum lebih lanjut .
Bahwa Terdakwa Jarot sudah 2 kali membantu saksi ASndi untuk membeli paket shabu, yang pertama terdakwa JArot lupa dan hari tanggalnya, saat itu saksi Andi meminta tolong kepada terdakwa Jarot untuk mencarikan shabu. Selanjut terdakwa Jarot mengatakan kalau nantri teman terdakwa akan dating dan uang langsung diserahkan kepada teman terdakwa dan yang kedua pada hari kamis Tanggal 13 Oktober 2016.

Terdakwa Jarot juga menerangkan 2 kali membantu saksi Endro membantu mencarikan shabu yang pertama pada hari Senin Tanggal 03 Oktober 2016 dan yang kedua pada hari Kamis Tanggal 13 Oktober 2016.     

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboralatorium Kesehatan Yogyakarta No: 441/2562/C.3 Tanggal 29 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr .Woro  Umi Ratih,Sp PK,M.Kes , Penguji Yaitu Chintya Yuli Astuti,S.Farm,Apt dan Karjiman ,SST yang diketahui Balai Labkes Yogyakarta   yaitu Drh Berty Murtiningsih,M.Kes berkesimpulan BB No : B/39/X/2016/Satresnarkoba dengan kode Laboratorium  026488/T/10/2016 yang berupa 1 bungkusan plastik yang didalamnya terdapat plastic klip yang dimasukan ke dalam potongan sedotan warna hijau berisi Kristal berupa shabu  dengan berat isinya 0,26 Gram (sisa barang bukti berat 0,23 gram dimasukan kembali ketempat semula di bungkus plastik di staples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y)  mendung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NArkotika.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboralatorium Kesehatan Yogyakarta No: 441/2561/C.3 Tanggal 29 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr .Woro  Umi Ratih,Sp PK,M.Kes , Penguji Yaitu Chintya Yuli Astuti,S.Farm,Apt dan Karjiman ,SST yang diketahui Balai Labkes Yogyakarta   yaitu Drh Berty Murtiningsih,M.Kes berkesimpulan BB No : B/36/X/2016/Satresnarkoba dengan kode Laboratorium  026487/T/10/2016 yang berupa 1 bungkusan plastik yang didalamnya terdapat 2 buah potongan sedotan warna kuning dilapisi lakban warna hitam dibungkus sobekan plastic kresek putih, dalam sedotan terdapat dua plastic klip berisi Kristal transparan  berupa shabu dengan berat 0,39 gram (sisa barang bukti berat 0,36 gram dimasukan kembali ketempat semula di bungkus plastika di staples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y)  mendung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NArkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine  No : R/284/X/2016/Biddokkes pada hari Jumat Tanggal 14 Oktober 2016, memperoleh kesimpulan Hasil Urin Terdakwa Jarot Budi Santoso menujukan Hasil METAMPHETAMINE POSITIF (+), AMPHETAMINE POSITIF (+) berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urin Nomor : R/284/X/2016/Biddokkes Yogyakarta Tanggal 14 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh IPTU DIDIK NURCAHYO.,AMAK.,ST yang diketahui oleh KASUBBIDDOKPOL POLDA DIY Yaitu KOMPOL AGUS SUPRIYATNO,S.I.Kom.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 132 Ayat  (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

ATAU

 KEDUA

-------------- Bahwa ia terdakwa JAROT BUDI SANTOSO pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 Sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2016, bertempat di Jl Kaliurang Km. 6,3 Kentungan Kel Condongcatur Kec Depok Kab Sleman atau pada suatu tempat lain berdasarkanPasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari rabu Tanggal 12 Oktober 2016 Sekitar Jam 10.00 WIB, Saksi Bayudi (Saksi Kepolisian Resnarkoba Bantul) mendapat informasi di Jotawang,Banguntapan, Sewon, Bangtul dekat RSUD Yogyakarta sering digunakan untuk transaksi Narkoba, setelah itu saksi Bayudi bersama dengan saksi Winarta Saputra,Saksi Danang Irawan serta Saksi Anggit Wicaksono melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud tersebut. Setelah mengumpulkan informasi mendapatkan keterangan bahwa  ada salah satu juru parkir RSUD Yogyakarta yang bernama Terdakwa Jarot Budi Santoso sering mabuk-mabukan diduga menggunakan Narkoba, adapun cirri-ciri juru parkir sudah diketahui oleh Saksi Bayudi bersama dengan Tim lainnya.
Bahwa berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Saksi Bayudi bersama dengan  saksi Winarta Saputra,Saksi Danang Irawan serta Saksi Anggit Wicaksono mengamati gerak-gerik terdakwa Jarot Budi. Dan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2016 sekitar pukul 16.30 Wib saksi Bayudi bersama dengan saksi Winarta Saputra,Saksi Danang Irawan serta Saksi Anggit Wicaksono mengikuti terdakwa Jarot Budi yang mengendarai sepeda motor pergi menuju Benteng Vredeburg Yogyakarta dimana terdakwa Jarot Budi menemui seorang laki-laki dan selanjutnya terdakwa Jarot Budi pergi lagi dimana saksi Bayudi bersama saksi Winarta Saputra,Saksi Danang Irawan serta Saksi Anggit Wicaksono  tetap mengikuti kemana terdakwa Jarot Budi pergi. Setelah saksi Bayudi bersama saksi Winarta Saputra,Saksi Danang Irawan serta Saksi Anggit Wicaksono mengikuti terdakwa Jarot Budi sampai di Pasar Bringharjo tepatnya di mesin ATM BRI tampak terdakwa Jarot Budi dengan berbincang dengan orang lain dan menyerahkan sesuatu ke orang tersebut, selanjutnya terdakwa Jarot Budi pergi lagi dan saksi Bayudi bersama tim tetap mengikuti terdakwa Jarot Budi sampai keparakan, Mergangsan, Yogyakarta, terdakwa Budi bertemu dengan laki –laki dan tampak sedang berbincang selanjutnya pergi bersama-sama  sampai di Indomaret  Jalan Katamso , kemudian Terdakwa Jarot Budi dan orang yang ditemui tersebut masuk ke Indomaret sedangkan yang membonceng Terdakwa Jarot budi menunggu diluar. Selanjutnya Terdakwa Jarot Budi  dan teman-tamanya  tersebut pergi lagi dan setelah saksi Bayudi bersama tim mengikuti sampai di jalan Kaliurang masuk ke jalan Pandega Satria, Kentungan ,Condongcatur ,Depok Sekitar 50 Meter masuk ke timur di bawah tiang listrik besi sekitar jam 18.45 Wib terdakwa Jarot Budi bersama dengan temannya  berhenti, selanjutnya seorang laki-laki turun dari sepeda motor dan mencari sesuatu, setelah itu terdakwa Jarot Udi dan teman-temannya  menuju ke INdomaret yang dekat dengan lokasi dan sekitar pukul 19.00 WIB saksi Bayu bersama saksi Winarta Saputra,Saksi Danang Irawan serta Saksi Anggit Wicaksono langsung mengamankan terdakwa Jarot Budi dan temannya yang bernama saksi Kotis.
Bahwa setelah saksi Bayudi bersama saksi Winarta Saputra,Saksi Danang Irawan serta Saksi Anggit Wicaksono berhasil mengamankan terdakwa Jarot Budi bersama Saksi Kotis, kemudian terdakwa kami lakukan penggeledahan badan. Hasil dari penggeledahan badan tidak ditemukan barang berupa Narkoba melainkan HP Blacberry milim terdakwa Jarot yang didalam HP tersebut terdapat 2 pesan BBM yang dikiri oleh Saksi Belza Alfiananda (Terdakwa dalam berkas terpisah), dimana kedu pesan BBM tersebut isinya :

Pesan BBM pertama : “05#/3an lamper janti ktmur 100 m,knn jln ada kantor vitava interior design, pas stlhnya kknn 50 m, knn jln ada rmh kl stlh portal, bhn dbwh dpn phn papaya dlm semak”, sdtn hijau”

Pesan BBM kedua : “05x2#lamper RR jakal kutra smpi ktmu plang atm bca maju 10m trs kknn 50 m.bhn bks ss blkg t.lstrk besi k1 kri jln”.

Bahwa saat dilakukan introgasi oleh saksi Bayudi bersama Tim, terdakwa Jarot Budi mengakui sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, Saksi Kotis tidak mengetahui kalau terdakwa Jarot diminta tolong oleh Saksi Andi (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk transfer Rp 600.000 guna membeli shabu kepada saksi Belza, karena saksi Kotis saat itu sedang kerja dan terdakwa Jarot tidak mengatakan kepada saksi Kotis. Terdakwa Jarot mengajak saksi Kotis ke Jalan Kaliurang dengan maksud membeli ayam dan terdakwa Jarot suruh memboncengkan karena terdakwa tidak memiliki sepeda motor. Terdakwa Jarot menerangkan saksi Kotis tidak mengetahui jika saksi Endro (terdakwa dalam berkas terpisah) telah meminta nomor rekening kepada terdakwauntuk transfer uang Rp 1000.000 untu membeli shabu , karena pada saat itu saksi Endro transfer uang di ATM BCA yang berada di dalam indomaret Jl Katamso sedangkan saksi Kotis berada di luar.
Bahwa terdakwa juga menerangkan kepada saksi Bayudi beserta tim pada hari kamis tanggal 13 Oktober sekira jam 18.00 WIB sebelum terdakwa jarot tertangkap, ketika itu terdakwa Jarot sampai di Simpang empat ring road jalan Kaliurang, terdakwa Jarot telah dikirim alamat melalui BBM oleh saksi Belza yang berisi alamat tempat shabu pesana saksi Andi diletakan yaitu di Janti. Selanjutnya terdakwa Jarot mengatakan kepada saksi Endro kalau alamat tempat shabu diletakan milik saksi Andi sudah turun, kemudian saksi Endro mengatakan nanti saja ambilnya setelah mebeli ayam. Selang beberapa menit, terdakwa Jarot mendapatkan pesan via BBM dari saksi Belza yang berisi alamat shabu diletakan milik saksi Endro yang berada di jalan Kaliurang, setelah terdakwa Jarot memberitahukan kepada saksi Endro, selanjutnya saksi Endro meminta untk mencarika shabu tersebut yang mencari pada saat itu saksi Endro sendiri namun tidak ketemu sedangkan terdakwa dan saksi kotis menunggu disepeda motor. Selanjutnya saksi Endro beli minuman dan batu bater di Indomaret yang tidak jauh dari alamat shabu diletakna, setelah itu terdakwa ditangkap resnarkoba Bantul.
Bahwa setelah saksi BAyudi bersama tim banyak mendapat informasi dari terdakwa Jarot Budi, kemudian Terdakwa Jarot,saksi Endro dan saksi Kotis di bawa oleh saksi Bayudi beserta tim lainnya untuk menu Janti mencari shabu sesuai dengan alamat yang dikirim oleh saksi Belza. Sekitar jam 22.00 Wib telah sampai di alamat yang dimaksud, selanjutnya saksi Bayudi bersama tim lainnya mencari shabu. Selang beberapa menit Tim menemukan paket shabu berada di dalam sedotan warna hijau, selanjutnya paket shabu tersebut dibawa oleh Saksi Bayudi bersama tim ke Satresnarkoba Polres Bantul Bantul. Setelah di temukan paket shabu tersebut, terdakwa Jarot Budi menerangkan paket shabu yang setelah di timbang di Satresnarkoba Polres Bantul deng berat 0,46 gram tersebut yang ditemukan di Janti Kab Sleman tepatnya di bawah pohon papaya tersebut adalah milik saksi Andi, dimana cirri-ciri shabu tersebut sama dengan yang berada di pesan BBM yang dikirim oleh saksi Belza kepada terdakwa Jarot Budi.
Bahwa selanjutanya saksi Bayudi bersama Tim serta bersama Terdakwa Jarot,saksi Endro dan saksi Kotis di bawa untuk mencari saksi Andi dengan cara salah satu Tim satresnarkoba Polres Bantul mengirim sms kepada saksi Andi dengan menggunakan HP milik terdakwa Jarot  yang mengaku kalau ban sepeda motor terdakwa bocor di jembatan Sayidan, namun saat itu saksi Andi mengaku sudah pulang kerumahnya. Selanjutnya saksi Andi menyuruh temannya yaitu saksi Jamal untuk mendatangi terdakwa Jarot di Jembatan Sayidan. Setibanya saksi Jamal di jembatan sayidan, langsung saksi Jamal diaman oleh petugas Polres Bantul dan oleh petugas disuruh menunjukan dimana rumah saksi Andi, setelah itu terdakwa Jarot, saksi Endro,Saksi Kotis dan sakis Jamal dibawa petugas Polres Bantul untuk mencari saksi Andi dirumhanya.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekitar jam 01.30 Wib berhasil diamankan saksi Andi di rumahnya. Kemudian sekitar jam 02.30 WIB terdakwa Jarot, saksi Endro,Saksi Kotis ,Saksi Jamal dan Saksi Andi telah dibawa oleh Tim Satrewsnarkoba Bantul ke Jalan Kaliurang untuk mencari paket shabu sesuai dengan isi alamat kedua  di pesan BBM yang dikiri oleh saksi Belza kepada terdakwa Jarot. Kemudian setelah setibanya di alamat yang dimaksud selanjutnya saksi BAyudi bersama Tim Satresnakoba Bantul menyuruh saksi Endro , terdakwa JArot dan saksi Kotis mencari paket shabu tersebut, selang beberapa menit paket shabu tersebut dapat ditemukan oleh saksi Endro berupa 2 buah potongan sedotan warna kuning yang berisi paket shabu.
Bahwa setelah ditemukan paket shabu dengan cirri-ciri 2 potongan warna kuning yang dilakban menjadi satu yang masing-masing berisi paket shabu milik saksi Endro tersebut yang ditemukan di bawah tiang listrik tersebut, kumdian terdakwa Jaro, Saksi Andi,Saksi Endro, Saksi Kotis dan Saksi Jamal berseta barang bukti milik saksi Endro di bawa ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut
Bahwa terdakwa Jarot menerangkan selama membanmtu saksi Andi dan Saksi Endro mencarikan shabu, terdakwa Jarot  mendapat imbalan berupa menggunakan shabu bareng. Terdakwa Jarot menggunakan shabu bersama saksi Kotis sekira hari Minggu tanggal 9 Oktober 2016 di kamar mandi umum RSUD Yogyakarta, shabu tersebut pemberian dari saksi Endro pada hari Senin Tanggal 3 Oktober 2016.     
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboralatorium Kesehatan Yogyakarta No: 441/2562/C.3 Tanggal 29 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr .Woro  Umi Ratih,Sp PK,M.Kes , Penguji Yaitu Chintya Yuli Astuti,S.Farm,Apt dan Karjiman ,SST yang diketahui Balai Labkes Yogyakarta   yaitu Drh Berty Murtiningsih,M.Kes berkesimpulan BB No : B/39/X/2016/Satresnarkoba dengan kode Laboratorium  026488/T/10/2016 yang berupa 1 bungkusan plastik yang didalamnya terdapat plastic klip yang dimasukan ke dalam potongan sedotan warna hijau berisi Kristal berupa shabu  dengan berat isinya 0,26 Gram (sisa barang bukti berat 0,23 gram dimasukan kembali ketempat semula di bungkus plastik di staples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y)  mendung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NArkotika.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboralatorium Kesehatan Yogyakarta No: 441/2561/C.3 Tanggal 29 Oktober 2016 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dr .Woro  Umi Ratih,Sp PK,M.Kes , Penguji Yaitu Chintya Yuli Astuti,S.Farm,Apt dan Karjiman ,SST yang diketahui Balai Labkes Yogyakarta   yaitu Drh Berty Murtiningsih,M.Kes berkesimpulan BB No : B/36/X/2016/Satresnarkoba dengan kode Laboratorium  026487/T/10/2016 yang berupa 1 bungkusan plastik yang didalamnya terdapat 2 buah potongan sedotan warna kuning dilapisi lakban warna hitam dibungkus sobekan plastic kresek putih, dalam sedotan terdapat dua plastic klip berisi Kristal transparan  berupa shabu dengan berat 0,39 gram (sisa barang bukti berat 0,36 gram dimasukan kembali ketempat semula di bungkus plastika di staples dan di lak segel bertuliskan BLK-Y)  mendung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NArkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine  No : R/284/X/2016/Biddokkes pada hari Jumat Tanggal 14 Oktober 2016, memperoleh kesimpulan Hasil Urin Terdakwa Jarot Budi Santoso menujukan Hasil METAMPHETAMINE POSITIF (+), AMPHETAMINE POSITIF (+) berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urin Nomor : R/284/X/2016/Biddokkes Yogyakarta Tanggal 14 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh IPTU DIDIK NURCAHYO.,AMAK.,ST yang diketahui oleh KASUBBIDDOKPOL POLDA DIY Yaitu KOMPOL AGUS SUPRIYATNO,S.I.Kom.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

Bantul, 14  Desember 2016

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

AFFIF PANJIWILOGO,SH

JAKSA PRATAMANIP.198310282009121001

Pihak Dipublikasikan Ya