Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
WIBOWO SUKO RASMANDA Als Bowo Bin (Alm) RASMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-624/M.4.12.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIBOWO SUKO RASMANDA Als Bowo Bin (Alm) RASMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
 
Bahwa terdakwa WIBOWO SUKO RASMANDA Alias BOWO Bin (Alm) RASMADI pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Ngewotan, Ngestiharjo, kasihan, kab. Bantul, Prov. D.I.Yoyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 13.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Rizki Gustama Saputra (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) karena hendak membeli Pil Mersi Alprazolam 1 mg dan dijawab oleh terdakwa akan dicarikan dahulu. Kemudian saksi Rizki Gustama Saputra mengirim uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. setelah menerima uang tersebut terdakwa mengantarkan Pil Mersi Alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) butir dan diserahkan lagsug kepada saksi Rizki Gustama Saputra ditempat kerjanya di Ngewotan, Ngestiharjo, Kasihan.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual Pil Psikotropika kepada saksi Rizki Gustama Saputra. Terdakwa mendapatkan Pil psikotropika tersebut dengan cara berobat ke dokter Spkj di daerah sukoharjo kemudian dirinya mendapatkan resep dan obat yang dibeli tersebut dijual lagi kepada orang lain dengan keuntungan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir Pil Mersi Atarax alprazolam yang laku terjual.
  • Bahwa benar terdakwa menjual Pil Mersi Atarax Alprazolam kepada orang lain karena untuk menambah memenuhi kebutuhan hidupnya dan untuk keperluan berobat lagi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor : 400.7.5/39 terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 4 (empat) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax® 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika diberi kode Laboratorium 000415/T/01/2024, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa mengandung Alprazolam seperti terdapat terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor : 400.7.5/38 terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 11 (empat) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax® 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika diberi kode Laboratorium 000414/T/01/2024, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa mengandung Alprazolam seperti terdapat terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan pedangan besar farmasi ataupun pabrik obat yang memiliki ijin untuk menyalurkan psikotripika.

  
-------- Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.  ---------------------
 
Atau
Kedua
 
Bahwa terdakwa WIBOWO SUKO RASMANDA Alias BOWO Bin (Alm) RASMADI pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Ngewotan, Ngestiharjo, kasihan, kab. Bantul, Prov. D.I.Yoyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 13.00 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Rizki Gustama Saputra (disidangkan dalam berkas perkara terpisah) karena hendak membeli Pil Mersi Alprazolam 1 mg dan dijawab oleh terdakwa akan dicarikan dahulu. Kemudian saksi Rizki Gustama Saputra mengirim uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. setelah menerima uang tersebut terdakwa mengantarkan Pil Mersi Alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) butir dan diserahkan lagsug kepada saksi Rizki Gustama Saputra ditempat kerjanya di Ngewotan, Ngestiharjo, Kasihan.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual Pil Psikotropika kepada saksi Rizki Gustama Saputra. Terdakwa mendapatkan Pil psikotropika tersebut dengan cara berobat ke dokter Spkj di daerah sukoharjo kemudian dirinya mendapatkan resep dan obat yang dibeli tersebut dijual lagi kepada orang lain dengan keuntungan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir Pil Mersi Atarax alprazolam yang laku terjual.
  • Bahwa benar terdakwa menjual Pil Mersi Atarax Alprazolam kepada orang lain karena untuk menambah memenuhi kebutuhan hidupnya dan untuk keperluan berobat lagi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor : 400.7.5/39 terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 4 (empat) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax® 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika diberi kode Laboratorium 000415/T/01/2024, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa mengandung Alprazolam seperti terdapat terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor : 400.7.5/38 terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 11 (empat) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Mersi Atarax® 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika diberi kode Laboratorium 000414/T/01/2024, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa mengandung Alprazolam seperti terdapat terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai buruh dan bukan merupakan dokter atau petugas kesehatan yang memiliki ijin untuk menyerahkan psikotripika.

  
-------- Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya